Tangerangupdate.com — Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co di kawasan bantaran Sungai Cisadane, Tangerang Selatan, kembali menjadi sorotan. Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan melakukan inspeksi lanjutan ke lokasi tersebut dan menemukan pengelola tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.
PPLH DLH Tangsel Sampe Simanungkalit mengatakan, fasilitas yang disebut telah beroperasi sejak 1993 itu hanya dapat menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara dokumen persyaratan dasar lainnya tidak dapat diperlihatkan kepada tim pengawas.
“Dari 11 dokumen yang kami minta, mereka punya NIB doang, KBLI-nya pun enggak ada,” kata Sampe, Rabu (16/9/2026).
Menurut Sampe, terdapat sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan dasar kegiatan usaha, di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan berusaha.
“Untuk mendapatkan izin usaha, dia harus punya empat persyaratan dasar: PKKPR (tata ruang), PL (izin lingkungan), PBG (persetujuan bangunan gedung), baru izin usaha. Kalau tata ruang bilang enggak boleh, ya sudah selesai,” ujarnya.
TPST tersebut diketahui berbadan hukum PT Adipura Bumi Raya. Fasilitas itu disebut menerima sampah dari sejumlah kawasan perumahan dan usaha di sekitarnya, di antaranya Perumahan Giri Loka, Anggrek Loka, Nusa Loka, Mahagoni Group, serta sejumlah restoran.
Sampe mengatakan, lokasi TPST juga berada di kawasan permukiman sekaligus berdekatan dengan bantaran sungai.
Ia menyebut persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek kesesuaian tata ruang dan ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku di Kota Tangsel.
Insinerator Rusak, Sampah Berpotensi Masuk Sungai
Selain persoalan dokumen, PPLH menemukan kondisi fasilitas pengolahan sampah yang dinilai bermasalah.
Salah satunya insinerator yang diketahui mengalami kerusakan dan disebut sudah tidak beroperasi sejak 2025. Sejumlah bagian bangunan tempat penampungan sampah juga ditemukan dalam kondisi rusak.
“Kemarin kami lihat inceneratornya juga sudah rusak. Bahkan atap-atap tempat sampahnya itu rusak,” kata Sampe.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menyebabkan sampah masuk ke aliran Sungai Cisadane. Pasalnya, bangunan TPST tidak memiliki pembatas yang memadai dengan sungai.
“Sungai itu memang banyak sampah di pinggir-pinggirnya. Ya karena memang enggak punya benteng, jadi ada ruang sampah itu jatuh,” ujarnya.
Bisa Berujung Penutupan
Sampe mengatakan, apabila suatu kegiatan usaha tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, maka terdapat konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau berdasarkan aturan, kalau usaha kegiatan enggak punya izin ya ditutup. Undang-undang mengatakan begitu, bukan saya sebagai pengawas,” katanya.
Menurut dia, apabila pengelola tidak dapat menyerahkan dokumen perizinan yang diminta, proses penindakan dapat diteruskan kepada Satpol PP selaku perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penegakan Perda.
“Kalau enggak punya izin, berarti Satpol PP. Tugas saya sebagai pengawas adalah mengawasi yang berizin,” ucapnya.
Sampe juga menyebut kegiatan tanpa Persetujuan Lingkungan yang kemudian menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
DLH Tangsel, kata Sampe, akan mengirimkan surat resmi kepada pimpinan PT Adipura Bumi Raya untuk meminta dokumen perizinan. Surat tersebut rencananya dilayangkan pekan ini.
Dokumen itu nantinya menjadi bagian dari dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Akademisi Minta Garis Sempadan Sungai Dievaluasi
Ketua Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Institut Teknologi Indonesia (ITI), Ir. Medtry, S.T., M.T., IPM, mengatakan keberadaan bangunan di sekitar sungai perlu memperhatikan ketentuan garis sempadan sungai (GSS).
“Terkait bangunan, pertama dia harus di luar garis sempadan sungai. Pemerintah sudah menetapkan di peraturan, Permen ATR Nomor 28 Tahun 2015, itu sudah ada jaraknya. Kalau sungai besar itu, kalau enggak salah, minimal 50 meter, karena itu ruang air. Jadi kalau saat banjir, air ada di situ,” kata Medtry.
Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap keberadaan dan kelayakan fasilitas tersebut, termasuk dari aspek tata ruang dan lingkungan.
Menurutnya, jika bangunan dinilai tidak memenuhi ketentuan atau tidak layak digunakan, maka pemerintah perlu mempertimbangkan penataan atau pemindahan ke lokasi yang sesuai.
“Kalau misalnya bangunan itu tidak layak fungsi, ya harus ditinjau ulang dan dipindahkan ke tempat yang sesuai dengan aturan tata ruangnya,” ujarnya.
Medtry juga mengingatkan agar kegiatan pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Jangan sampai punya bangunan yang justru punya eksternalitas negatif, yang nanti merugikan baik lingkungan maupun masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Juno






