Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 18 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Didatangi PPLH, TPST Abu & Co di Bantaran Cisadane Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan

Admin TU
Admin TU
Jumat, 18 September 2026 | 14:41 WIB
Sampe Simanungkalit PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) DLH Tangsel saat diwawancarai terkait hasil tinjauan lapangan TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho
Sampe Simanungkalit PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) DLH Tangsel saat diwawancarai terkait hasil tinjauan lapangan TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho
SHARE

Tangerangupdate.com — Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co di kawasan bantaran Sungai Cisadane, Tangerang Selatan, kembali menjadi sorotan. Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan melakukan inspeksi lanjutan ke lokasi tersebut dan menemukan pengelola tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.

PPLH DLH Tangsel Sampe Simanungkalit mengatakan, fasilitas yang disebut telah beroperasi sejak 1993 itu hanya dapat menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara dokumen persyaratan dasar lainnya tidak dapat diperlihatkan kepada tim pengawas.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Dari 11 dokumen yang kami minta, mereka punya NIB doang, KBLI-nya pun enggak ada,” kata Sampe, Rabu (16/9/2026).

Menurut Sampe, terdapat sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan dasar kegiatan usaha, di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan berusaha.

“Untuk mendapatkan izin usaha, dia harus punya empat persyaratan dasar: PKKPR (tata ruang), PL (izin lingkungan), PBG (persetujuan bangunan gedung), baru izin usaha. Kalau tata ruang bilang enggak boleh, ya sudah selesai,” ujarnya.

TPST tersebut diketahui berbadan hukum PT Adipura Bumi Raya. Fasilitas itu disebut menerima sampah dari sejumlah kawasan perumahan dan usaha di sekitarnya, di antaranya Perumahan Giri Loka, Anggrek Loka, Nusa Loka, Mahagoni Group, serta sejumlah restoran.

BACA JUGA:  Pegiat Media Sosial dan Pewarta Tangsel Gelar Aksi Solidaritas Doa Bersama dan Bagikan Makanan Untuk Jurnalis yang Hilang

Sampe mengatakan, lokasi TPST juga berada di kawasan permukiman sekaligus berdekatan dengan bantaran sungai.

Ia menyebut persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek kesesuaian tata ruang dan ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku di Kota Tangsel.

Insinerator Rusak, Sampah Berpotensi Masuk Sungai

Selain persoalan dokumen, PPLH menemukan kondisi fasilitas pengolahan sampah yang dinilai bermasalah.

Salah satunya insinerator yang diketahui mengalami kerusakan dan disebut sudah tidak beroperasi sejak 2025. Sejumlah bagian bangunan tempat penampungan sampah juga ditemukan dalam kondisi rusak.

“Kemarin kami lihat inceneratornya juga sudah rusak. Bahkan atap-atap tempat sampahnya itu rusak,” kata Sampe.

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menyebabkan sampah masuk ke aliran Sungai Cisadane. Pasalnya, bangunan TPST tidak memiliki pembatas yang memadai dengan sungai.

“Sungai itu memang banyak sampah di pinggir-pinggirnya. Ya karena memang enggak punya benteng, jadi ada ruang sampah itu jatuh,” ujarnya.

Bisa Berujung Penutupan

Sampe mengatakan, apabila suatu kegiatan usaha tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, maka terdapat konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Dikbud Tangsel Balik Arah, Sekolah Beralih ke PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

“Kalau berdasarkan aturan, kalau usaha kegiatan enggak punya izin ya ditutup. Undang-undang mengatakan begitu, bukan saya sebagai pengawas,” katanya.

Menurut dia, apabila pengelola tidak dapat menyerahkan dokumen perizinan yang diminta, proses penindakan dapat diteruskan kepada Satpol PP selaku perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penegakan Perda.

“Kalau enggak punya izin, berarti Satpol PP. Tugas saya sebagai pengawas adalah mengawasi yang berizin,” ucapnya.

Sampe juga menyebut kegiatan tanpa Persetujuan Lingkungan yang kemudian menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

DLH Tangsel, kata Sampe, akan mengirimkan surat resmi kepada pimpinan PT Adipura Bumi Raya untuk meminta dokumen perizinan. Surat tersebut rencananya dilayangkan pekan ini.

Dokumen itu nantinya menjadi bagian dari dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Akademisi Minta Garis Sempadan Sungai Dievaluasi

Ketua Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Institut Teknologi Indonesia (ITI), Ir. Medtry, S.T., M.T., IPM, mengatakan keberadaan bangunan di sekitar sungai perlu memperhatikan ketentuan garis sempadan sungai (GSS).

BACA JUGA:  Gempur Cukai Ilegal, Kanwil DJBC Banten Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp39,95 Miliar

“Terkait bangunan, pertama dia harus di luar garis sempadan sungai. Pemerintah sudah menetapkan di peraturan, Permen ATR Nomor 28 Tahun 2015, itu sudah ada jaraknya. Kalau sungai besar itu, kalau enggak salah, minimal 50 meter, karena itu ruang air. Jadi kalau saat banjir, air ada di situ,” kata Medtry.

Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap keberadaan dan kelayakan fasilitas tersebut, termasuk dari aspek tata ruang dan lingkungan.

Menurutnya, jika bangunan dinilai tidak memenuhi ketentuan atau tidak layak digunakan, maka pemerintah perlu mempertimbangkan penataan atau pemindahan ke lokasi yang sesuai.

“Kalau misalnya bangunan itu tidak layak fungsi, ya harus ditinjau ulang dan dipindahkan ke tempat yang sesuai dengan aturan tata ruangnya,” ujarnya.

Medtry juga mengingatkan agar kegiatan pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Jangan sampai punya bangunan yang justru punya eksternalitas negatif, yang nanti merugikan baik lingkungan maupun masyarakat,” pungkasnya.

Editor & Reporter
Reporter: Juno
TAGGED:tangerang selatan
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Sampe Simanungkalit PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) DLH Tangsel saat diwawancarai terkait hasil tinjauan lapangan TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho

Didatangi PPLH, TPST Abu & Co di Bantaran Cisadane Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan

Foto: keributan antara rombongan moge dengan suami istri pengendara mobil di Ciputat | Dok. tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Ditegur Gegara Suara Moge, Rombongan MBCI Bogor Cekcok dengan Pasangan Suami Istri di Ciputat

CKG di Tangsel Capai 53 Persen, Pemkot Evaluasi Pelaksanaan hingga Tingkat Puskesmas

Gunung Sampah di TPA Cipeucang | Dok.TU

Pemkot Tangsel Alokasikan Rp93 Miliar untuk Perluasan Lahan TPA Cipeucang

Proses Pemusnahan Barang Bukti dari 124 perkara tindak pidana di Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan/ Dok. TU

Kejari Tangerang Selatan Musnahkan Barang Bukti 124 Perkara, Ada Ganja 27 Kilogram

Foto: Istimewa

Kekeringan di Tangsel Meluas, 31 Titik Terdampak dengan 2.791 Jiwa

Berita Terkait

Petugas KAI Menurunkan Seorang Penumpang yang Diduga Sering Bikin Onar / Foto Tangkapan Layar
Kota Tangsel

Ibu Kamper Akhirnya Diamankan Oleh Petugas KRL Setelah Beberapa Kali Viral

Pengampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Wahyu Eka Styawan / Dok. Unair
Kota Tangsel

Walhi Desak Pemerintah Tutup TPST Abu & co yang Berada di Sempadan Sungai Cisadane

Foto: Ilustrasi/istimewa
Kota Tangsel

Bahan Bakar Reaktor Nuklir di Serpong Disebut Habis, Bapeten Soroti Aset INUKI

Rapat Pembahasan Bersama Beberapa Pihak Terkait Pencegahan Kebakaran TPA Cipeucang/ Dok. Tu
Kota Tangsel

Cipeucang Dijaga 24 Jam, Pemkot Tangsel Cegah Kebakaran Lahan

Foto: Humas Polresta Tangerang
Kab Tangerang

Persija vs Persib, Polisi Pantau Pergerakan Suporter dan Lokasi Nobar di Tangerang

konpers PMJ soal kasus penganiayaan bambang setiawan pedagang cermin pejompongan / Dok. Ist
Kota Tangsel

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Pedagang Kaca Bambang Setiawan

Gelar aksi solidaritas doa bersama dan bagikan makanan untuk jurnalis yang hilang/Foto: Dok.TU
Kota Tangsel

Pegiat Media Sosial dan Pewarta Tangsel Gelar Aksi Solidaritas Doa Bersama dan Bagikan Makanan Untuk Jurnalis yang Hilang

Walikota Tangerang Selatan dan Sejumlah Wartawan Gelar doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Abk yang Hilang/ Foto : Dok. TU
Kota Tangsel

Organisasi Wartawan Tangsel Bersama Wakil Walikota Tangsel Doakan 5 Jurnalis Hilang Kontak saat Liput Gunung Anak Krakatau

Jangan Lewatkan

Foto: proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 144 Perkara, Termasuk 1 Butir Ekstasi

Rabu, 16 September 2026
konpers PMJ soal kasus penganiayaan bambang setiawan pedagang cermin pejompongan / Dok. Ist

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Pedagang Kaca Bambang Setiawan

Sabtu, 12 September 2026
Aksi mahasiswa dari Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara (FKMN) Korwil Banten di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) | Dok. Istimewa

Penggunaan Fasilitas dan Anggaran Wagub Banten Disorot, Mahasiswa Gelar Demo di KP3B

Selasa, 15 September 2026
Proses Pemusnahan Barang Bukti dari 124 perkara tindak pidana di Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan/ Dok. TU

Kejari Tangerang Selatan Musnahkan Barang Bukti 124 Perkara, Ada Ganja 27 Kilogram

Rabu, 16 September 2026
Walikota Tangerang Selatan dan Sejumlah Wartawan Gelar doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Abk yang Hilang/ Foto : Dok. TU

Organisasi Wartawan Tangsel Bersama Wakil Walikota Tangsel Doakan 5 Jurnalis Hilang Kontak saat Liput Gunung Anak Krakatau

Sabtu, 12 September 2026
Foto: Istimewa

Kekeringan di Tangsel Meluas, 31 Titik Terdampak dengan 2.791 Jiwa

Rabu, 16 September 2026
Foto: keributan antara rombongan moge dengan suami istri pengendara mobil di Ciputat | Dok. tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Ditegur Gegara Suara Moge, Rombongan MBCI Bogor Cekcok dengan Pasangan Suami Istri di Ciputat

Kamis, 17 September 2026
Rapat Pembahasan Bersama Beberapa Pihak Terkait Pencegahan Kebakaran TPA Cipeucang/ Dok. Tu

Cipeucang Dijaga 24 Jam, Pemkot Tangsel Cegah Kebakaran Lahan

Minggu, 13 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp