Tangerangupdate.com (05/01/2022) | Bandung — Herry Wirawan lelaki bejat asal Bandung yang tega memperkosa 13 santrinya hingga ada yang hamil, dalam keterangan di persidangan berbelit-belit dalam pengakuannya perbuatan yang tidak bermoral tersebut diakuinya karena khilaf.
Hal ini disampaikan Herry dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (04/01).
Dalam sidang digelar secara secara online tersebut Majelis hakim dan jaksa hadir di ruang sidang anak PN Bandung, sementara Herry berada di Rutan Kebonwaru Bandung. Herry terhubung dengan persidangan melalui video conference.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil seusai sidang di PN Bandung. Seperti dikutip dari Inews.com mengatakan bahwa Herry sering berbelit dalam menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU). Pada saat ditanyakan motif, jawabannya berbelit belit namun diakhir dirinya meminta maaf dan mengaku khilaf.
“Di sidang dia (Herry Wirawan-Red) sampaikan seperti itu. Ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi, dia melakukan itu dia jawabnya khilaf. Itu yang dia sampaikan,” terang emil
Emil menambahkan dalam persidangan JPU mencecar pertanyaan kepada terdakwa Herry berdasarkan atas dakwaan dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan. “Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa GW mengakui seluruh perbuatannya,” tutur Kasipenkum.
Dalam dakwaan diketahui Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati sejak 2016 hingga 2021. Perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.
Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan.
Gilanya, Herry Wirawan melakukan perbuatan biadab itu di hadapan istrinya. Namun sang istri tak bisa berbuat apa-apa mengetahui dan melihat kebejatan suaminya. Akibatnya, pemerkosaan pun berlangsung bertahun-tahun tanpa ada yang bisa mencegah. “Dia (Herry Wirawan) mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW,” ucap Kasipenkum.
Selain mencecar Herry Wirawan berdasarkan isi dakwaan, tim JPU juga mempertanyakan fakta-fakta persidangan yang muncul. Seperti mencuci otak korban dan istri, menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadi, menggalang donasi untuk anak yang dilahirkan santriwati, dan mencatut nama keluarganya sebagai pengurus yayasan.
Dodi Gazali Emil menyatakan, terdakwa Herry mengakui fakta-fakta yang muncul di persidangan. “Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh JPU ya dipersidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan,” tutur dia.