Tangerangupdate.com (07/03/2022) | Kabupaten Tangerang — Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar buka suara ihwal polemik PT. Sukses Logam Indonesia (SLI) yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Bakaraja, Kabupaten Tangerang.
Zaki mengatakan, pemerintah Kabupaten Tangerang akan tetap berpegang teguh kepada keputusan yang telah diambil sebelumnya, yakni PT. SLI harus memenuhi persyaratan sebelum melakukan uji coba maupun beroperasi.
“Jadi tetap keputusan pemda hasil dari temuan temuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Keberhasilan (DLHK), Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” katanya dihadapan awak media, Senin (07/03/2022).
Ia mengungkap, ada persyaratan yang harus diperbaiki secara teknis oleh PT. SLI sebelum melakukan uji coba maupun beroperasi. Mulai dari pengolahan sampai dengan teknis pembuatan, baik peralatan maupun fasilitas sarana penunjang di sekitar pabrik.
Jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan, maka pihaknya tidak segan-segan akan melarang PT. SLI beroperasi kembali.
“Dan secara konsisten kalau mereka melengkapi persyaratannya, silahkan. Tapi kalau tidak, kita akan tetap memutuskan tidak ada uji coba apalagi operasi,” tegasnya.
“Kami akan tetap konsisten secara teknis. Beri tahu kepada yang lain bahwa pemerintah tetap pada keputusannya,” tambahnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Cengkok, Muhkam Hudayya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang yang menegaskan bahwa PT. SLI harus memenuhi persyaratan teknis sebagai mana semestinya sebelum melakukan operasional.
Selain itu, dirinya meminta kepada PT. SLI untuk memenuhi perizinan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Bupati Tangerang.
“Apa yang tadi disampaikan oleh Bupati, kami sebagai warga merasa cukup puas dengan keberadaan pemerintah mengambil kebijakan sesuai tupoksinya bahwa SLI kalau izinnya belum dipenuhi, berarti pemerintah belum mengizinkan untuk operasional,” tutupnya.