Tangerangupdate.com – Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, berdampak pada proses pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang. Meski pengangkutan sampah tetap berjalan normal, proses pembuangan di TPA mengalami penyesuaian karena area operasional menjadi terbatas.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, mengatakan area pembuangan sampah yang dapat digunakan saat ini menyusut akibat kebakaran.
“Sedikit banyak pasti terganggu karena area buangan menjadi terbatas. Tadinya kita punya sekitar tiga hektare, sekarang hanya sisi kanan yang bisa digunakan untuk pembongkaran sampah,” ujar Hari kepada Tangerangupdate.com, Rabu 1 Juli 2026.
Selain itu, sebagian alat berat yang biasa digunakan untuk operasional pengelolaan sampah kini dialihkan untuk membantu penanganan kebakaran sehingga aktivitas di TPA menjadi lebih lambat.
“Alat berat saat ini difokuskan untuk membantu penanganan kebakaran dan material yang terbakar. Mudah-mudahan titik apinya segera berkurang,” katanya.
Meski demikian, Hari memastikan jumlah armada pengangkut sampah tidak mengalami pengurangan. Setiap hari, sekitar 1.200 hingga 1.300 ton sampah dari berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang tetap diangkut menuju TPA Jatiwaringin.
“Armadanya tetap berjalan seperti biasa. Yang terdampak hanya waktu pelayanan karena alat berat terbagi untuk penanganan kebakaran, sehingga kendaraan harus mengantre lebih lama,” jelasnya.
Akibat kondisi tersebut, antrean truk sampah sempat terjadi hingga dini hari. Menurut Hari, pada malam sebelumnya sejumlah kendaraan baru dapat menyelesaikan proses pembuangan sekitar pukul 02.00 WIB.
Untuk mengurangi dampak gangguan operasional, DLHK telah menyiapkan prosedur baru dalam pengaturan lokasi pembuangan sampah.
Area pembuangan sementara dialihkan ke sisi barat TPA, sementara penggunaan alat berat diprioritaskan untuk mendukung penanganan kebakaran dan menjaga operasional tetap berjalan.
Hari juga menegaskan, hanya petugas pemadam kebakaran dan personel yang memiliki kompetensi yang dilibatkan dalam proses pemadaman. Sementara pegawai nonteknis maupun petugas operasional persampahan tidak diperkenankan terlibat demi menghindari risiko kecelakaan kerja.
“Di luar petugas pemadam kebakaran kami tidak libatkan dalam proses pemadaman karena berisiko terhadap keselamatan. Penanganan kebakaran harus dilakukan oleh personel yang memiliki keahlian,” pungkasnya.
Reporter: Rhomi
