Tangerangupdate.com – Pemerintah menetapkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri maksimal 13 dolar per MMBTU guna menekan beban biaya energi di tengah lonjakan harga global.
Kebijakan ini diambil setelah harga LNG di pasar sempat menyentuh kisaran 20 hingga 23 dolar per MMBTU, terutama untuk pasokan industri di wilayah barat Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut langkah tersebut sebagai upaya menjaga keberlangsungan industri sekaligus melindungi lapangan kerja.
“Harga LNG industri yang sebelumnya berada di kisaran 20 sampai 23 dolar per MMBTU kini ditetapkan menjadi 13 dolar per MMBTU,” ujar Bahlil usai rapat koordinasi bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, tingginya harga LNG dipicu oleh tambahan biaya mulai dari transportasi luar Jawa, proses regasifikasi, hingga distribusi melalui jaringan pipa.
Menurutnya, kondisi ini berbeda dengan pasokan gas dari sumur di Jawa Timur yang masih stabil dan sesuai target produksi.
“Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Bahlil menekankan, secara nasional pasokan gas masih mencukupi, sehingga persoalan utama berada pada tingginya harga LNG, bukan pada ketersediaan.
“Masalahnya bukan tidak adanya gas, gas ada, tetapi harga LNG-nya yang mahal,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap biaya energi industri dapat ditekan, aktivitas produksi tetap berjalan, dan potensi pemutusan hubungan kerja dapat dihindari.
Reporter: Admin
