Tangerangupdate.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat pengelola kawasan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan, senilai Rp27 miliar akibat dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi setelah kebakaran gudang penyimpanan pestisida pada Februari 2026 lalu.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengatakan gugatan perdata tersebut telah diajukan dan saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Tekno BSD kemarin kita gugat sekitar Rp27 miliar,” kata Rizal saat ditemui di Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (22/6/2026).
Rizal menjelaskan, Taman Tekno BSD merupakan salah satu dari enam lokasi usaha yang saat ini tengah digugat KLH karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan.
“Enam lokasi, sebagian besar di wilayah Tangerang,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup saat itu, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan pemerintah akan menempuh jalur hukum atas kasus kebakaran gudang pestisida yang terjadi di kawasan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
“Gugatan secara perdata telah selesai diajukan pada pekan kemarin,” kata Hanif pada Kamis (23/4/2026).
Menurut Hanif, hasil uji laboratorium terhadap sampel lingkungan menunjukkan adanya dampak pencemaran, termasuk pada aliran Sungai Cisadane yang terhubung dengan lokasi kejadian.
“Sementara unsur pidananya itu nanti Kepolisian dan aparat hukum berwenang lainnya,” ujarnya.
Saat meninjau lokasi pascakebakaran pada Februari lalu, Hanif juga menyoroti sistem pengelolaan limbah di kawasan tersebut.
“Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat IPAL-nya,” kata Hanif di lokasi kejadian, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, pihak pengelola kawasan BSD mengaku telah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan terkait penyelidikan kasus tersebut.
“Betul ada panggilan dari pihak Kejari Tangsel untuk memberikan keterangan,” kata perwakilan manajemen Sinar Mas Land, Fajar Al Jufri.
Menurutnya, perwakilan PT BSD hadir sebagai saksi dan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kehadiran ini sekaligus merupakan bentuk komitmen dan ketaatan perusahaan terhadap proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, kebakaran terjadi di gudang penyimpanan sekitar 20 ton pestisida yang disewa PT Biotek Saranatama di kawasan Taman Tekno BSD pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 04.25 WIB.
Material kimia berbentuk cair dan padat yang terkena semprotan air pemadaman diduga mengalir ke Kali Jaletreng. Tak lama setelah kejadian, warna air sungai berubah menjadi putih dan mengeluarkan bau menyengat yang dikeluhkan warga sekitar.
Dampak pencemaran kemudian meluas hingga menyebabkan ribuan ikan mabuk dan mati di sepanjang aliran sungai yang mengarah ke wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Kasus tersebut kini masih berproses, baik melalui gugatan perdata yang diajukan KLH maupun penyelidikan oleh aparat penegak hukum terkait kemungkinan unsur pidana lingkungan hidup.
