Tangerangupdate.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus penipuan penyewaan peralatan acara yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp65 juta.
Kasus tersebut terjadi di Aula Himpunan Mahasiswa Banten, Jalan Semanggi II Nomor 20, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban bernama Siti Fatimah melaporkan kehilangan sejumlah peralatan acara setelah pelaku yang mengaku bernama AAP memesan perlengkapan untuk kegiatan penyuluhan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku memesan sebanyak 170 kursi merek Futura berwarna merah dan tiga unit blower merek Krisbow. Barang-barang tersebut kemudian dikirim ke lokasi kegiatan sesuai permintaan pelaku.
Namun, setelah barang tiba, pelaku diduga membawa kabur 120 kursi Futura dan tiga unit blower tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku menggunakan modus memesan peralatan acara untuk kegiatan penyuluhan MBG. Setelah barang dikirim, sebagian besar kursi dan blower dibawa pergi tanpa izin pemilik,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.
Penyidik juga mengungkap bahwa barang-barang tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain di wilayah Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok. Dalam proses pengiriman, pelaku menggunakan jasa transportasi logistik berbasis aplikasi.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 kursi merek Futura warna merah dan satu unit blower merek Krisbow.
Saat ini, pelaku AAP telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.
Polsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun penyewaan barang kepada pihak yang belum dikenal atau belum dapat dipastikan identitasnya guna menghindari menjadi korban tindak penipuan.
Reporter: Juno
