Tangerangupdate.com – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 pada tanggal 22 juli kemarin semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap arah reformasi Kejaksaan Republik Indonesia. Di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang berintegritas, berbagai dinamika yang mencuat belakangan ini menjadi ujian nyata apakah Kejaksaan mampu menjaga marwah institusi dan konsisten menjalankan prinsip equality before the law.
Gilang Purnama, Founder Aliansi Pemuda Berdampak, menyatakan bahwa keberhasilan Kejaksaan dalam menangani berbagai perkara strategis patut diapresiasi. Namun, capaian tersebut tidak boleh menutupi fakta bahwa kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan apabila Kejaksaan mampu membersihkan dirinya dari setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan aparat internal.
“Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 harus menjadi titik balik, bukan sekadar agenda seremonial. Integritas institusi tidak diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi dari keberanian menegakkan hukum secara adil, termasuk ketika dugaan pelanggaran menyentuh orang-orang yang pernah berada di lingkaran kekuasaan Kejaksaan sendiri,” ujar Gilang Purnama.
Menurutnya, munculnya proses hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi ujian penting bagi kredibilitas Kejaksaan. Terlepas dari hasil akhirnya yang masih menunggu proses peradilan, perkara tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal harus terus diperkuat agar mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak dini.
“Publik akan menilai bukan hanya dari siapa yang diproses, tetapi juga bagaimana proses itu dijalankan. Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap due process of law harus menjadi standar yang tidak boleh dikompromikan. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Aliansi Pemuda Berdampak menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang harus menjadi perhatian serius Kejaksaan, antara lain:
1. Memperkuat sistem pengawasan internal yang independen dan efektif untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
2. Meningkatkan transparansi dalam penanganan perkara, terutama perkara yang menyita perhatian publik.
3. Menjamin konsistensi penegakan hukum tanpa diskriminasi, sehingga tidak muncul kesan tebang pilih.
4. Memperkuat mekanisme evaluasi terhadap integritas aparat penegak hukum di seluruh tingkatan.
5. Membangun komunikasi publik yang terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara strategis.
Lebih lanjut, Gilang menegaskan bahwa reformasi Kejaksaan tidak cukup hanya diukur dari tingginya angka penindakan. Reformasi yang sesungguhnya harus mampu menghadirkan tata kelola kelembagaan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke luar, tetapi juga harus berani melakukan pembenahan ke dalam. Ketika ada dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum internal, institusi harus menunjukkan keberanian untuk membuka proses secara objektif. Di situlah ukuran sebenarnya dari komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan integritas.”
Aliansi Pemuda Berdampak mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 sebagai momentum memperkuat supremasi hukum, bukan sekadar memperingati sejarah kelembagaan. Kejaksaan harus mampu menjawab tuntutan masyarakat akan institusi penegak hukum yang independen, profesional, bebas dari konflik kepentingan, serta konsisten menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Kepercayaan publik adalah aset terbesar Kejaksaan. Sekali kepercayaan itu terkikis, pemulihannya membutuhkan waktu yang panjang. Oleh karena itu, pembenahan internal, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama agar Kejaksaan benar-benar menjadi institusi penegak hukum yang berkemajuan,” tutup Gilang Purnama.
