Tangerangupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang akan segera memeriksa jajaran direksi PT BPR Kerta Raharja (KR) Gemilang (Perseroda) dalam rangka mendalami dugaan kredit fiktif dan indikasi penyelewengan di badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Pemeriksaan dilakukan setelah tim penyidik mulai mengumpulkan bahan keterangan dan menelaah dokumen, termasuk laporan keuangan serta struktur utang perusahaan, sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, mengatakan saat ini tim penyidik masih mendalami laporan yang diterima dari masyarakat sebelum meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait, termasuk jajaran direksi.
“Saat ini tim penyidik masih mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujar Arsyad saat dikonfirmasi, Kamis 23 Juli 2026.
Menurutnya, penyidik tengah menguji ada atau tidaknya dugaan tindak pidana di bidang perbankan maupun penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan PT BPR Kerta Raharja Gemilang.
Sebelumnya, Kejari telah memeriksa pelapor, Gilang Purnama, selama sekitar 1,5 jam. Dalam pemeriksaan itu, pelapor menerima 18 pertanyaan yang berkaitan dengan laporan keuangan perusahaan, dugaan penyaluran kredit fiktif, peningkatan utang kepada bank lain, hingga struktur permodalan perusahaan.
Di sisi lain, bergulirnya proses di Kejaksaan juga mendapat perhatian DPRD Kabupaten Tangerang. Lembaga legislatif tersebut menyatakan akan memanggil jajaran direksi PT BPR Kerta Raharja Gemilang untuk meminta klarifikasi terkait dugaan persoalan yang mencuat, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BUMD.
“Nanti kami panggil,” kata ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud kepada wartawan, Senin 20 Juli 2026.
Amud menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut mengingat dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan daerah.
Senada dengan Amud, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung menyebut jika akan melakukan panggilan kepada para direksi BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda). “Nanti komisi 3 akan panggil untuk klarifikasi,” katanya.
Reporter: Rhomi
