Tangerangupdate.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengalokasikan dana hibah sebesar Rp800 juta kepada Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2025.
Anggaran tersebut disalurkan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Tangerang Selatan.
Dharma Wanita Persatuan merupakan organisasi yang beranggotakan istri Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk istri pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Organisasi tersebut memiliki struktur kepengurusan berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Alokasi hibah untuk organisasi DWP sendiri tercantum dalam lampiran Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AKB Kota Tangerang Selatan, Cahyadi, membenarkan adanya pengalokasian dana hibah tersebut.
Menurut dia, anggaran itu ditempatkan pada program pengarusutamaan gender melalui kegiatan advokasi di bidang sosial, politik, ekonomi, dan bidang lainnya.
“Pada 2025 ada, tahun ini nggak ada. Tahun lalu anggaran Rp800 juta,” kata Cahyadi ditemui di kantornya, Kamis, 17 Juli 2026.
Cahyadi menjelaskan, pemberian hibah kepada DWP didasarkan pada Surat Keputusan (SK) kepengurusan organisasi yang diterbitkan di tingkat Provinsi Banten.
“Sebagai organisasi masyarakat yang ditetapkan oleh SK. Dia berjenjang dari pusat, ke provinsi, ke kabupaten kota. Selama ini kita ada hibah diperbolehkan dua tahun sekali. Kalau dia tidak dapat (hibah), kita yang menyelenggarakan atas usulan DWP sejak 2018,” kata Cahyadi.
Meski demikian, hingga kini belum dapat dipastikan bentuk badan hukum yang digunakan DWP Kota Tangerang Selatan sebagai dasar pencairan dana hibah tersebut. DP3AKB menyatakan proses penyaluran hibah mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dokumen kepengurusan organisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pengurus DWP Kota Tangerang Selatan terkait penggunaan dana hibah Rp800 juta tersebut, termasuk program yang dibiayai serta mekanisme pertanggungjawaban anggarannya.
