Tangerangupdate.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menangguhkan operasional Tempat Pengolahan Sampah dengan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di kawasan Citra Raya.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas kritik terhadap praktik dugaan open dumping yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan TPS 3R.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, menjelaskan bahwa praktik dugaan open dumping tersebut menyimpang dari tujuan utama TPS 3R, yakni mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA) melalui proses pemilahan, pengolahan, dan daur ulang.
“Pengelolaannya sudah ditangguhkan. Kita masih mempelajari perencanaan Pengelolaan TPS3R Citra Raya,” katanya saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, dikutip Jumat 17 April 2026.
Lebih lanjut, Hari menyampaikan bahwa DLHK masih berkoordinasi dengan pihak pengelola guna mendorong perbaikan sistem pengelolaan. Tujuannya agar TPS3R tersebut dapat beroperasi sesuai ketentuan dan mampu dikelola secara mandiri.
Ia menambahkan, penangguhan ini juga berkaitan dengan proses penanganan izin operasional. DLHK akan mengevaluasi dan menyetujui rencana pengelolaan sampah yang diajukan, sekaligus mendorong pengelola untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan secara mandiri di masa mendatang.
“(Penangguhan) Penanganan izin operasional, untuk menyetujui rencana pengelolaan sampahnya. Kita menstimulasi agar pengelolaannya mandiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim investigasi lingkungan yang dipimpin aktivis senior, Aziz Patiwara, menemukan dugaan praktik pembuangan sampah liar (open dumping) berskala besar di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Temuan di lapangan menunjukkan tidak adanya sistem perlindungan lingkungan yang semestinya diterapkan dalam pengelolaan sampah,” ujar Aziz di lokasi.
Aziz menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 45 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban pengelolaan sampah oleh pengembang kawasan.
Tim investigasi juga menilai bahwa praktik open dumping yang ditemukan tidak sesuai dengan sistem pengelolaan sampah yang berlaku, seperti melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi.

