Tangerangupdate.com – Seorang perempuan bernama MS, menjadi tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), oleh suaminya sendiri yang kini telah bercerai.
Nasib nahas tersebut diungkap oleh adik MS. Menurut penuturannya, MS dijadikan tersangka setelah dilaporkan balik oleh mantan suaminya atas dugaan KDRT.
Adik korban menuturkan, peristiwa ini bermula saat pihak keluarga melaporkan dugaan KDRT yang dialami MS ke Polsek Ciputat Timur pada 17 April 2023.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/162/B/IV/2023/Sek. Cip. Timur, tertanggal 17 April 2023. Dalam laporan itu, MS mengadukan dugaan kekerasan yang dilakukan mantan suaminya.
“Setibanya di Polsek Ciputat Timur, (kakak) saya buat laporan terkait kekerasan dalam rumah
tangga yang dilakukan mantan suami tanggal 17 April 2023,” katanya dalam keterangan yang diterima Tangerangupdate.com, dikutip Rabu 4 Maret 2026.
Namun, sehari setelah laporan itu dibuat, tepatnya pada 18 April 2023, mantan suami MS mendatangi Polda Metro Jaya dan membuat laporan, atas dugaan yang sama.
Dalam laporan bernomor LP/B/2160/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut, MS justru dituduh balik melakukan kekerasan terhadap mantan suaminya. Adik korban menilai laporan tersebut merupakan upaya memutarbalikkan fakta.
Setelah proses berjalan lebih dari dua tahun, pada 6 Oktober 2025, penyidik menetapkan korban sebagai tersangka atas laporan mantan suaminya.
Keluarga mengaku tidak memahami dasar dan bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan tersangka. Mereka mempertanyakan kecukupan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersebut.
“MS selalu bersikap kooperatif untuk diperiksa oleh Penyidik memberikan keterangan
klarifikasi. Penyidik tanpa saya pahami apa alasan dan bukti yang kuat untuk menetapkan MS sebagai tersangka, karena melihat adanya kejanggalan dan mencurigai 2 alat bukti cukup
untuk menetapkan MS sebagai tersangka,” terangnya.
Selain penetapan tersangka, keluarga juga mengeluhkan dugaan intimidasi oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.
Pada Kamis 5 Februari 2026, korban mengaku mendapat pesan singkat dari anggota PPA saat sedang menghadiri rapat di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.20 WIB, lima anggota PPA mendatangi rumah kerabat MS di kawasan Ciputat. Keluarga menyebut kedatangan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi maupun penunjukan surat tugas.
Mereka juga mempersoalkan pernyataan salah satu anggota polisi yang menyebut MS sebagai tersangka dengan suara keras di hadapan warga sekitar.
“Mba MS adalah tersangka, makanya saya ke sini,” ungkapnya menirukan ucapan salah satu tim Opsnal PPA Polres Tangsel dengan nada kencang kepada keluarga korban. “Suara itu didengar banyak orang saat B (salah satu tim PPA Polres Tangsel) mengeluarkan pernyataan itu,” katanya.
Akibat peristiwa itu, MS mengaku mengalami tekanan psikologis dan trauma, mengingat ia sebelumnya mengklaim sebagai korban KDRT selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan membantah jika pihaknya salah mengerjakan prosedur penetapan tersangka kepada MS.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, membantah tudingan bahwa pihaknya tidak menjalankan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap MS.
Menurut Wira, terdapat empat laporan polisi yang melibatkan kedua belah pihak. Ia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap MS telah diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Untuk MS sebagai tersangka, kemarin sudah diajukan praperadilan oleh yang bersangkutan namun hasil dari praperadilan menyatakan penetapan tersangka sah,” katanya saat dihubungi Tangerangupdate.com.
Terkait dugaan intimidasi, Wira membantah anggotanya melakukan tindakan di luar prosedur. Ia menyebut kedatangan personel ke rumah MS dilakukan karena yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Wira, pihaknya melakukan komunikasi dan mendatangi kediaman MS untuk memastikan kehadiran yang bersangkutan. “Kami masih persuasif dan tidak menerbitkan surat penangkapan tapi kita komunikasi dan ke rumanya yang kemudian saat itu disepakati MS hadir sendiri ke Polres,” pungkasnya. *Rhomi
