Tangerangupdate.com (17/08/2022) | Kabupaten Tangerang — Polresta Tangerang musnahkan barang bukti narkotika seberat 43 kilogram tepat di perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77.
Puluhan kilogram narkotika jenis sabu, ganja dan obat terlarang itu, dilakukan usai pelaksanaan upacara bendera di lapangan Maulana Yudha, Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dalam pemusnahan tersebut, turut hadir Bupati Tangerang dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dan secara simbolis menaruh barang bukti ke alat incinerator.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya dalam melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba.
“Pemusnahan Narkoba jenis sabu dan lainnya, supaya masyarakat tau bahayanya narkotika dan juga sanksi hukum yang dijerat cukup berat,” katanya dihadapan awak media, Rabu (17/08/2022).
Jika diasumsikan, dirinya menyebut bahwa pihaknya telah menyelamatkan 215 ribu jiwa masyarakat Kabupaten Tangerang dari ancaman narkoba.
“Narkoba 43 Kg asumsi 1 gram dipakai 5 orang, menyelamatkan 215 ribu masyarakat Kabupaten Tangerang,” terangnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap agar masyarakat, terutama orang tua agar turut serta mengawasi peredaran narkoba di lingkungannya.
Sebab, katanya, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi dan melindungi anaknya dari bahaya narkoba.
“Kita harapannya semua pihak bersatu untuk berantas Narkoba, mulai dari peran orang tua dari rumah,” pungkasnya.