Tangerangupdate.com (25/07/2022) | Kabupaten Tangerang — Polresta Tangerang meringkus 30 orang tersangka kasus pencurian dalam Operasi Sikat Maung 2022 selama 13 hingga 22 Juli. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 19 barang bukti berupa kendaraan roda dua.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, sasaran dalam ini adalah segala tindak pidana dengan prioritas kejahatan 3C yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas)
“Sepuluh hari pelaksanaan Operasi, kami amankan pelaku pencurian sebanyak 30 orang, 2 diantaranya wanita dan mengamankan 19 sepeda motor,” katanya, Senin (25/07/2022).
Selain itu, Romdhon juga memerintahkan jajaran untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila ada pelaku kejahatan yang meresahkan atau membahayakan masyarakat.
“Sudah diperintahkan agar jangan ragu-ragu, apabila ada pelaku begal atau lainnya yang meresahkan masyarakat, tembak di tempat,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Polresta Tangerang juga mengembalikan kendaraan roda dua hasil kejahatan kepada pemiliknya.
Romdhon berpesan, agar pemilik kendaraan waspada dan menjaga harta benda dengan memarkirkan kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci pengamanan.
Salah seorang warga yang menerima kembali sepeda motor yang sempat hilang mengapresiasi kinerja Polresta Tangerang.
“Mewakili keluarga, saya ucapan terimakasih kepada Polresta Tangerang karena motor bisa kembali ke keluarga kami,” kata warga tersebut.