Tangerangupdate.com (24/06/2022) | Kota Tangerang — Tim kuasa hukum Jimmy Lie menyerahkan 32 berkas bukti dalam lanjutan sidang pada Kamis (24/06/2022). Penyerahan dilakukan saat mendengar kesaksian ahli dari termohon.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ini juga turut dihadiri oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dan tim kuasa hukum Jimmy Lie.
“Pemohon mengajukan 32 berkas bukti dan termohon mengajukan saksi ahli satu orang,” sebut Majelis Hakim Rustiyono.
Kemudian sidang digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli Dr Warasman Marbun menyebut Pra Peradilan yang digelar ini bertujuan untuk menguji aspek formil bukan materil.
Kemudian, katanya melanjutkan, dalam penetapan tersangka, pihak kepolisian juga harus menyerahkan minimal dua alat bukti yang sah. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, lanjutnya, maka penetapan tersangka dapat dikatakan cacat formil.
“Harus ada bukti yang cukup harus dimaknai minimal 2 alat bukti beserta barang bukti. Kalau itu tidak terpenuhi maka tidak bisa menetapkan tersangka dan harus ada mekanisme gelar perkara,” sebutnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Jimmy Lie, Furqanto mengatakan sebanyak 32 berkas bukti yang diserahkan kali ini merupakan dokumen pendukung.
“Tentang objek yang jadi permasalahan dalam permasalahan SKU. Kemudian juga tentang legalitas pendirian akte perubahannya, maksudnya adalah agar dibuka persidangan itu terungkap fakta bahwa perusahaannya pemohon tidak membutuhkan dokumen SKU,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya ijin usaha menengah keatas seperti SIUP, Jimmy Lie tidak membutuhkan SKU.
“Karena SIUP dari menteri BKPM Investasi, levelnya itu bukan perusahaan yang membutuhkan SKU. Kami ungkap fakta kayak gitu,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga meminta komentar terkait dengan adanya formil penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan.
“Sudah diungkap juga di kroscek dengan apa pendapat dari ahli dan tentang adanya pemberitaan penetapan TSK dari termohon kepada Kejari juga sudah diminta pendapatnya tentang bukti itu dipandang cukup dari pemahaman yang di tukiskan dalam dokimen penetapan TSK dipintakan juga pendapatnya ada aslinya dan sudah diperiksa oleh hakim,” tukasnya.
Furqanto juga menabahkan jika dalam persidangan pun berdasarkan penuturan ahli hukum memaparkan jika terjadi cacat formil berupa tidak adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga atas penambahan penahanan terhadap kliennya.
Untuk diketahui sidang Pra Peradilan kasus dugaan penggunaan dokumen milik orang lain yang dilakukan oleh Jimmy Lie ini akan digelar Senin (27/6/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon.
Pra Peradilan ini merupakan buntut ditetapkannya Jimmy Lie sebagai tersangka atas dugaan perkara pengguna dokumen autentik milik orang lain. Padahal menurut Robert Manullang,SH MH, kuasa hukum Jimmy Lie, penetapkan tersangka, penangkapan dan penahanan yang menjerat kliennya itu tidak sah atau cacat hukum.