Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 4 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Saksi Ahli Beberkan Implikasi Hukum Akta Jual Beli Bermasalah dalam Sidang Charlie Chandra

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 29 Juli 2025 | 17:53 WIB
Persidangan Charlie Candra di PN Tangerang/ Foto : Rhomi Ramdani
Persidangan Charlie Candra di PN Tangerang/ Foto : Rhomi Ramdani
SHARE

Tangerangupdate.com – Sidang lanjutan kasus pidana terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, Selasa, 29 Juli 2025.

Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli hukum pertanahan, Arsim Lukman, S.H., yang didatangkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Poin krusial mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar ahli mengenai konsekuensi hukum Akta Jual Beli (AJB) yang terindikasi pemalsuan.

Dalam persidangan, JPU menyoroti niat jahat terdakwa Charlie Chandra yang sengaja menggunakan AJB palsu.

Terdakwa, yang sebelumnya sudah tahu ada masalah hukum, bahkan mengetahui bahwa salah satu pihak yang terlibat mengakui telah memalsukan tanda tangan atau cap jempol dalam AJB tersebut.

Fakta ini berimplikasi pidana terhadap tersangka lain, bahkan salah satu tersangka telah meninggal dunia namun namanya tercatat dalam sertifikat. JPU lantas mempertanyakan implikasi hukum AJB-AJB turunan yang telah terjadi.

“Apakah AJB turunan tersebut harus dinyatakan batal oleh putusan pengadilan, atau setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah), AJB tersebut tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian?” tanya JPU kepada ahli.

BACA JUGA:  Sertijab Eselon II Pemkab Tangerang: Bupati Maesyal Ajak Pejabat Dorong Pembangunan Daerah

Arsin Lukman menjelaskan bahwa perlu dibedakan ranah pidana dan perdata. Jika ada unsur pidana, proses pidana harus tetap berjalan.

Mengenai AJB, Arsin menyatakan bahwa setelah putusan pidana inkrah, pembatalan AJB harus dilanjutkan melalui permohonan pembatalan di ranah perdata.

JPU kemudian menyoroti Formulir 13 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Formulir tersebut menyatakan bahwa tanah yang dimohon tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik, serta semua berkas lampiran sah.

Apabila di kemudian hari terbukti palsu, pemohon bersedia dituntut sesuai hukum berlaku. JPU mempertanyakan pandangan ahli apabila ada isi formulir yang berbeda dengan kenyataan, mengingat hukum pidana mengejar kebenaran materiil.

“Itulah dua hal yang berbeda,” ujarnya. JPU kembali mempertanyakan pandangan ahli terkait pemohon yang sengaja memohon sertifikat meskipun mengetahui adanya masalah hukum pada tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Hal ini berimplikasi pada BPN yang awalnya tidak mengetahui putusan pidana, namun akhirnya mengeluarkan keputusan pembatalan peralihan sertifikat.

Arsin Lukman menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria (PMA) 397 Lampiran 13, kewenangan pembatalan peralihan sertifikat karena kesalahan administrasi atau yuridis berada di BPN Kantor Wilayah (Kanwil) atau BPN Pusat. BPN Kabupaten/Kota hanya bertugas untuk segera melaksanakannya.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Bantah Laporan BPK RI soal Lahan RSUD Tigaraksa

Pertanyaan lain yang diajukan JPU adalah bagaimana memandang peralihan hak yang diketahui sebelumnya ada masalah pidana, namun prosesnya tetap diteruskan dan secara formal terlihat bersih tanpa masalah. Apakah ini semata-mata masalah administrasi atau ada implikasi pidana di dalamnya?

“Jika memang terjadi seperti itu, yang pidana tadi harus diperkuat dengan perdatanya agar AJB maupun sertifikatnya dibatalkan,” jawab Arsin Lukman.

Ia kembali menekankan bahwa ini adalah dua disiplin ilmu yang berbeda. Mengenai pembatalan sertifikat, Arsin menjelaskan bahwa bisa disepakati secara perdata.

Ia juga menegaskan bahwa BPN Kanwil atau BPN Pusat seharusnya melihat “sejarah” atau catatan terkait tanah tersebut. “Sertifikat itu adalah salinan buku tanah, jadi pihak BPN sangat mudah untuk melihatnya,” kata Arsin.

Buku tanah sendiri berada di BPN dan harus dilaporkan setiap bulan, termasuk informasi mengenai blokir atau perkara.

Arsin Lukman menyimpulkan bahwa BPN tidak serta merta mengetahui masalah pada sertifikat. Permasalahan baru diketahui ketika ada masukan dari pihak luar, seperti laporan dari pengadilan atau permintaan blokir dari polisi yang diperkuat oleh pengadilan.

Editor & Reporter
Editor: Zidna Aenun Azis
Reporter: Juno
TAGGED:kabupaten tangerangpn tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Mahasiswa Soroti Anggaran Pengadaan Mebel Sekolah Rp6,5 Miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) | Dok. Istimewa

Misteri Kematian Tukang Cilok di Cikupa Mulai Terkuak, Polisi Temukan Delapan Luka di Tubuh Korban

Foto: asap pembakaran sampah di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Picu Gangguan Pernapasan, Warga Cihuni Keluhkan Pembakaran Sampah Diduga Berbayar

Foto: Presidium Gerakan Aktivis Jakarta, Agus Harta | Dok. Tangerangupdate.com

Aktivis Desak Semua Yayasan SPPG dan Pejabat BGN Diperiksa

Foto: Ilustrasi/Freepik

Belasan Siswi SD Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual Guru Pramuka di Sukadiri

Foto: Istimewa

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Obat Keras, Gubuk di Kemiri Dibakar Warga

Berita Terkait

Foto: (dari kiri), ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almira | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

DPRD Kabupaten Tangerang Raih Predikat Zero Temuan Dua Tahun Berturut-turut dari BPK RI

Foto: olah TKP penemuan mayat seorang pedagang cilok di Cikupa | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Penjual Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thendean | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Dituding Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Minta Tuduhan Dibuktikan

Foto: TKP pencurian sepeda motor oleh bapak dan anak di Curug | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Maling Motor Bawa Anak Ketangkap di Curug, Bapak Babak Belur Dimassa

Foto: proses bedah rumah warga Bojong Nangka menggunakan dana mandiri | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Bedah Rumah dengan Anggaran Mandiri, Warga Kurang Mampu di Bojong Nangka Kini Miliki Hunian Layak

Foto: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudzianto | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangerang

Anggaran Konsumsi Rapat Kecamatan Curug Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan DPRD

Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Jalan Masih Gelap, Pemkab Tangerang Janjikan PJU Rampung Tiga Tahun Lagi

Foto: polisi melakukan pemeriksaan tempat yang dicurigai sebagai lokasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di Panongan | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Panongan, Hasilnya Nihil

Jangan Lewatkan

Dok. TU

Banom NU dan Dema UIN Jakarta Kompak Soroti Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel

Minggu, 31 Mei 2026
Foto: asap pembakaran sampah di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Picu Gangguan Pernapasan, Warga Cihuni Keluhkan Pembakaran Sampah Diduga Berbayar

Kamis, 4 Juni 2026
Foto: Istimewa

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Obat Keras, Gubuk di Kemiri Dibakar Warga

Rabu, 3 Juni 2026
Foto: Istimewa

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Saat Nongkrong di Tanah Tinggi, Kedapatan Simpan Ganja

Selasa, 2 Juni 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) | Dok. Istimewa

Misteri Kematian Tukang Cilok di Cikupa Mulai Terkuak, Polisi Temukan Delapan Luka di Tubuh Korban

Kamis, 4 Juni 2026
Foto: Denies Susanto, Akedemisi dan Praktisi Universitas Pamulang Kampus Serang | Dok. Tangerangupdate.com

Dari Nongkrong ke Nabung Saham: Wajah Baru Investasi Gen Z – belajar, bertumbuh, berkembang

Senin, 1 Juni 2026
Foto: aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Mahasiswa Soroti Anggaran Pengadaan Mebel Sekolah Rp6,5 Miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Rabu, 3 Juni 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Belasan Siswi SD Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual Guru Pramuka di Sukadiri

Kamis, 4 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp