Tangerangupdate.com – Seorang pria berinisial MAN (36) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sebuah mobil dari rumah warga di Cluster Taman Kenari, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu 25 Juni 2026.
Pelaku bahkan menyamar menggunakan pakaian perempuan lengkap dengan hijab untuk mengelabui warga saat menjalankan aksinya.
Kasus ini terungkap setelah pemilik mobil, Topan, melaporkan kehilangan kendaraan miliknya melalui layanan darurat Polri 110.
Korban menyebut mobil yang sebelumnya terparkir di garasi rumah itu masih terlihat sekitar pukul 08.30 WIB. Namun, saat kembali ke rumah sekitar pukul 14.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, petugas berhasil melacak keberadaan mobil berkat perangkat Global Positioning System (GPS) yang masih aktif pada kendaraan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan anggotanya langsung bergerak begitu menerima laporan dari korban melalui layanan 110.
“Begitu laporan diterima melalui layanan 110, anggota langsung bergerak melakukan pengecekan dan penyelidikan. “Alhamdulillah kendaraan berhasil ditemukan dan para terduga pelaku dapat diamankan,” kata Jauhari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, titik koordinat GPS mengarah ke kawasan ruko di Gading Serpong, Tangerang Selatan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Renno kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Sesampainya di lokasi, petugas bersama korban menemukan mobil Hyundai Stargazer Prime warna putih tahun 2023 yang dilaporkan hilang. Polisi juga mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MAN (36), warga Pinang, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, dan AS (35), warga Sukabumi, yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MAN diduga mengambil kunci mobil yang tergantung di dalam rumah saat kondisi rumah sedang kosong. Setelah berhasil membawa kendaraan keluar dari garasi, mobil tersebut kemudian dijual kepada pihak lain seharga Rp35 juta.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menyamar menggunakan pakaian perempuan lengkap dengan hijab untuk menghindari kecurigaan warga.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan modus menyamar dengan menggunakan pakaian perempuan dan hijab agar tidak mudah dikenali saat mengambil kendaraan milik korban,” terangnya.
Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Hyundai Stargazer Prime beserta remote kunci, rekaman CCTV, satu set pakaian perempuan dan hijab hitam yang diduga digunakan saat beraksi, serta bukti transfer hasil transaksi penjualan kendaraan.
Kedua terduga pelaku kemudian digiring ke Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian maupun penadahan kendaraan tersebut.
