Tangerangupdate.com (20/10/2021) | Kabupaten Tangerang — Dengan dalih efisiensi 40 pekerja atau buruh PT. Indo Seiki Metal Utama yang berada di kawasan Industri Jatake Raya, Kabupaten Tangerang diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Menurut salah satu pekerja yang menjadi Korban PHK, Andry Novi, dirinya dan pekerja yang lain masih berupaya melakukan upaya penolakan dan mencegah terjadinya PHK melalui Bipartite atau perundingan antara pihak pekerja dan perusahaan, namun pihak perusahaan tetap dengan keputusannya melakukan PHK terhadap 40 pekerjanya.
“Kami tidak pernah diajak diskusi terkait kebijakan PHK efisiensi ini, dari daftar 40 karyawan yang di PHK, di dalamnya ada nama pengurus PUK, termasuk saya sebagai Ketua,” Ucap Andry novi saat di hubungi Redaksi Tangerangupdate.com, Rabu (20/10)
Andry novi yang juga ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Indoseiki Metalutama menduga, bahwa di PHKnya 40 pekerja tersebut bukan semata-mata karena efisiensi, namun ada indikasi pemberangusan Serikat Buruh (Union Busting) yang ada di perusahaan tersebut.
“Dengan di PHKnya saya sebagai ketua dan sekretaris beserta tim perundingan perselisihan PHK sepihak ini, yang mana saya sebagai ketua adalah simbol dari organisasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2000 tentang serikat pekerja, pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap PUK” ujarnya
“Telah dilakukan bipartite dengan pihak perusahaan tetapi belum juga ada kesepakatan, dan insya Allah akan dilakukan Bipartite kembali pada hari kamis (28/10),” imbuhnya,
Sampai berita ini diturunkan kami masih mencoba menghubungi pihak dari PT. Indoseiki Metalutama maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang untuk mengkonfirmasi dugaan Union Busting yang menimpa puluhan pekerja tersebut.