Tangerangupdate.com (10/02/2022) | Kabupaten Tangerang — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap 7 kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap 12 anak di bawah umur periode bulan Januari 2022.
Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari tujuh kasus tersebut jajarannya berhasil meringkus tujuh tersangka berinisial EK (31), A (44), BRP (19), IFM (20), S (48), AS (19) dan AA (24).
“Di mana dari 7 kasus ini kita dapat menangkap dan menahan sebanyak 7 orang dengan korban sebanyak 12 orang. 12 orang ini terdiri dari 9 anak perempuan dan 3 anak laki laki,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/02/2022).
Zain mengungkap, dalam melancarkan aksinya, ke tujuh tersangka yang memiliki latar belakang berbeda ini menggunakan berbagai macam modus operandi. Tersangka EK (21), kata Zain memiliki modus dengan mengajak korban untuk menonton video porno sehingga korban dapat dicabuli.
“Tersangka AA (24) melakukan tipu muslihat terhadap korban dengan cara akan memberikan ilmu tenaga dalam kepada korban melalui anus/dubur, sehingga korban dapat dicabuli dengan cara disodomi. Tersangka merupakan guru ngaji dan melakukan perbuatan di dalam tempat ibadah di wilayah Pasarkemis Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
“Tersangka A (41) melakukan pengancaman kepada korban pada saat sebelum dan sesudah menyetubuhinya, dan pelaku mengiming-imingi korban dengan cara akan dibelikan mainan dan apapun yang korban mau. Pelaku merupakan ayah tiru korban dan melakukan aksinya di dalam sebuah kamar yang beralamat di Gunung Kaler Kabupaten Tangerang,”
BRP (19) pelaku nafsu saat melihat kancing baju korban terbuka saat sedang tertidur di kursi dan terlihat tali bra, sehingga korban sapa disetuvuhu oleh pelaku.
“IFM (20) pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan hadiah, dan pelaku mengancam korban akan diberikan nilai yang jelek apabila menceritakan hal tersebut ke orang lain singgah korban dapat disetubuhi pelaku. Tersangka merupakan guru SD (Ilmu Agama). Melakukan perbuatannya di dalam Perpustakaan SDIT, yang beralamat di Tigaraksa Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka, S (48) melakukan aksinya lantaran hasrat pelaku timbul saat melihat korban yang masih di bawah umur, namun memiliki payudara yang besar, dan pada saat korban Serang menjaga adiknya seorang diri di dalam kontrakan, pelaku langsung menyetubuhinya.
Dan yang terakhir AS (43), pelaku menyetubuhinya korban hingga hamil dan mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut ke ibu kandungnya atau orang lain. “Pelaku merupakan ayah kandung korban, melakukan aksinya di dalam kamar rumah yang beralamat di Cisoka, Kabupaten Tangerang,”
Atas perbuatan tersebut, Zain mengungkap mereka akan dikenakan pasal Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)
Kemudian, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak. Denda ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)
“Pasal pemberatan bisa diberikan kepada para pelaku dengan ancaman ditambah 1/3 dari total hukuman bila dilakukan secara berulang, dilakukan oleh orang tua, wali, guru atau tenaga pengajar/pendidik,” tutupnya.