Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 20 April 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Unit PPA Polresta Tangerang Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur Periode Januari 2022

Rhomi
Kamis, 10 Februari 2022 | 14:35 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (10/02/2022) | Kabupaten Tangerang — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap 7 kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap 12 anak di bawah umur periode bulan Januari 2022.

Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari tujuh kasus tersebut jajarannya berhasil meringkus tujuh tersangka berinisial EK (31), A (44), BRP (19), IFM (20), S (48), AS (19) dan AA (24).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Di mana dari 7 kasus ini kita dapat menangkap dan menahan sebanyak 7 orang dengan korban sebanyak 12 orang. 12 orang ini terdiri dari 9 anak perempuan dan 3  anak laki laki,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/02/2022).

Zain mengungkap, dalam melancarkan aksinya, ke tujuh tersangka yang memiliki latar belakang berbeda ini menggunakan berbagai macam modus operandi. Tersangka EK (21), kata Zain memiliki modus dengan mengajak korban untuk menonton video porno sehingga korban dapat dicabuli.

“Tersangka AA (24) melakukan tipu muslihat terhadap korban dengan cara akan memberikan ilmu tenaga dalam kepada korban melalui anus/dubur, sehingga korban dapat dicabuli dengan cara disodomi. Tersangka merupakan guru ngaji dan melakukan perbuatan di dalam tempat ibadah di wilayah Pasarkemis Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sertijab Eselon II Pemkab Tangerang: Bupati Maesyal Ajak Pejabat Dorong Pembangunan Daerah

“Tersangka A (41) melakukan pengancaman kepada korban pada saat sebelum dan sesudah menyetubuhinya, dan pelaku mengiming-imingi korban dengan cara akan dibelikan mainan dan apapun yang korban mau. Pelaku merupakan ayah tiru korban dan melakukan aksinya di dalam sebuah kamar yang beralamat di Gunung Kaler Kabupaten Tangerang,”

BRP (19) pelaku nafsu saat melihat kancing baju korban terbuka saat sedang tertidur di kursi dan terlihat tali bra, sehingga korban sapa disetuvuhu oleh pelaku.

“IFM (20) pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan hadiah, dan pelaku mengancam korban akan diberikan nilai yang jelek apabila menceritakan hal tersebut ke orang lain singgah korban dapat disetubuhi pelaku. Tersangka merupakan guru SD (Ilmu Agama). Melakukan perbuatannya di dalam Perpustakaan SDIT, yang beralamat di Tigaraksa Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka, S (48) melakukan aksinya lantaran hasrat pelaku timbul saat melihat korban yang masih di bawah umur, namun memiliki payudara yang besar, dan pada saat korban Serang menjaga adiknya seorang diri di dalam kontrakan, pelaku langsung menyetubuhinya.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Bantah Laporan BPK RI soal Lahan RSUD Tigaraksa

Dan yang terakhir AS (43), pelaku menyetubuhinya korban hingga hamil dan mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut ke ibu kandungnya atau orang lain. “Pelaku merupakan ayah kandung korban, melakukan aksinya di dalam kamar rumah yang beralamat di Cisoka, Kabupaten Tangerang,”

Atas perbuatan tersebut, Zain mengungkap mereka akan dikenakan pasal Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)

Kemudian, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak. Denda ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)

“Pasal pemberatan bisa diberikan kepada para pelaku dengan ancaman ditambah 1/3 dari total hukuman bila dilakukan secara berulang, dilakukan oleh orang tua, wali, guru atau tenaga pengajar/pendidik,” tutupnya.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Gelar Operasi Patuh Maung Selama Dua Pekan, Ini Targetnya
TAGGED:kabupaten tangerangpencabulanpolresta tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: kondisi Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, yang mulai rusak | Dok. Tangerangupdate.com

Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Cepat Rusak, Pengamat Singgung Dugaan Korupsi

Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah (kiri depan) | Dok. Istimewa

Apel Pagi, Wakil Bupati Tangerang Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan Pegawai

Titik Lokasi yang Dikeluhkan Warga Karena Adanya Penyempitan Jalan / Dok. TU

Warga Keluhkan Penyempitan Jalan Rawabuntu Tangsel di Depan SPBU AKR

Epilepsi Diduga Kambuh, Pemancing Tewas Tenggelam di Danau Ciangir Legok

Foto: Ilustrasi/Freepik

Ditangkap, Anak Bunuh Ibu Tiri di Curug Ternyata Positif Narkoba

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) | Dok. Istimewa

Polisi Buru Satu Pelaku Utama Kasus Tewasnya Pelajar di Muara Kaliadem

Berita Terkait

Foto: pagar area TPS di Kawasan Citra Raya, dalam keadaan terkunci | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

DLHK Tangguhkan Operasional TPS 3R Citra Raya Akibat Praktik Dugaan Open Dumping

Foto: Ilustrasi/freepik.com
Kab Tangerang

Pengamen Ditemukan Meninggal di Curug, Diduga Korban Pembunuhan Anak Tiri

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri Terungkap: Korban Tawuran, 14 Orang Ditangkap

Foto: Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

DLHK Bakal Selidiki Dugaan Pencemaran dari Pabrik Peleburan Logam di Pasar Kemis

Foto: Dokumentasi Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Baru 3 Bulan Diresmikan, Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Senilai Rp2,1 Miliar Mulai Rusak

Foto: kondisi halaman PT Xing Xing Steel, di Pasar Kemis | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Diduga Cemari Lingkungan, Pabrik Peleburan Logam di Pasar Kemis Dikeluhkan Warga

Foto: polisi tengah meminta keterangan saksi di tempat penemuan jasad pedagang angkringan di Citra Raya | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Diduga Sakit, Pedagang Angkringan Ditemukan Meninggal di Citra Raya

Foto: Rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

DPRD Desak Provider Benahi Kabel Semrawut di Kabupaten Tangerang

Jangan Lewatkan

Foto: polisi tengah meminta keterangan saksi di tempat penemuan jasad pedagang angkringan di Citra Raya | Dok. Istimewa

Diduga Sakit, Pedagang Angkringan Ditemukan Meninggal di Citra Raya

Selasa, 14 April 2026
Foto: pagar area TPS di Kawasan Citra Raya, dalam keadaan terkunci | Dok. Tangerangupdate.com

DLHK Tangguhkan Operasional TPS 3R Citra Raya Akibat Praktik Dugaan Open Dumping

Sabtu, 18 April 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) | Dok. Istimewa

Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri Terungkap: Korban Tawuran, 14 Orang Ditangkap

Jumat, 17 April 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Ditangkap, Anak Bunuh Ibu Tiri di Curug Ternyata Positif Narkoba

Minggu, 19 April 2026

Epilepsi Diduga Kambuh, Pemancing Tewas Tenggelam di Danau Ciangir Legok

Minggu, 19 April 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) | Dok. Istimewa

Polisi Buru Satu Pelaku Utama Kasus Tewasnya Pelajar di Muara Kaliadem

Sabtu, 18 April 2026
Foto: Ilustrasi/freepik.com

Pengamen Ditemukan Meninggal di Curug, Diduga Korban Pembunuhan Anak Tiri

Sabtu, 18 April 2026
Foto: Dokumentasi Tangerangupdate.com

Baru 3 Bulan Diresmikan, Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Senilai Rp2,1 Miliar Mulai Rusak

Rabu, 15 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp