Tangerangupdate.com (16/09/2021) | Tangerang Selatan — Praktisi hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) Dr. Suhendar S.H., M.H, apresiasi kinerja jajaran Polda Metro Jaya atas keberanian dan ketegasan merazia rumah karaoke venesia BSD di kawasan Serpong Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
“Untuk itu kita apresiasi atas kinerja Polda Metrojaya atas keberanian dan ketegasannya,” katanya kepada redaksi Anotasi.id. Kamis (16/09/2021).
Namun, kata Suhendar, razia yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tersebut sekaligus memberikan tandatanya besar, kenapa tidak dilakukan Satpol PP Kota Tangsel atau oleh Polres Tangsel?
Padahal katanya, setiap usaha dan hiburan, harus mendapat izin dari pemerintah Kota Tangerang Selatan, bahkan termasuk bangunan dan banyak hal.
Setiap aktivitas, kata Suhendar melanjutkan, harus sepengatetahuan dan/atau mendapat persetujuan dari pemerintah Tangerang Selatan, baik itu Lurah, Camat, Dinas/Badan, hingga Walikota.
“Instrumen-instrumen itulah hakikatnya menjadi alat kontrol dan pengendalian pemerintah, agar sejalan dan tidak bertentangan dengan tujuan pembangunan daerah,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menyayangkan statemen yang dilontarkan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan kepada awak media saat melakukan penyegelan rumah karaoke venesia BSD, pada Selasa (14/9/2021).
Sapta Mulyana menyebut pihaknya sudah berkali-kali melakukan pembinaan kepada pihak rumah karaoke tersebut.
Bahkan, dirinya mengaku sudah pernah merazia tempat hiburan itu bersama Polres Tangerang Selatan, namun tak menemukan aktivitas karaoke.
“Tidak mendasar dan cenderung mengada-ada, seperti ingin cuci tangan atau mencari alasan yang sesungguhnya untuk menutupi sesuatu,” tegasnya.