Tangerangupdate.com – Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia tengah menelaah laporan yang dilayangkan oleh Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang terkait dugaan ketidakprofesionalan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
Kepastian dimulainya proses telaah ini didapatkan IKA SAKTI setelah menerima surat resmi dari Komjak RI pada Rabu 14 Oktober 2025, dan tercatat dalam buku register dengan Nomor RSM: 11341 – 0772/IX/2025.
Koordinator IKA SAKTI Tangerang, Doni Nuryana, menjelaskan bahwa laporan tersebut fokus pada kinerja dan perilaku jaksa atau pegawai kejaksaan di Kejari Kabupaten Tangerang yang dinilai tidak profesional dalam menindaklanjuti kasus dugaan rasuah tersebut.
“Kami sudah menerima surat balasan terhadap laporan kami. Tindak lanjut dari laporan itu tertuang jelas dalam Surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Nomor B 279/SKK-Yanis/09/2025,” ujarnya, Jumat 17 Oktober 2025.
Diketahui, proses telaah oleh Komjak ini merupakan bagian dari upaya pengawasan eksternal terhadap kinerja jajaran Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.
Hasil dari telaah Komjak akan menentukan apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jaksa atau pegawai yang dilaporkan.
Sebelumnya, IKA Sakti resmi melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat 19 September 2025.
Laporan ini terkait penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang dinilai lamban dan tidak transparan.
Dalam keterangannya, Koordinator IKA Sakti, Doni Nuryana, menilai bahwa penanganan perkara tersebut terkesan jalan di tempat dan minim transparansi.
Doni juga menyoroti terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus RSUD Tigaraksa oleh Kejari pada tahun 2024, lalu.
“Kami baru saja melaporkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kepada Komisi Kejaksaan RI atas penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang lambat dan terkesan jalan di tempat,” ujar Doni kepada kantor berita Tangerangupdate.com.
IKA Sakti juga menuding adanya indikasi intervensi politik dalam proses penegakan hukum di daerah. Dugaan ini mencuat lantaran Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diduga bertanggungjawab dalam kasus tersebut, kini menjabat sebagai Bupati Tangerang.
“Kami menduga konflik kepentingan menjadi faktor penghambat. Hal ini memperkuat dugaan bahwa independensi kejaksaan di tingkat daerah mulai tergerus,” tambah Doni.
Selain itu, IKA Sakti meminta Komisi Kejaksaan untuk membuka investigasi mendalam guna memastikan bahwa kejaksaan tidak tunduk pada tekanan politik. Mereka juga mendorong agar temuan Komisi Kejaksaan dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI.
“Investigasi Komisi Kejaksaan diperlukan untuk membuktikan apakah penegakan hukum di sana benar-benar independen atau tunduk pada tekanan politik,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Pelayanan Teknis, Komisi Kejaksaan RI, Verra Donna Rastyana mengungkap jika pihaknya telah menerima dan akan menindaklanjuti laporan IKA SAKTI yang melaporkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang itu.
“Semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku,” terangnya saat dihubungi kantor berita Tangerangupdate.com.
Kilas Balik Terkait Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa
Dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa kembali mencuat setelah LHP BPK Provinsi Banten 2025 mengungkap adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan lahan dan luas yang dibeli.
Studi kelayakan menyebut kebutuhan hanya sekitar 50.000 m², namun lahan yang dibeli mencapai 114.480 m². Kelebihan sekitar 64.607 m² ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga Rp26,4 miliar.
Masalah lain yang muncul adalah indikasi tumpang tindih sebagian lahan dengan perumahan warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE.


