Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 18 April 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Selain Sanksi Administrasi TPA Cipeucang Berlaku hingga Juni 2026, KLH Ancam kenakan Pidana Terkait Pengelolaan Sampah di Tangsel

Juno
Senin, 22 Desember 2025 | 20:55 WIB
Gunungan Sampah di TPA Cipeucang Mengkhawatirkan, Selain Bau Ada Potensi Longsor/ Foto : Jupri Nugroho
Gunungan Sampah di TPA Cipeucang Mengkhawatirkan, Selain Bau Ada Potensi Longsor/ Foto : Jupri Nugroho
SHARE

Tanngerangupdate.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa sanksi administrasi terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih berlaku hingga Juni 2026.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan pengelolaan sampah yang dinilai belum memenuhi ketentuan perundang-undangan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, masa berlaku sanksi tersebut bukan merupakan perpanjangan, melainkan ketentuan sejak awal pemberian sanksi.


“Bukan diperpanjang. Jadi sanksi ini diberikan 180 hari sejak diberikannya. Sehingga itu akan berakhir di Juni 2026,” kata Hanif menjawab pertanyaan wartawan di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Senin (22/12/2025).

Hanif menjelaskan, sanksi administrasi terhadap TPA Cipeucang telah diberikan sejak Mei 2024. Dalam sanksi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pembenahan pengelolaan serta penutupan sistem open dumping sesuai ketentuan.


Ia menambahkan, mulai Selasa (23/12/2025), tim gabungan dari KLH akan turun langsung ke lapangan untuk menyisir pengembang perumahan, kawasan industri, hingga sektor ritel yang dinilai tidak menyelesaikan persoalan sampahnya secara mandiri.

BACA JUGA:  Warga Bukit Nusa Indah Ciputat Buat Ratusan Biopori, Ditengah Darurat Sampah


Selain itu, Hanif mengaku akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Banten Andra Soni guna mendorong kerja sama antar kabupaten/kota dalam penanganan sampah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.


“Maka kerja sama antar kabupaten berada di bawah binaan gubernur,” ujarnya.


KLH juga menurunkan tim penegakan hukum untuk melakukan pencermatan lebih mendalam. Hanif menegaskan, secara regulasi, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab kepala daerah.


Ia merujuk Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008 yang mengatur ancaman pidana minimal empat tahun penjara terkait pelanggaran pengelolaan sampah dan pencemaran lingkungan.


“Karena hukum tidak boleh dikesampingkan. Meskipun kita berteman dengan Pak Wali Kota, tetapi berdasarkan hukum tetap harus kita lakukan,” tegas Hanif.


Hanif menekankan pentingnya peran aktif Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Tangsel untuk turun langsung ke lapangan, termasuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis pemukiman.

Menurutnya, sekitar 70 persen timbulan sampah berasal dari kawasan perumahan, sehingga perlu diperbanyak pembuatan lubang biopori.


Terkait progres pemenuhan sanksi, Hanif mengungkapkan bahwa hingga saat ini tingkat penyelesaian sanksi administrasi TPA Cipeucang baru mencapai 48 persen.

BACA JUGA:  Kritik Keras di HUT Tangsel Ke-17: Klaim Pembangunan Versus Realitas Warga


“Sampai hari ini angka penyelesaian sanksinya di angka 48. Itu jauh dari angka 100,” jelasnya.


Ia menyebut KLH memiliki standar penilaian yang jelas. Jika skor pemenuhan sanksi berada di bawah angka 40, maka statusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana pencemaran lingkungan. Secara nasional, terdapat 49 daerah yang saat ini dikenai sanksi pidana lingkungan.


Sementara itu, daerah dengan tingkat pemenuhan di atas 90 persen dapat dikenai perpanjangan sanksi dengan pemberatan. Bahkan, bagi daerah yang telah memenuhi standar secara optimal, seperti Banjarbaru, sanksi administrasi telah dicabut.


“Jadi semuanya terukur. Di sisi lain, penilaian Adipura juga tetap dilakukan. Untuk Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, saat ini masih masuk kategori kota kotor,” pungkas Hanif Faisol Nurofiq.

Editor & Reporter
Editor: Zidna Aenun Azis
Reporter: Juno
TAGGED:tangerang selatantangsel
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) | Dok. Istimewa

Polisi Buru Satu Pelaku Utama Kasus Tewasnya Pelajar di Muara Kaliadem

Foto: pagar area TPS di Kawasan Citra Raya, dalam keadaan terkunci | Dok. Tangerangupdate.com

DLHK Tangguhkan Operasional TPS 3R Citra Raya Akibat Praktik Dugaan Open Dumping

Foto: Ilustrasi/freepik.com

Pengamen Ditemukan Meninggal di Curug, Diduga Korban Pembunuhan Anak Tiri

Foto: antrean kendaraan di SPBU Pertamina Modernland Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo Jadi Rp19.400 Per Liter

GP Ansor Tangsel Saat Pelaporan TPP ASN di Kejari Tangsel (Sekretaris GP Ansor & Ketua LBH Hp Ansor Tangsel) pada Jumat 17/04 di Gedung Kejari Tangsel./ Foto : Dok. TU

Kejanggalan TPP ASN di Tangsel Dilaporkan ke Kejari, Diduga Ada Pemufakatan Jahat

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) | Dok. Istimewa

Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri Terungkap: Korban Tawuran, 14 Orang Ditangkap

Berita Terkait

Foto: Program Outbreak Response Immunization (ORI) menargetkan sekitar 109.000 anak usia 9 hingga 59 bulan di wilayah Tangsel | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Cegah Penularan Campak, Pemkot Tangsel Gelar Imunisasi ORI Serentak untuk 109 Ribu Anak

Foto: proses evakuasi mayat pria di depan bengkel Jalan Cirendeu Raya | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Mayat Pria Ditemukan di Depan Bengkel di Ciputat Timur, Polisi Duga Akibat Sakit

Foto: lokasi parkir TKP hilangnya motor anggota LBH Ansor Tangsel | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Motor Anggota LBH Ansor Tangsel Hilang, Korban Bakal Tuntut Pengelola Kawasan

Tersangka Maskuri Terduga Pencabulan Bersama Tim Kejari Banten / Foto : Istimewa
Banten

Buron Setahun, Terpidana Kasus Pencabulan Anak di Tangsel Ditangkap di Tegal

Foto: MS, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku ke DPRD Tangsel, didampingi oleh pengacaranya, Furba Indah (kanan) | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Jadi Tersangka, Korban KDRT di Tangsel Lapor ke DPRD

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Provinsi Banten Saat Sidang Pada Terdakwa/ Foto : Ist
Banten

Tukang Ojek Hingga Karyawan Swasta di Tangsel Jadi Korban Pencatutan KUR Fiktif Bank BTN, Kerugian Negara Rp13 Miliar

Foto: detik-detik pria berjaket polisi mencoba menarik sepeda motor di Pondok Aren | Tangkapan layar/Istimewa
Kota Tangsel

Matel Ngaku Anggota Saat Mau Tarik Motor di Pondok Aren, Polisi Buka Suara

Foto: Sidang lanjutan perkara dugaan KDRT terhadap ibu hamil di PN Tangerang | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Ahli Ungkap Dakwaan Kasus KDRT Ibu Hamil di Tangsel Tak Cerminkan Dampak Korban

Jangan Lewatkan

Foto: Dokumentasi Tangerangupdate.com

Baru 3 Bulan Diresmikan, Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Senilai Rp2,1 Miliar Mulai Rusak

Rabu, 15 April 2026
Foto: Ilustrasi/freepik.com

Pengamen Ditemukan Meninggal di Curug, Diduga Korban Pembunuhan Anak Tiri

Sabtu, 18 April 2026
Foto: penangkapan dua terduga pelaku curanmor lintas wilayah di Tangerang | Dok. Istimewa

Beraksi di 30 Lokasi, Dua Pelaku Curanmor Wilayah Tangerang – Jakarta Dibekuk

Selasa, 14 April 2026
Foto: polisi tengah meminta keterangan saksi di tempat penemuan jasad pedagang angkringan di Citra Raya | Dok. Istimewa

Diduga Sakit, Pedagang Angkringan Ditemukan Meninggal di Citra Raya

Selasa, 14 April 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) | Dok. Istimewa

Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri Terungkap: Korban Tawuran, 14 Orang Ditangkap

Jumat, 17 April 2026
Foto: jenazah korban tenggelam saat dievakuasi ke rumah duka | Dok. Istimewa

Pamit Mancing, Pemuda 19 Tahun Ditemukan Tewas di Kali Cadas Kukun

Senin, 13 April 2026
Foto: antrean kendaraan di SPBU Pertamina Modernland Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo Jadi Rp19.400 Per Liter

Sabtu, 18 April 2026
Foto: suasana di Tempat Pembuatan Sampah di Citra Raya | Dok. Tangerangupdate.com

Aktivis Desak DLH Selidiki Dugaan Open Dumping Pengelolaan Sampah di Citra Raya

Senin, 13 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp