Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 2 Mei 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Selain Sanksi Administrasi TPA Cipeucang Berlaku hingga Juni 2026, KLH Ancam kenakan Pidana Terkait Pengelolaan Sampah di Tangsel

Juno
Senin, 22 Desember 2025 | 20:55 WIB
Gunungan Sampah di TPA Cipeucang Mengkhawatirkan, Selain Bau Ada Potensi Longsor/ Foto : Jupri Nugroho
Gunungan Sampah di TPA Cipeucang Mengkhawatirkan, Selain Bau Ada Potensi Longsor/ Foto : Jupri Nugroho
SHARE

Tanngerangupdate.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa sanksi administrasi terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih berlaku hingga Juni 2026.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan pengelolaan sampah yang dinilai belum memenuhi ketentuan perundang-undangan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, masa berlaku sanksi tersebut bukan merupakan perpanjangan, melainkan ketentuan sejak awal pemberian sanksi.


“Bukan diperpanjang. Jadi sanksi ini diberikan 180 hari sejak diberikannya. Sehingga itu akan berakhir di Juni 2026,” kata Hanif menjawab pertanyaan wartawan di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Senin (22/12/2025).

Hanif menjelaskan, sanksi administrasi terhadap TPA Cipeucang telah diberikan sejak Mei 2024. Dalam sanksi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pembenahan pengelolaan serta penutupan sistem open dumping sesuai ketentuan.


Ia menambahkan, mulai Selasa (23/12/2025), tim gabungan dari KLH akan turun langsung ke lapangan untuk menyisir pengembang perumahan, kawasan industri, hingga sektor ritel yang dinilai tidak menyelesaikan persoalan sampahnya secara mandiri.

BACA JUGA:  Warga Bukit Nusa Indah Ciputat Buat Ratusan Biopori, Ditengah Darurat Sampah


Selain itu, Hanif mengaku akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Banten Andra Soni guna mendorong kerja sama antar kabupaten/kota dalam penanganan sampah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.


“Maka kerja sama antar kabupaten berada di bawah binaan gubernur,” ujarnya.


KLH juga menurunkan tim penegakan hukum untuk melakukan pencermatan lebih mendalam. Hanif menegaskan, secara regulasi, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab kepala daerah.


Ia merujuk Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008 yang mengatur ancaman pidana minimal empat tahun penjara terkait pelanggaran pengelolaan sampah dan pencemaran lingkungan.


“Karena hukum tidak boleh dikesampingkan. Meskipun kita berteman dengan Pak Wali Kota, tetapi berdasarkan hukum tetap harus kita lakukan,” tegas Hanif.


Hanif menekankan pentingnya peran aktif Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Tangsel untuk turun langsung ke lapangan, termasuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis pemukiman.

Menurutnya, sekitar 70 persen timbulan sampah berasal dari kawasan perumahan, sehingga perlu diperbanyak pembuatan lubang biopori.


Terkait progres pemenuhan sanksi, Hanif mengungkapkan bahwa hingga saat ini tingkat penyelesaian sanksi administrasi TPA Cipeucang baru mencapai 48 persen.

BACA JUGA:  Kritik Keras di HUT Tangsel Ke-17: Klaim Pembangunan Versus Realitas Warga


“Sampai hari ini angka penyelesaian sanksinya di angka 48. Itu jauh dari angka 100,” jelasnya.


Ia menyebut KLH memiliki standar penilaian yang jelas. Jika skor pemenuhan sanksi berada di bawah angka 40, maka statusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana pencemaran lingkungan. Secara nasional, terdapat 49 daerah yang saat ini dikenai sanksi pidana lingkungan.


Sementara itu, daerah dengan tingkat pemenuhan di atas 90 persen dapat dikenai perpanjangan sanksi dengan pemberatan. Bahkan, bagi daerah yang telah memenuhi standar secara optimal, seperti Banjarbaru, sanksi administrasi telah dicabut.


“Jadi semuanya terukur. Di sisi lain, penilaian Adipura juga tetap dilakukan. Untuk Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, saat ini masih masuk kategori kota kotor,” pungkas Hanif Faisol Nurofiq.

Editor & Reporter
Editor: Zidna Aenun Azis
Reporter: Juno
TAGGED:tangerang selatantangsel
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Ilustrasi/Freepik

Pria di Tangsel Diduga Cabuli Dua Anak Tiri, Salah Satu Korban Hamil

Perwakilan pihak Bintaro Jaya saat di panggil Pansus RTRW di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (22/04) / Dok. TU

Pengembang Bintaro XChange Bantah Alih Fungsi Kali Ciputat

Foto: Istimewa

‎33 Anak di Kronjo Tangerang Diduga Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis

Mobil yang diduga terlibat kecelakaan dengan pelajar di Ciputat/ Dok. Polsek Ciputat

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Palapa Ciputat, Dua Pelajar Alami Luka Ringan

Foto: Barang bukti hasil penangkapan maling sepeda motor berbekal senjata mainan di Tangerang | Dok. Istimewa

Polisi Tangkap Dua Maling Motor Berpistol Mainan di Tangerang, Dua Masih Buron

Foto: Istimewa

Seorang Warga Dikeroyok Sekelompok Pria Diduga Mabuk di Ciputat

Berita Terkait

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kota Tangsel

Remaja di Ciputat Tewas Dianiaya, Polisi Sebut Gegara Dendam Tawuran

Dugaan Kali di Ciputat diduga dialihkan oleh Pengembang di Kawasan Bintaro / Dok. TU
Kota Tangsel

Kali Ciputat Diduga Dialihkan, Warga Bisa Gugat Pengembang Jika Banjir

Foto: Program Outbreak Response Immunization (ORI) menargetkan sekitar 109.000 anak usia 9 hingga 59 bulan di wilayah Tangsel | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Kasus Campak Meningkat, Dinkes Tangsel Genjot Imunisasi dan Perkuat Penanganan

Foto: kondisi gudang distributor insektisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno, pasca kebakaran | Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Sinarmas Land Buka Suara Terkait Panggilan Kejari Soal Kebakaran Gudang Insektisida

Pansus RTRW Dprd Tangsel saat sidak di Mall BxChange Bintaro terkait adanya aliran sungai yang berubah / Dok. TU
Kota Tangsel

DPRD Minta Dokumen BMN Sungai Bintaro, Akan Cek ke Kementerian PUPR

Perwakilan pihak Bintaro Jaya saat di panggil Pansus RTRW di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (22/04) / Dok. TU
Kota Tangsel

DPRD Tangsel Panggil Pengembang Bintaro XChange soal Dugaan Hilangnya Aliran Kali Ciputat

Foto: Sidak Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan dilakukan di Perumahan Serpong Lagoon, Bintaro XChange, Taman Tekno Widya, Tekno X BSD | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Sidak RTRW Tangsel, DPRD Temukan Dugaan Perubahan Aliran Sungai di Bintaro

Suasana Sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram pada Senin, 20 April 2026 di PN Tangerang / Foto : Dok.TU
Kota Tangsel

Sidang Kasus Sabu 30 Kg di PN Tangerang, Terdakwa Klaim Barang Bukti 50 Kg

Jangan Lewatkan

Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat memotong kabel utilitas di Jalan KH Syeikh Nawawi - Cikupa | Dok. Tangerangupdate.com

Gandeng Swasta, Pemkab Tangerang Bereskan Kabel Semrawut di 15 Ruas Jalan

Rabu, 29 April 2026
Dugaan Kali di Ciputat diduga dialihkan oleh Pengembang di Kawasan Bintaro / Dok. TU

Kali Ciputat Diduga Dialihkan, Warga Bisa Gugat Pengembang Jika Banjir

Selasa, 28 April 2026
Foto: Istimewa

‎33 Anak di Kronjo Tangerang Diduga Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis

Kamis, 30 April 2026
Foto: Istimewa

Seorang Warga Dikeroyok Sekelompok Pria Diduga Mabuk di Ciputat

Kamis, 30 April 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah | Dok. Istimewa

Guru Ngaji Diduga Rudapaksa Empat Santri di Sukadiri Ditangkap Polisi

Selasa, 28 April 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Guru Ngaji di Sukadiri Tangerang Diduga Rudapaksa Tiga Santri, Pelaku Sempat Kabur

Minggu, 26 April 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Remaja di Ciputat Tewas Dianiaya, Polisi Sebut Gegara Dendam Tawuran

Rabu, 29 April 2026
Foto: Barang bukti hasil penangkapan maling sepeda motor berbekal senjata mainan di Tangerang | Dok. Istimewa

Polisi Tangkap Dua Maling Motor Berpistol Mainan di Tangerang, Dua Masih Buron

Kamis, 30 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp