Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 19 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Selain Sanksi Administrasi TPA Cipeucang Berlaku hingga Juni 2026, KLH Ancam kenakan Pidana Terkait Pengelolaan Sampah di Tangsel

Juno
Senin, 22 Desember 2025 | 20:55 WIB
Gunungan Sampah di TPA Cipeucang Mengkhawatirkan, Selain Bau Ada Potensi Longsor/ Foto : Jupri Nugroho
Gunungan Sampah di TPA Cipeucang Mengkhawatirkan, Selain Bau Ada Potensi Longsor/ Foto : Jupri Nugroho
SHARE

Tanngerangupdate.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa sanksi administrasi terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih berlaku hingga Juni 2026.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan pengelolaan sampah yang dinilai belum memenuhi ketentuan perundang-undangan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, masa berlaku sanksi tersebut bukan merupakan perpanjangan, melainkan ketentuan sejak awal pemberian sanksi.


“Bukan diperpanjang. Jadi sanksi ini diberikan 180 hari sejak diberikannya. Sehingga itu akan berakhir di Juni 2026,” kata Hanif menjawab pertanyaan wartawan di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Senin (22/12/2025).

Hanif menjelaskan, sanksi administrasi terhadap TPA Cipeucang telah diberikan sejak Mei 2024. Dalam sanksi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pembenahan pengelolaan serta penutupan sistem open dumping sesuai ketentuan.


Ia menambahkan, mulai Selasa (23/12/2025), tim gabungan dari KLH akan turun langsung ke lapangan untuk menyisir pengembang perumahan, kawasan industri, hingga sektor ritel yang dinilai tidak menyelesaikan persoalan sampahnya secara mandiri.

BACA JUGA:  Warga Bukit Nusa Indah Ciputat Buat Ratusan Biopori, Ditengah Darurat Sampah


Selain itu, Hanif mengaku akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Banten Andra Soni guna mendorong kerja sama antar kabupaten/kota dalam penanganan sampah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.


“Maka kerja sama antar kabupaten berada di bawah binaan gubernur,” ujarnya.


KLH juga menurunkan tim penegakan hukum untuk melakukan pencermatan lebih mendalam. Hanif menegaskan, secara regulasi, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab kepala daerah.


Ia merujuk Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008 yang mengatur ancaman pidana minimal empat tahun penjara terkait pelanggaran pengelolaan sampah dan pencemaran lingkungan.


“Karena hukum tidak boleh dikesampingkan. Meskipun kita berteman dengan Pak Wali Kota, tetapi berdasarkan hukum tetap harus kita lakukan,” tegas Hanif.


Hanif menekankan pentingnya peran aktif Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Tangsel untuk turun langsung ke lapangan, termasuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis pemukiman.

Menurutnya, sekitar 70 persen timbulan sampah berasal dari kawasan perumahan, sehingga perlu diperbanyak pembuatan lubang biopori.


Terkait progres pemenuhan sanksi, Hanif mengungkapkan bahwa hingga saat ini tingkat penyelesaian sanksi administrasi TPA Cipeucang baru mencapai 48 persen.

BACA JUGA:  Kritik Keras di HUT Tangsel Ke-17: Klaim Pembangunan Versus Realitas Warga


“Sampai hari ini angka penyelesaian sanksinya di angka 48. Itu jauh dari angka 100,” jelasnya.


Ia menyebut KLH memiliki standar penilaian yang jelas. Jika skor pemenuhan sanksi berada di bawah angka 40, maka statusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana pencemaran lingkungan. Secara nasional, terdapat 49 daerah yang saat ini dikenai sanksi pidana lingkungan.


Sementara itu, daerah dengan tingkat pemenuhan di atas 90 persen dapat dikenai perpanjangan sanksi dengan pemberatan. Bahkan, bagi daerah yang telah memenuhi standar secara optimal, seperti Banjarbaru, sanksi administrasi telah dicabut.


“Jadi semuanya terukur. Di sisi lain, penilaian Adipura juga tetap dilakukan. Untuk Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, saat ini masih masuk kategori kota kotor,” pungkas Hanif Faisol Nurofiq.

Editor & Reporter
Editor: Zidna Aenun Azis
Reporter: Juno
TAGGED:tangerang selatantangsel
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: proses relokasi salah satu pedagang di Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com

Pemkab Tangerang Relokasi Puluhan Pedagang eks TPPS ke Pasar Tradisional Cisoka

Foto: ketenggangan antara pedagang dan Satpol PP Kabupaten Tangerang sesaat sebelum proses penertiban Pasar Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com

Pedagang Pasar Cisoka Tolak Penertiban, Situasi Sempat Memanas

Foto tangkapan layar dari Instagram Pengacara Firdaus Oiwobo saat melaporkan Tiyo Ardianto ke Polres Tangsel atas tuduhan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden serta Program MBG / Dok. Tu

Firdaus Oiwobo Ungkap Alasan Laporkan Tiyo Ardianto ke Polres Tangsel, Singgung Dugaan Penghinaan Prabowo dan Program MBG

Foto: Dok. Tangerangupdate.com

Tidak Memiliki Organisasi BEM, Universitas Pamulang Larang Penggunaan Nama BEM UNPAM

Foto: Ilustrasi/Freepik

Bocah 5 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Lansia di Balaraja

Foto: Istimewa

Masih Berstatus Pelajar, Pemuda Ini Diduga Terlibat 20 Aksi Pencurian di Tangerang

Berita Terkait

Foto : Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Orang Tua Murid Laporkan Rektor UIN Jakarta ke Ombudsman dan BKN, Soroti Kericuhan di SD Islam Pembangunan

Ket. Gambar : Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto yang dilaporkan oleh Firdaus oiwobo ke Polres Tangsel / Foto : Tangkapan Layar Instagram @tiyoardianto
Kota Tangsel

Mantan Presma UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Polisi Belum Ungkap Materi Aduan

Foto: istimewa
Kota Tangsel

Mahasiswa Ajukan Keberatan Informasi Publik ke Polres Metro Tangerang Kota

Foto: ilustrasi/freepik
Kota Tangsel

Gemasos Minta Pemerintah Tarik Dana Pengusaha dari Singapura, Dorong Langkah Ekstrem demi Kedaulatan Ekonomi

Tangkapan Layar Kondisi Putar Balik Depan WTC Serpong/ Dok. TU
Kota Tangsel

Kerap Dituding Jadi Biang Kemacetan, U-Turn Depan WTC Serpong Akan di Tutup Permanen

Kota Tangsel

Taman Ciputat Timur Jadi Destinasi Olahraga Baru Warga Tangsel, Ramai Dipadati Setiap Pagi dan Sore

Foto: pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026 | Ilustrasi/Dok. TU
Kota Tangsel

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Green Rp17.000

Kota Tangsel

DP3AP2KB Tangsel Bangun Kerjasama Lintas Sektor Dukung Program Kota Layak Anak

Jangan Lewatkan

Foto: kondisi jalan gelap di Kabupaten Tangerang | Foto: ilustrasi/Tangerangupdate.com

Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jalan Pasar Kemis Diduga Gegara Jalan Gelap

Jumat, 12 Juni 2026
Foto: Dok. Tangerangupdate.com

Tidak Memiliki Organisasi BEM, Universitas Pamulang Larang Penggunaan Nama BEM UNPAM

Kamis, 18 Juni 2026
Foto : Dok. Tangerangupdate.com

Orang Tua Murid Laporkan Rektor UIN Jakarta ke Ombudsman dan BKN, Soroti Kericuhan di SD Islam Pembangunan

Rabu, 17 Juni 2026
Foto: poster promosi Pasar Laris Seiman Sentiong yang dipermasalahkan kalangan buruh | Dok. Istimewa

Buruh Kecam Spanduk Promosi Pasar Laris Saiman Sentiong, Dinilai Rendahkan Pekerja

Senin, 15 Juni 2026
Ket. Gambar : Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto yang dilaporkan oleh Firdaus oiwobo ke Polres Tangsel / Foto : Tangkapan Layar Instagram @tiyoardianto

Mantan Presma UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Polisi Belum Ungkap Materi Aduan

Rabu, 17 Juni 2026
Foto: proses relokasi salah satu pedagang di Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com

Pemkab Tangerang Relokasi Puluhan Pedagang eks TPPS ke Pasar Tradisional Cisoka

Kamis, 18 Juni 2026
Atlet judo Kota Tangerang merayakan kemenangan usai memastikan gelar juara umum di POPDA Banten 2026. | Dok. Dispora Kota Tangerang

Kota Tangerang Dominasi POPDA XII Banten 2026, Emas Tembus 90

Rabu, 17 Juni 2026
Foto: Istimewa

Masih Berstatus Pelajar, Pemuda Ini Diduga Terlibat 20 Aksi Pencurian di Tangerang

Senin, 15 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp