Tangerangupdate.com – SR (31), pria di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tega merudapaksa dua anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Aksi keji SR terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Ia diduga mengalami tekanan mental sehingga memutuskan melapor.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel, Tri Purwanti, turut membenarkan kasus tersebut. Tri mengungkap menerima informasi kasus dari kepolisian pada 19 April 2026.
Menurut penuturan Tri, kedua korban telah menanggung aksi keji bapak tirinya itu sejak tahun 2024. Satu dari kedua korban saat ini tengah hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
“Keduanya diduga telah mengalami tindakan tidak pantas tersebut sejak tahun 2024. (satu) korban saat ini sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 20 minggu,” ujar Tri kepada wartawan, Kamis 30 April 2026.
Menurut Tri, kasus ini baru terungkap sebab korban kerap diintimidasi oleh pelaku agar tidak menceritakan aksi yang dialaminya itu kepada siapapun.
Bahkan, korban disebut beberapa kali mendapat ancaman serta kekerasan fisik. Kasus ini kata Tri, bahkan sempat ingin diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa perkara tersebut ke jalur hukum. “Awalnya sempat akan diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi kemudian tetap dilaporkan ke polisi,” jelasnya.
Saat ini, SR telah ditahan di Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan telah melakukan pendampingan dan fokus terhadap pemulihan trauma psikologis terhadap kedua korban.
“Karena pelaku sudah ditangkap, diharapkan ada proses pemulihan psikologis bagi korban,” pungkasnya.
