Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 6 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Sejarah Masuknya Industri Pertambangan Di Indonesia

Redaksi TU
Redaksi TU
Rabu, 7 Desember 2022 | 08:27 WIB
SHARE

Oleh : Firgi Kurniadi (Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Opini — Industri pertambangan merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional. Industri ini dijalankan oleh perusahaan pertambangan yang melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) guna dimanfaatkan untuk pembangunan, meningkatkan pendapatan daerah, dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Masuknya industri pertambangan di Indonesia mengalami sejarah yang cukup panjang dari mulai era kolonialisme Belanda pada tahun 1850-an yang merupakan pendiri dari industri ini sampai menjadi kepemilikan sendiri oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1960-an. Berikut akan di jelaskan mengenai sejarah masuknya industri pertambangan di Indonesia.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sejarah masuk nya industri pertambangan di Indonesia diawali pada tahun 1850-an oleh kolonialisme Belanda. Cikal bakal terbentuk nya industrialisasi pertambangan ini disebabkan karena Revolusi Industri yang terus meluas di Eropa. Hal ini membuat industri pertambangan terus berkembang hingga menggeser kedudukan rempah-rempah yang merupakan komoditas unggulan di Hindia-Belanda.

Karena itu Pemerintah Hindia-Belanda mendirikan Kantor penyelidikan geologi, manajemen, pengelolaan dan pencarian bahan galian tambang, yaitu Dienst van hen Minjnwezen, yang bertempat di Weltevreden, Batavia. Melalui lembaga inilah, wilayah penyelidikan geologi dan bahan galian tambang akhirnya meluas hingga seluruh pelosok Nusantara.

Sejak di dirikannya industri pertambangan di Indonesia, pemerintah Hindia-Belanda banyak mengeluarkan peraturan dan undang-undang untuk mengatur industri ini agar mendapatkan keuntungan yang melimpah. Sampai akhir tahun 1938 terdapat 471 konsesi dan ijin pertambangan yang ada di wilayah kolonialisasi Hindia-Belanda. Pada masa itu produksi tambang didominasi oleh timah, minyak bumi dan batu bara.

Setelah sekutu dikalahkan oleh Jepang, eksplorasi tambang masih terus berjalan di Nusantara. Menyadari akan kekalahan nya, pemerintah kolonial Hindia-Belanda sempat menghancurkan peralatan-peralatan yang berfungsi untuk mendukung perkembangan industri pertambangan di wilayah Hindia-Belanda.

Namun Jepang langsung memperbaiki semua peralatan itu dan mulai mengoperasikan kembali untuk melanjutkan dan mengembangkan industri pertambangan di Nusantara karena produk yang di hasilkan dari industri ini sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Jepang untuk mendukung program Perang Dunia.

Pada masa kolonialisme Jepang, industri pertambangan di Nusantara mengalami perkembangan yang pesat seperti ditemukan nya barang tambang baru diantaranya: tambang tembaga, bijih besi, sinabar, bijih mangan dan bauksit. Dimana keseluruhan hasil eksploitasi barang tambang berupa mineral yang ada di Nusantara ini diarahkan untuk mendukung aktifitas perang, di samping itu jumlah tambang batu bara yang dibuka juga bertambah dengan signifikan.

Tetapi dibandingkan dengan yang dilakukan oleh pemerintah Hindia-Belanda, masa eksplorasi tambang oleh pemerintahan Jepang hanya berlangsung selama 3 tahun saja. Sebelum pada akhirnya terjadi pengeboman di Hiroshima dan Nagasaki pada tahun 1945 oleh Amerika, yang pada akhirnya membuat Jepang menyerah kepada sekutu. Pada tahun 1945 ini pula menandai berakhirnya masa penjajahan Jepang di Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, industri pertambangan masih terus dilanjutkan hingga saat ini, hanya saja pada waktu itu pemerintah Indonesia masih memakai Undang-Undang Indische Mijnwet (IMW) yang dibentuk oleh Belanda untuk mengatur mengenai pokok-pokok persoalan pertambangan.

Memasuki tahun 1960 Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan pertambangan untuk yang pertama kalinya, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan. Peraturan ini kemudian disebut dengan istilah UU No. 37 Prp Tahun 1960. Melalui Undang-Undang yang baru ini, Pemerintah memberikan peluang yang besar kepada perusahaan-perusahaan negara ataupun perusahaan swasta yang dimiliki oleh orang yang berkebangsaan Indonesia untuk melakukan eksplorasi bahan tambang di Indonesia.

Pada masa orde baru sekitar tahun 1960-an, industri pertambangan di Indonesia didominasi oleh investor asing, masuk nya investor asing dimulai ketika pemerintah Indonesia mengesahkan Ketetapan MPRS No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi Keuangan dan Pembangunan yang menyatakan bahwa potensi modal, teknologi, dan keahlian dari luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mengolah potensi kekayaan alam demi pembangunan Indonesia.

Melalui Ketetapan MPRS ini pula yang akhirnya menjadi dasar hukum mengenai kebijakan ekonomi dan pembangunan yang memerlukan investasi asing, yaitu dalam bentuk Penanaman Modal Asing, dimana tujuan utamanya adalah untuk mempercepat perbaikan ekonomi dan pembangunan. Selain mengesahkan ketetapan MPRS tersebut, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967. UU PMA sekaligus menjadi titik awal masuknya investasi asing di Indonesia.

Tetapi masuknya para investor asing di industri pertambangan ini menjadi cikal bakal awal kerusakan lingkungan hidup di Indonesia, seperti hutan yang belum pernah terjamah oleh industrialisasi, kini menjadi tempat eksploitasi tambang dan permukiman penambang, dan sungai yang mulai tercemar oleh limbah tailing dari proses pertambangan. Di samping itu aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan swasta luar negeri juga menyebabkan konflik sosial dengan masyarakat sekitar tambang yang terus terjadi hingga sekarang.

Sejak zaman kolonialisme Belanda hingga kolinialisme Jepang, pengelolaan industri pertambangan di Indonesia mengalami peningkatan di setiap zaman nya, tetapi setelah Indonesia merdeka industri ini mengalami penurunan yang mengakibatkan Indonesia harus melakukan Penanaman Modal Asing untuk memajukan industri pertambangan di Indonesia sekaligus untuk mempercepat perbaikan ekonomi dan pembangunan.

Saat ini upaya Indonesia dalam memajukan industri pertambangan di Indonsia tidak lah sia-sia, hal ini dibuktikan bahwa sekarang Indonesia masuk dalam peringkat 10 besar sebagai negara penghasil tambang terbesar di dunia.

Sejarah panjang yang membawa masuk industri pertambangan di Indonesia menjadi saksi betapa kayanya mineral dan batuan yang di miliki Indonesia, berawal dari kolonialisme Belanda yang berpindah tangan ke kolonialisme Jepang yang pada akhirnya Pemerintah Indonesia berani mengambil keputusan untuk menyatakan kepemilikannya terhadap industri nasional ini.

Perkembangan industri pertambangan di Indonesia saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, tetapi terdapat dampak negatif yang menyertainya, seperti marak nya penambangan ilegal, kerusakan lingkungan, dan juga masalah sosial pada para pekerja tambang dengan masyarakat yang tinggal di sekitar industri pertambangan, sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam meningkatkan perkembangan industri ini dan mengatasi setiap dampak negatif yang terjadi, perlunya sosialisasi untuk seluruh pekerja yang berkarier dalam industri ini dalam memaksimalkan potensi terbaik dari industri pertambangan tanpa harus memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan juga sekitarnya. Pemerintah juga perlu menindak tegas dan memberikan konsekuensi seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera bagi para industri pertambangan asing yang berani melanggar peraturan di Indonesia.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta
TAGGED:Opini
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Ilustrasi/Freepik

Tawuran Antar Pelajar SMP Pecah di Sindang Jaya, Satu Orang Tewas

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud | Dok. Tangerangupdate.com

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Minta Dishub Serius Tangani PJU Mati

Foto: penyerahan kartu identitas anak (KIA) secara simbolis di Gedung Kejari Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Kabupaten Tangerang Bantu 200 Anak Yatim dan Piatu Miliki Identitas Resmi

Foto: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudzianto | Dok. Tangerangupdate.com

Anggaran Konsumsi Rapat Kecamatan Curug Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan DPRD

Foto: aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Mahasiswa Soroti Anggaran Pengadaan Mebel Sekolah Rp6,5 Miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Foto: sidang putusan kasus KDRT terhadap ibu hamil oleh mantan suami di PN Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Mantan Suami Pelaku KDRT terhadap Ibu Hamil di Ciputat Divonis 4 Bulan Penjara

Berita Terkait

Foto: Purwanti,Dosen Program Studi Manajemen Universitas Pamulang | Dok. TU
Opini

Dosen Juga Perlu Bernapas: Menjaga Jiwa Tetap Sehat Bersama ORKI Tangerang Selatan

Foto: Denies Susanto, Akedemisi dan Praktisi Universitas Pamulang Kampus Serang | Dok. Tangerangupdate.com
Opini

Dari Nongkrong ke Nabung Saham: Wajah Baru Investasi Gen Z – belajar, bertumbuh, berkembang

Foto : ilustrasi/freepik
Opini

Sejarah Buddhisme Nusantara, Perjalanan Panjang Dari Mahayana Kuno Hingga Threvada Modern

Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi
Opini

Iduladha Sebagai Jalan Refleksi Sosial dan Spiritual

Foto : Kopi arabika (kiri) & Kopi Robusta (kanan) | Dok. TU
Opini

Jangan Salah Pilih! Kenali Beda Kandungan Arabika dan Robusta Serta Takaran Pas Agar Kopi Jadi Obat, Bukan Racun

Ahmad Priatna, Pemuda Asli Cipondoh | Dok. Pribadi
Opini

Cipondoh Tenggelam Lagi: Bencana Alam atau Bencana Kebijakan?

Foto: Irtiakhul Afifah, Mahasiswi Universitas Pamulang | Dok. Pribadi
Opini

Dilema Kelas Menengah: Menjadi Tulang Punggung atau Sapi Perah Pajak?

Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi
Opini

Tiga Pemikir Revolusi Iran dan Jejaknya dalam Konflik Global

Jangan Lewatkan

Foto: Istimewa

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Saat Nongkrong di Tanah Tinggi, Kedapatan Simpan Ganja

Selasa, 2 Juni 2026
Foto: TKP kebakaran di Panongan | Dok. Istimewa

Bengkel dan Warung Kelontong di Panongan Terbakar, Satu Orang Tewas Terjebak di Toilet

Sabtu, 30 Mei 2026
Foto: Istimewa

Komplotan Begal Berkedok Keluarga Korban Penganiayaan di Jakarta Barat Ditangkap Polisi

Senin, 1 Juni 2026
Foto: Denies Susanto, Akedemisi dan Praktisi Universitas Pamulang Kampus Serang | Dok. Tangerangupdate.com

Dari Nongkrong ke Nabung Saham: Wajah Baru Investasi Gen Z – belajar, bertumbuh, berkembang

Senin, 1 Juni 2026
Foto: TKP pencurian sepeda motor oleh bapak dan anak di Curug | Dok. Tangerangupdate.com

Maling Motor Bawa Anak Ketangkap di Curug, Bapak Babak Belur Dimassa

Selasa, 2 Juni 2026
Foto: asap pembakaran sampah di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Picu Gangguan Pernapasan, Warga Cihuni Keluhkan Pembakaran Sampah Diduga Berbayar

Kamis, 4 Juni 2026
Foto: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Jaenudin | Dok. Tangerangupdate.com

Jalan Gelap, Dishub Kabupaten Tangerang Minta Warga Laporkan PJU Mati

Minggu, 31 Mei 2026
Foto: polisi melakukan pemeriksaan tempat yang dicurigai sebagai lokasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di Panongan | Dok. Istimewa

Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Panongan, Hasilnya Nihil

Minggu, 31 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp