• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, 1 Februari 2023
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Opini
  • Urban
  • Metropolitan
Tangerang Update
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Opini
  • Urban
  • Metropolitan
Rabu, 1 Februari 2023
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Opini
  • Urban
  • Metropolitan
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Opini

Sejarah Masuknya Industri Pertambangan Di Indonesia

by Redaksi TU
07/12/2022
in Opini
Reading Time: 4 mins read
0 0
A A
Sejarah Masuknya Industri Pertambangan Di Indonesia
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Oleh : Firgi Kurniadi (Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Opini — Industri pertambangan merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional. Industri ini dijalankan oleh perusahaan pertambangan yang melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) guna dimanfaatkan untuk pembangunan, meningkatkan pendapatan daerah, dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Masuknya industri pertambangan di Indonesia mengalami sejarah yang cukup panjang dari mulai era kolonialisme Belanda pada tahun 1850-an yang merupakan pendiri dari industri ini sampai menjadi kepemilikan sendiri oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1960-an. Berikut akan di jelaskan mengenai sejarah masuknya industri pertambangan di Indonesia.

Sejarah masuk nya industri pertambangan di Indonesia diawali pada tahun 1850-an oleh kolonialisme Belanda. Cikal bakal terbentuk nya industrialisasi pertambangan ini disebabkan karena Revolusi Industri yang terus meluas di Eropa. Hal ini membuat industri pertambangan terus berkembang hingga menggeser kedudukan rempah-rempah yang merupakan komoditas unggulan di Hindia-Belanda.

Karena itu Pemerintah Hindia-Belanda mendirikan Kantor penyelidikan geologi, manajemen, pengelolaan dan pencarian bahan galian tambang, yaitu Dienst van hen Minjnwezen, yang bertempat di Weltevreden, Batavia. Melalui lembaga inilah, wilayah penyelidikan geologi dan bahan galian tambang akhirnya meluas hingga seluruh pelosok Nusantara.

Berita Terkait

Perempuan Dalam Perspektif Islam : Kedudukan Perempuan dan Laki-laki Dalam Pandangan Islam

Perempuan Dalam Perspektif Islam : Kedudukan Perempuan dan Laki-laki Dalam Pandangan Islam

19/01/2023
Persepsi Hak Imunitas Untuk DPR

Persepsi Hak Imunitas Untuk DPR

26/11/2022

Sejak di dirikannya industri pertambangan di Indonesia, pemerintah Hindia-Belanda banyak mengeluarkan peraturan dan undang-undang untuk mengatur industri ini agar mendapatkan keuntungan yang melimpah. Sampai akhir tahun 1938 terdapat 471 konsesi dan ijin pertambangan yang ada di wilayah kolonialisasi Hindia-Belanda. Pada masa itu produksi tambang didominasi oleh timah, minyak bumi dan batu bara.

Setelah sekutu dikalahkan oleh Jepang, eksplorasi tambang masih terus berjalan di Nusantara. Menyadari akan kekalahan nya, pemerintah kolonial Hindia-Belanda sempat menghancurkan peralatan-peralatan yang berfungsi untuk mendukung perkembangan industri pertambangan di wilayah Hindia-Belanda.

Namun Jepang langsung memperbaiki semua peralatan itu dan mulai mengoperasikan kembali untuk melanjutkan dan mengembangkan industri pertambangan di Nusantara karena produk yang di hasilkan dari industri ini sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Jepang untuk mendukung program Perang Dunia.

Pada masa kolonialisme Jepang, industri pertambangan di Nusantara mengalami perkembangan yang pesat seperti ditemukan nya barang tambang baru diantaranya: tambang tembaga, bijih besi, sinabar, bijih mangan dan bauksit. Dimana keseluruhan hasil eksploitasi barang tambang berupa mineral yang ada di Nusantara ini diarahkan untuk mendukung aktifitas perang, di samping itu jumlah tambang batu bara yang dibuka juga bertambah dengan signifikan.

Tetapi dibandingkan dengan yang dilakukan oleh pemerintah Hindia-Belanda, masa eksplorasi tambang oleh pemerintahan Jepang hanya berlangsung selama 3 tahun saja. Sebelum pada akhirnya terjadi pengeboman di Hiroshima dan Nagasaki pada tahun 1945 oleh Amerika, yang pada akhirnya membuat Jepang menyerah kepada sekutu. Pada tahun 1945 ini pula menandai berakhirnya masa penjajahan Jepang di Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, industri pertambangan masih terus dilanjutkan hingga saat ini, hanya saja pada waktu itu pemerintah Indonesia masih memakai Undang-Undang Indische Mijnwet (IMW) yang dibentuk oleh Belanda untuk mengatur mengenai pokok-pokok persoalan pertambangan.

Memasuki tahun 1960 Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan pertambangan untuk yang pertama kalinya, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan. Peraturan ini kemudian disebut dengan istilah UU No. 37 Prp Tahun 1960. Melalui Undang-Undang yang baru ini, Pemerintah memberikan peluang yang besar kepada perusahaan-perusahaan negara ataupun perusahaan swasta yang dimiliki oleh orang yang berkebangsaan Indonesia untuk melakukan eksplorasi bahan tambang di Indonesia.

Pada masa orde baru sekitar tahun 1960-an, industri pertambangan di Indonesia didominasi oleh investor asing, masuk nya investor asing dimulai ketika pemerintah Indonesia mengesahkan Ketetapan MPRS No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi Keuangan dan Pembangunan yang menyatakan bahwa potensi modal, teknologi, dan keahlian dari luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mengolah potensi kekayaan alam demi pembangunan Indonesia.

Melalui Ketetapan MPRS ini pula yang akhirnya menjadi dasar hukum mengenai kebijakan ekonomi dan pembangunan yang memerlukan investasi asing, yaitu dalam bentuk Penanaman Modal Asing, dimana tujuan utamanya adalah untuk mempercepat perbaikan ekonomi dan pembangunan. Selain mengesahkan ketetapan MPRS tersebut, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967. UU PMA sekaligus menjadi titik awal masuknya investasi asing di Indonesia.

Tetapi masuknya para investor asing di industri pertambangan ini menjadi cikal bakal awal kerusakan lingkungan hidup di Indonesia, seperti hutan yang belum pernah terjamah oleh industrialisasi, kini menjadi tempat eksploitasi tambang dan permukiman penambang, dan sungai yang mulai tercemar oleh limbah tailing dari proses pertambangan. Di samping itu aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan swasta luar negeri juga menyebabkan konflik sosial dengan masyarakat sekitar tambang yang terus terjadi hingga sekarang.

Sejak zaman kolonialisme Belanda hingga kolinialisme Jepang, pengelolaan industri pertambangan di Indonesia mengalami peningkatan di setiap zaman nya, tetapi setelah Indonesia merdeka industri ini mengalami penurunan yang mengakibatkan Indonesia harus melakukan Penanaman Modal Asing untuk memajukan industri pertambangan di Indonesia sekaligus untuk mempercepat perbaikan ekonomi dan pembangunan.

Saat ini upaya Indonesia dalam memajukan industri pertambangan di Indonsia tidak lah sia-sia, hal ini dibuktikan bahwa sekarang Indonesia masuk dalam peringkat 10 besar sebagai negara penghasil tambang terbesar di dunia.

Sejarah panjang yang membawa masuk industri pertambangan di Indonesia menjadi saksi betapa kayanya mineral dan batuan yang di miliki Indonesia, berawal dari kolonialisme Belanda yang berpindah tangan ke kolonialisme Jepang yang pada akhirnya Pemerintah Indonesia berani mengambil keputusan untuk menyatakan kepemilikannya terhadap industri nasional ini.

Perkembangan industri pertambangan di Indonesia saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, tetapi terdapat dampak negatif yang menyertainya, seperti marak nya penambangan ilegal, kerusakan lingkungan, dan juga masalah sosial pada para pekerja tambang dengan masyarakat yang tinggal di sekitar industri pertambangan, sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam meningkatkan perkembangan industri ini dan mengatasi setiap dampak negatif yang terjadi, perlunya sosialisasi untuk seluruh pekerja yang berkarier dalam industri ini dalam memaksimalkan potensi terbaik dari industri pertambangan tanpa harus memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan juga sekitarnya. Pemerintah juga perlu menindak tegas dan memberikan konsekuensi seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera bagi para industri pertambangan asing yang berani melanggar peraturan di Indonesia.

Tags: Opini
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Jelang Nataru, Sejumlah Bahan Pokok di Kabupaten Tangerang Merangkak Naik

Next Post

Lord Rangga Sunda Empire Meninggal Dunia

Next Post
Lord Rangga Sunda Empire Meninggal Dunia

Lord Rangga Sunda Empire Meninggal Dunia

Pabrik Helm di Panongan Kabupaten Tangerang Ludes Terbakar

Pabrik Helm di Panongan Kabupaten Tangerang Ludes Terbakar

Pasca Ledakan Polsek Astana Anyar, Pengamanan Polresta Tangerang Diperketat

Pasca Ledakan Polsek Astana Anyar, Pengamanan Polresta Tangerang Diperketat

Trending

  • Mie Gacoan Pamulang Disegel Satpol PP, Lantaran Izin yang Belum Selesai

    Mie Gacoan Pamulang Disegel Satpol PP, Lantaran Izin yang Belum Selesai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Bar dan Diskotik Berkedok Lapo Berjarak Puluhan Meter Dari Puspemkab Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Golok, Rampok Mini Market di Setu Tangerang Selatan Jadi Bulan-bulanan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kaget ID Pelanggan PLN Diblokir, Kenapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pelayanan SIM Keliling Tangerang Selatan Hari ini, Rabu 1 Februari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Opini
  • Urban
  • Metropolitan

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist