Tangerangupdate.com (11/10/2021) | Tangerang Selatan — Pihak Universitas Pamulang mengeluarkan pernyataan sikap terkait aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) kepada Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Teknik Elektro (HMTE) serta Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Manajemen (HMM). Senin (11/10/2021).
Dalam rilis yang diterima oleh tim redaksi tangerangupdate.com, Unpam menyebut bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan, terlebih saat bangsa Indonesia sedang giat berperang melawan pandemi Covid-19.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum KBM tersebut, katanya, telah melanggar Peraturan Rektor tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Pamulang sebagaimana terdapat dalam Pasal 6 ayat 9 tentang larangan melakukan Tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, Susila, dan ajaran agama, peraturan pemerintah dan tata perundang-undangan yang berlaku.
“Universitas Pamulang senantiasa menanamkan nilai humanis dan religius kepada para mahasiswanya. Kejadian yang terjadi pada Ahad, 10 Oktober 2021 sama sekali tidak mencerminkan nilai luhur yang dipegang teguh oleh Universitas Pamulang,” Ucap Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unpam dalam rilis. Senin (11/10/2021).
“Pasal 6 ayat 9 termasuk pelanggaran berat. Adapun sanksi bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran berat adalah sebagaimana disebut dalam pasal 8 ayat 11: Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai,” lanjut rilis tersebut.
Sebelumnya, dua orang mahasiswa Universitas Pamulang menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) di kampus yang sama. Menurut keterangan dari rekan korban, saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.