Tangerangupdate.com – Karut marut kebijakan terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) di lingkup pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian santer terdengar.
Karut marut bermula ketika pemerintah Kota Tangsel, mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1.10.3/Kep-401-Huk/2023 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini bicara masa depan kita pak!,” ujar seorang PPPK nakes di Tangsel memulai keluh kesahnya kepada Tangerangupdate.com, Selasa 2 April 2024.
Pesan tak senang dengan kebijakan tersebut tampak dari mimik wajah PPPK pada salah satu fasilitas kesehatan ini. Ia menyebut jika perhitungan TPP jauh di bawah angka kewajaran. Bahkan, terkesan mengesampingkan peran nakes yang cukup penting.
“Intinya kita mempertanyakan TPP itu!. Ini jauh (di bawah kewajaran), yang angkatan pertama saja yang 50 persen kita agak gimana gitu, lah ini cuma 27 persen,” katanya.
Gelombang protes dari para nakes pun telah dilakukan sejak kebijakan itu resmi diberlakukan. Namun, bukannya mendapat respon positif, protes tersebut malah berbuah ancaman dan intimidasi.
Intimidasi datang dari berbagai pihak, mulai dari pejabat pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, hingga pejabat kepercayaan pimpinan tertinggi di Tangsel.
“Efeknya intimidasi itu. Jadi ketakutan secara personal mereka, ketika terlalu keras protes mereka akan berdampak,” bebernya.
Hal senada juga dikeluhkan oleh nakes pada layanan kesehatan masyarakat di Kota bersemboyan Cerdas, Modern dan Relegius ini. Namun tak seperti rekannya, Ia tak begitu berani untuk terlalu vokal menyuarakan hal itu.
Selain takut dianggap sebagai provokator, Ia juga takut jikalau Pemkot Tangsel memotong statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja secara sepihak. “Kita kritik malah ditekan buat dibungkam,” katanya.
Sebagai pegawai yang statusnya disebut setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ia hanya berharap agar pemerintah segera membuat revisi Kepwal kontroversial tersebut.
“Jika dihitung-hitung, pendapatan kita jauh dari teman-teman yang kerja di luar sana, UMR juga engga mas,” pungkasnya.
Merujuk pada Peraturan Walikota (Perwal) nomor 1 tahun 2023 bahwa terdapat bunyi pasal yang menyebutkan bahwa PPPK yang menduduki jabatan fungsional selain guru mendapatkan TPP 55% jabatan yang sama pada PNS.
Namun hal tersebut pupus setelah terbitnya Kepwal 800.1.10.3/kep-401-Huk/2023 yang di terbitkan di tahun yang sama namun hanya beda bulan saja.
Tim Tangerangupdate.com telah menanyakan hal itu ke pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, namun belum mendapat jawaban sampai berita ini diterbitkan.