Tangerangupdate.com – DPR RI berpacu dengan waktu guna merampungkan regulasi ketenagakerjaan nasional. DPR RI mematok tenggat akhir pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026.
Langkah krusial ini diambil demi mengeksekusi amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum DPR resmi memasuki masa reses.
Jadwal ketok palu RUU tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“Pengesahannya itu tentu paling lambat itu di tanggal 8 Oktober, itu paling lambat, ya, tapi kalau misalnya sebelum tanggal Oktober kita sudah ketemu, sudah tidak ada persoalan, titik temunya sudah ketemu, tentu apa, bisa lebih cepat juga,” ungkap Saan.
DPR RI diapit kalender sidang yang terjal. Penutupan masa sidang berjalan hingga 8 Oktober 2026, disusul jeda reses hingga November 2026.
Situasi ini memaksa parlemen menyegera penyelesaian draft regulasi agar tidak melewati batas waktu yang telah digariskan oleh MK.
“Dibatasi oleh ini, ya, amanat putusan Mahkamah Konstitusi bulan Oktober ini. Nah, sementara DPR itu kan masa sidang sampai tanggal 8 Oktober. Dan kita masuk kembali kan nanti di bulan November,” ucap dia.
Saan menggarisbawahi urgensi penyelesaian regulasi tersebut demi kepastian hukum nasional sebelum anggota dewan kembali ke dapil masing-masing.
“Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan,” imbuh dia.
Guna memuluskan pengesahan, DPR bekerja ekstra keras dalam mengurai kerumitan formulasi hukum. Lembaga legislatif harus menyelaraskan tiga kepentingan yang kerap bersilangan: buruh, pelaku usaha, dan pemerintah.
“Nah, mempertemukan kepentingan ketiga pihak ini, DPR juga gampang-gampang susah. Tapi gampang-gampang susah tuh kita harus bisa untuk mengakomodir semua kepentingan. Kepentingan pekerja harus terakomodir kepentingan dari dunia usaha juga kita perhatikan, dan juga pemerintah juga,” jelas dia.
Saan memastikan komitmen pimpinan dan seluruh fraksi di DPR untuk terus mengawal agar bobot aturan baru ini benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja.
“Nah, DPR tentu berusaha yang terbaik untuk bisa memenuhi apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi para serikat pekerja. Kan gitu,” tandasnya.






