Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 28 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Insiden GKPI Rajeg, Dampak Minimnya Data dan Rumitnya Pendirian Rumah Ibadah

Admin TU
Admin TU
Senin, 28 September 2026 | 10:28 WIB
Rumah Ibadah GKPI di Rajeg/Foto: Istimewa
Rumah Ibadah GKPI di Rajeg/Foto: Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com — Suasana ibadah Minggu di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berubah tegang pada 20 September 2026 lalu. Sekitar 30 jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang tengah beribadah pukul 11.00 WIB didatangi sekitar 10 warga yang meminta kegiatan tersebut dihentikan sementara. Alasan yang dikemukakan warga: bangunan yang digunakan belum mengantongi izin sebagai tempat ibadah.

Perdebatan pun tak terhindarkan. Aparat kepolisian yang menerima laporan adanya keributan bergegas mendatangi lokasi untuk mencegah situasi meluas menjadi konflik terbuka. Insiden ini kemudian bergulir ke meja musyawarah, melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pemerintah kecamatan dan desa, tokoh masyarakat, hingga pihak GKPI sendiri.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Empat Tahun Beribadah di Ruko, Status Masih Abu-abu

Pdt. Hadi Sucipto Pakpahan dari GKPI Rajeg menyebut kegiatan peribadatan di bangunan tersebut bukan hal baru. Pihak GKPI menyebut pengurus gereja sebelumnya bahkan telah mengirimkan surat kepada pemerintah setempat.

“Kegiatan peribadatan di bangunan ruko tersebut telah berlangsung kurang lebih selama empat tahun, pengurus gereja sebelumnya telah menyampaikan surat kepada pemerintah setempat mengenai pelaksanaan kegiatan ibadah di lokasi tersebut,” ujarnya.

Namun Hadi menegaskan surat itu tidak sama dengan izin resmi. Pihaknya menegaskan bahwa surat tersebut merupakan surat pemberitahuan kegiatan ibadah, bukan permohonan izin pendirian gereja.

Sebagai bekal legalitas, pihak GKPI mengaku memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang diterbitkan unsur Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama Provinsi. Namun keabsahannya, termasuk nomor, tanggal, dan peruntukannya, masih harus diverifikasi lebih lanjut.

BACA JUGA:  Geruduk Rumah Ibadah, Sejumlah Pria Diduga Intimidasi Jemaat di Rajeg

Kemenag: Status Bangunan Harus Diperjelas Lebih Dulu

Staf Khusus Kementerian Agama RI bidang Kerukunan, Gugun Gumilar, menyebut langkah paling mendasar adalah memastikan status bangunan tersebut. Menurut Gugun, klasifikasi ini menentukan kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi.

“Perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu mengenai status tempat tersebut, apakah merupakan rumah ibadah/gereja atau tempat yang digunakan sebagai rumah doa, Hal tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Soal dokumen SKTL yang diklaim pihak GKPI, Gugun menegaskan perlunya pengecekan ulang. Ia merujuk PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 sebagai dasar hukum pendirian rumah ibadah secara permanen.

“Namun demikian, keberadaan dan keabsahan dokumen tersebut masih perlu dilakukan verifikasi kepada pihak Kementerian Agama terkait,” katanya.

Lemahnya Pendataan Tempat Rumah Ibadah

Sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang, Supriyadi, menekankan pentingnya penyelesaian bersama. Ia mendorong komunikasi yang lebih intensif antara jemaat dan warga sekitar.

Ia menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi saat ini perlu menjadi perhatian dan diselesaikan secara bersama-sama agar tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih luas.

“Salah satu hal yang perlu dikedepankan adalah komunikasi antara pihak pengguna tempat ibadah dengan masyarakat sekitar, Oleh karena itu, pihak FKUB mendorong agar pihak pengguna tempat ibadah dapat terus membangun komunikasi dengan RT/RW, pemerintah desa/kelurahan, Kecamatan, FKUB, serta masyarakat setempat.”

Soal dasar hukum, Supriyadi menyebut PBM sebagai rujukan penyelesaian, selain itu ia juga terkendala data rumah ibadah di wilayahnya sendiri belum rapih.

BACA JUGA:  Gondol 30 Gram Emas, Polsek Sepatan Ciduk Buronan Rumsong

“Terkait penerapan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM), disampaikan bahwa ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyelesaian persoalan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah,” lanjutnya.

“Adapun data mengenai jumlah tempat ibadah, status bangunan, serta kelengkapan perizinannya masih perlu dilakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut kepada instansi terkait,” ungkap supriyadi saat dihubungi melalui telepon, dikutip Sabtu (26/09).

Rumitnya Aturan Administrasi Pendirian Rumah Ibadah

Akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Zezen Zainal Muttaqin, menegaskan penyelesaian sengketa rumah ibadah tidak boleh ditempuh dengan kekerasan.

“Bagaimanapun persoalan itu tidak boleh diselesaikan secara tidak damai, menggunakan kekerasan, membawa senjata, atau membubarkan massa. Itu berpotensi menjerumuskan masyarakat pada konflik horizontal antarumat beragama,” tegasnya.

Ia menjelaskan akar masalah kasus semacam ini umumnya berpangkal pada rumitnya aturan administrasi pendirian rumah ibadah, yang memaksa sebagian warga memanfaatkan bangunan residensial sebagai rumah doa sementara pola yang persis terjadi di Rajeg.

Sebagai solusi, ia mendesak revitalisasi FKUB hingga ke tingkat bawah. Agar lebih aktif karena memiliki jaringan hingga akar rumput sehingga dapat memitigasi percikan yang berpotensi menjadi konflik horisontal.

“Dalam beberapa tahun terakhir, peran FKUB terkesan kurang menonjol. Padahal, FKUB di tingkat kabupaten hingga kecamatan sangat penting sebagai wadah komunikasi dialogis untuk menyelesaikan gesekan sosial secara damai,” tambahnya.

Penolakan Warga Saja Tak Cukup Jadi Dasar Pelarangan

Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Prof. Wicipto Setiaji, menegaskan kebebasan beragama dijamin konstitusi. “Secara hukum, pelarangan tempat ibadah di Tangerang perlu dilihat secara proporsional,” katanya,

BACA JUGA:  Persija vs Persib, Polisi Pantau Pergerakan Suporter dan Lokasi Nobar di Tangerang

Merujuk Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Meski penggunaan bangunan sebagai rumah ibadah tetap harus memperhatikan aturan administratif, Wicipto menegaskan tindakan pemerintah tidak boleh sewenang-wenang.

“Tindakan pemerintah harus mempunyai dasar hukum, berada dalam kewenangannya, dilakukan secara proporsional, dan tidak diskriminatif, Bukan membiarkan tekanan kelompok menjadi dasar penghentian kegiatan keagamaan,” katanya.

Ia menilai, jika ada penolakan warga, justru pemerintah dan aparat yang wajib menjamin keamanan dan kebebasan beribadah, bukan tunduk pada tekanan sepihak. Namun untuk kasus spesifik di Rajeg, Wicipto menekankan perlunya pemeriksaan fakta konkret.

“Untuk menilai apakah tindakan dalam kasus Tangerang tertentu sah atau melanggar hukum, tetap perlu diperiksa fakta konkretnya, status bangunan, keputusan pemerintah yang diterbitkan, dasar hukum pelarangan, serta tindakan aparat di lapangan,” ujarnya.

Potret Berulang, Solusi yang Belum Kunjung Tuntas

Dengan demikian, persoalan rumah ibadah seperti di Rajeg tidak hanya menyangkut perizinan bangunan, tetapi juga kewajiban negara menjamin hak konstitusional warga untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.

Selama akar persoalan rumitnya PBM 2006, lemahnya basis data rumah ibadah, dan pudarnya peran FKUB di akar rumput belum dibenahi, insiden seperti di Rajeg mungkin hanya meredam gejala, tanpa menuntaskan akar masalah yang sesungguhnya.

Editor & Reporter
Reporter: Juno
TAGGED:kabupaten tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Rumah Ibadah GKPI di Rajeg/Foto: Istimewa

Insiden GKPI Rajeg, Dampak Minimnya Data dan Rumitnya Pendirian Rumah Ibadah

Petugas Gabungan Mulai Merekayasa Arus Lalu Lintas di Jalan Rawa Buntu Terkait Pembangunan U-Turn / Foto : Istimewa

Dishub Tangsel Gelar Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Rawa Buntu Dari 28–30 September

Founder Abu & Co (Baju Merah) saat memberikan jawaban terkait operasional TPST yang berada di Sempadan Sungai/ Foto : Juno

TPST Abu & Co Berikan Jawaban Atas Pengolahan Sampah yang Di Sempadan Sungai Cisadane

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding | Dok. DPR RI

DPR Desak Polresta Tangerang Usut Tuntas Aksi Intimidasi Pembubaran Ibadah GKPI

Foto: istimewa

Rayakan 19 Tahun, Amaris Hotel Ajak Traveler Pamerkan Liburan Smart Berhadiah Paket Liburan Gratis

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia, Leo Rolly Carnando dan Daniel Marthin, merayakan kemenangan dalam pertandingan final beregu putra melawan pasangan China, He Jiting dan Liu Yi, pada hari kelima Asian Games ke-20 Aichi-Nagoya di Ichinomiya City Municipal Gymnasium, Aichi, Jepang, Kamis (24/9/2026) waktu setempat. | Dok. Getty Images

Patahkan Dominasi China 3-2, Indonesia Akhiri Dahaga Emas Beregu Putra Sejak 1998

Berita Terkait

Foto: tersangka dan barang bukti narkotika dan peralatan yang digunakan tersangka | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Edar Disita

Foto: Kuasa hukum pengembang Citra Garden Serpong saat memberikan keterangan kepada wartawan di bilangan Tangsel | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Digugat Konsumen Rp12 Miliar, Citra Garden Serpong Sebut Rumah Dibangun Sesuai Perjanjian

Foto: peserta UKW PWI Provinsi Banten Angkatan ke-28 | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Lulus UKW, 5 Anggota PWI Kabupaten Tangerang Dinyatakan Kompeten

Foto: istimewa
Kab Tangerang

Kerap Bawa Senpi, Dua Residivis Curanmor Bersenpi Asal Luar Pulau Jawa Ditangkap di Curug

Foto: dialog antara pemerintah, perwakilan jemaat GPKI Mauk Sepatan, dan warga, serta unsur kepolisian terkait dugaan intimidasi jemaat di Rajeg | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Geruduk Rumah Ibadah, Sejumlah Pria Diduga Intimidasi Jemaat di Rajeg

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kab Tangerang

Pedagang Diduga Cabuli Anak Usia 7 Tahun di Solear

Foto: olah TKP penemuan kerangka Manusia di Pasar Kemis | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Pasar Kemis

Foto: kantor Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

PEKPPP 2026: Kecamatan Curug Peringkat 25 dari 29, Layanan Adminduk Malam Disorot Aktivis

Jangan Lewatkan

Petugas Gabungan Mulai Merekayasa Arus Lalu Lintas di Jalan Rawa Buntu Terkait Pembangunan U-Turn / Foto : Istimewa

Dishub Tangsel Gelar Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Rawa Buntu Dari 28–30 September

Senin, 28 September 2026
Pebulu tangkis ganda putra Indonesia, Leo Rolly Carnando dan Daniel Marthin, merayakan kemenangan dalam pertandingan final beregu putra melawan pasangan China, He Jiting dan Liu Yi, pada hari kelima Asian Games ke-20 Aichi-Nagoya di Ichinomiya City Municipal Gymnasium, Aichi, Jepang, Kamis (24/9/2026) waktu setempat. | Dok. Getty Images

Patahkan Dominasi China 3-2, Indonesia Akhiri Dahaga Emas Beregu Putra Sejak 1998

Jumat, 25 September 2026
Foto: Ilustrasi/Istimewa

Dugaan Child Grooming Kembali Mencuat di Tangsel, Kini Korban Diduga Siswi SMP Sekolah Elit

Kamis, 24 September 2026
Foto: ilustrasi/istimewa

Belum Memiliki Payung Hukum, Begini Pengelolaan CSR di Tangsel

Jumat, 25 September 2026
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding | Dok. DPR RI

DPR Desak Polresta Tangerang Usut Tuntas Aksi Intimidasi Pembubaran Ibadah GKPI

Sabtu, 26 September 2026
Foto: konferensi pers penemuan jasad kru rombongan jurnalis di Selat Sunda | Dok. Istimewa

Jasad Kru Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu

Rabu, 23 September 2026
Foto: tersangka dan barang bukti narkotika dan peralatan yang digunakan tersangka | Dok. Istimewa

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Edar Disita

Jumat, 25 September 2026
Tangkapan Layar Tauran di jalan Buaran Viktor Rabu dini hari/ Foto : Dok. TU

Tawuran Pecah di Jalan Buaran Viktor Tangsel, Ada Korban Diduga Kena Sajam di Pinggang

Rabu, 23 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp