Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 8 Oktober 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Insiden GKPI Rajeg, Dampak Minimnya Data dan Rumitnya Pendirian Rumah Ibadah

Admin TU
Admin TU
Senin, 28 September 2026 | 10:28 WIB
Rumah Ibadah GKPI di Rajeg/Foto: Istimewa
Rumah Ibadah GKPI di Rajeg/Foto: Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com — Suasana ibadah Minggu di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berubah tegang pada 20 September 2026 lalu. Sekitar 30 jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang tengah beribadah pukul 11.00 WIB didatangi sekitar 10 warga yang meminta kegiatan tersebut dihentikan sementara. Alasan yang dikemukakan warga: bangunan yang digunakan belum mengantongi izin sebagai tempat ibadah.

Perdebatan pun tak terhindarkan. Aparat kepolisian yang menerima laporan adanya keributan bergegas mendatangi lokasi untuk mencegah situasi meluas menjadi konflik terbuka. Insiden ini kemudian bergulir ke meja musyawarah, melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pemerintah kecamatan dan desa, tokoh masyarakat, hingga pihak GKPI sendiri.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Empat Tahun Beribadah di Ruko, Status Masih Abu-abu

Pdt. Hadi Sucipto Pakpahan dari GKPI Rajeg menyebut kegiatan peribadatan di bangunan tersebut bukan hal baru. Pihak GKPI menyebut pengurus gereja sebelumnya bahkan telah mengirimkan surat kepada pemerintah setempat.

“Kegiatan peribadatan di bangunan ruko tersebut telah berlangsung kurang lebih selama empat tahun, pengurus gereja sebelumnya telah menyampaikan surat kepada pemerintah setempat mengenai pelaksanaan kegiatan ibadah di lokasi tersebut,” ujarnya.

Namun Hadi menegaskan surat itu tidak sama dengan izin resmi. Pihaknya menegaskan bahwa surat tersebut merupakan surat pemberitahuan kegiatan ibadah, bukan permohonan izin pendirian gereja.

Sebagai bekal legalitas, pihak GKPI mengaku memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang diterbitkan unsur Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama Provinsi. Namun keabsahannya, termasuk nomor, tanggal, dan peruntukannya, masih harus diverifikasi lebih lanjut.

BACA JUGA:  Geruduk Rumah Ibadah, Sejumlah Pria Diduga Intimidasi Jemaat di Rajeg

Kemenag: Status Bangunan Harus Diperjelas Lebih Dulu

Staf Khusus Kementerian Agama RI bidang Kerukunan, Gugun Gumilar, menyebut langkah paling mendasar adalah memastikan status bangunan tersebut. Menurut Gugun, klasifikasi ini menentukan kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi.

“Perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu mengenai status tempat tersebut, apakah merupakan rumah ibadah/gereja atau tempat yang digunakan sebagai rumah doa, Hal tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Soal dokumen SKTL yang diklaim pihak GKPI, Gugun menegaskan perlunya pengecekan ulang. Ia merujuk PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 sebagai dasar hukum pendirian rumah ibadah secara permanen.

“Namun demikian, keberadaan dan keabsahan dokumen tersebut masih perlu dilakukan verifikasi kepada pihak Kementerian Agama terkait,” katanya.

Lemahnya Pendataan Tempat Rumah Ibadah

Sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang, Supriyadi, menekankan pentingnya penyelesaian bersama. Ia mendorong komunikasi yang lebih intensif antara jemaat dan warga sekitar.

Ia menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi saat ini perlu menjadi perhatian dan diselesaikan secara bersama-sama agar tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih luas.

“Salah satu hal yang perlu dikedepankan adalah komunikasi antara pihak pengguna tempat ibadah dengan masyarakat sekitar, Oleh karena itu, pihak FKUB mendorong agar pihak pengguna tempat ibadah dapat terus membangun komunikasi dengan RT/RW, pemerintah desa/kelurahan, Kecamatan, FKUB, serta masyarakat setempat.”

Soal dasar hukum, Supriyadi menyebut PBM sebagai rujukan penyelesaian, selain itu ia juga terkendala data rumah ibadah di wilayahnya sendiri belum rapih.

BACA JUGA:  Gondol 30 Gram Emas, Polsek Sepatan Ciduk Buronan Rumsong

“Terkait penerapan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM), disampaikan bahwa ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyelesaian persoalan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah,” lanjutnya.

“Adapun data mengenai jumlah tempat ibadah, status bangunan, serta kelengkapan perizinannya masih perlu dilakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut kepada instansi terkait,” ungkap supriyadi saat dihubungi melalui telepon, dikutip Sabtu (26/09).

Rumitnya Aturan Administrasi Pendirian Rumah Ibadah

Akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Zezen Zainal Muttaqin, menegaskan penyelesaian sengketa rumah ibadah tidak boleh ditempuh dengan kekerasan.

“Bagaimanapun persoalan itu tidak boleh diselesaikan secara tidak damai, menggunakan kekerasan, membawa senjata, atau membubarkan massa. Itu berpotensi menjerumuskan masyarakat pada konflik horizontal antarumat beragama,” tegasnya.

Ia menjelaskan akar masalah kasus semacam ini umumnya berpangkal pada rumitnya aturan administrasi pendirian rumah ibadah, yang memaksa sebagian warga memanfaatkan bangunan residensial sebagai rumah doa sementara pola yang persis terjadi di Rajeg.

Sebagai solusi, ia mendesak revitalisasi FKUB hingga ke tingkat bawah. Agar lebih aktif karena memiliki jaringan hingga akar rumput sehingga dapat memitigasi percikan yang berpotensi menjadi konflik horisontal.

“Dalam beberapa tahun terakhir, peran FKUB terkesan kurang menonjol. Padahal, FKUB di tingkat kabupaten hingga kecamatan sangat penting sebagai wadah komunikasi dialogis untuk menyelesaikan gesekan sosial secara damai,” tambahnya.

Penolakan Warga Saja Tak Cukup Jadi Dasar Pelarangan

Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Prof. Wicipto Setiaji, menegaskan kebebasan beragama dijamin konstitusi. “Secara hukum, pelarangan tempat ibadah di Tangerang perlu dilihat secara proporsional,” katanya,

BACA JUGA:  Persija vs Persib, Polisi Pantau Pergerakan Suporter dan Lokasi Nobar di Tangerang

Merujuk Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Meski penggunaan bangunan sebagai rumah ibadah tetap harus memperhatikan aturan administratif, Wicipto menegaskan tindakan pemerintah tidak boleh sewenang-wenang.

“Tindakan pemerintah harus mempunyai dasar hukum, berada dalam kewenangannya, dilakukan secara proporsional, dan tidak diskriminatif, Bukan membiarkan tekanan kelompok menjadi dasar penghentian kegiatan keagamaan,” katanya.

Ia menilai, jika ada penolakan warga, justru pemerintah dan aparat yang wajib menjamin keamanan dan kebebasan beribadah, bukan tunduk pada tekanan sepihak. Namun untuk kasus spesifik di Rajeg, Wicipto menekankan perlunya pemeriksaan fakta konkret.

“Untuk menilai apakah tindakan dalam kasus Tangerang tertentu sah atau melanggar hukum, tetap perlu diperiksa fakta konkretnya, status bangunan, keputusan pemerintah yang diterbitkan, dasar hukum pelarangan, serta tindakan aparat di lapangan,” ujarnya.

Potret Berulang, Solusi yang Belum Kunjung Tuntas

Dengan demikian, persoalan rumah ibadah seperti di Rajeg tidak hanya menyangkut perizinan bangunan, tetapi juga kewajiban negara menjamin hak konstitusional warga untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.

Selama akar persoalan rumitnya PBM 2006, lemahnya basis data rumah ibadah, dan pudarnya peran FKUB di akar rumput belum dibenahi, insiden seperti di Rajeg mungkin hanya meredam gejala, tanpa menuntaskan akar masalah yang sesungguhnya.

Editor & Reporter
Reporter: Juno
TAGGED:kabupaten tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Salah satu kegiatan Bank Sampah yang ada di perumahan Serpong Jaya / Dok. TU

Memilah dari Rumah, Warga Perumahan Serpong Jaya Bangun Gerakan Pengelolaan Sampah Mandiri

Dok. Tangerangupdate.com

RSUD Kabupaten Tangerang, PWI dan Stakeholder Sepakati Penguatan Layanan Stroke hingga PONEK

Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo | Dok. Istimewa

RDP Soal Tol Serbaraja, BPN Pastikan Pengadaan Tanah di Cirarab Transparan

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menyemprotkan air ke titik api yang membakar pabrik PT Respati Kemasindah di Desa Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (6/10/2026). | Dok. BPBD Kabupaten Tangerang

Kebakaran Pabrik di Cikupa, BPBD Kerahkan 9 Damkar

Ibu Bedah Bersama anak dan Cucu Tinggal di Lapangan/ Dok. Ist

Ibu Bedah yang Sempat Tinggal di Tenda, Ternyata Masuk Miskin Ekstrem

Ibu Bedah Bersama anak dan Cucu Tinggal di Lapangan/ Dok. Ist

Kisah Pilu Ibu Bedah di Setu: Tak Mampu Bayar Kontrakan, Tinggal di Bawah Pohon

Berita Terkait

Foto: Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Soma Atmaja Bungkam soal Laporan IKA SAKTI dan Desakan Segera Diperiksa Kasus Dugaan Monopoli Mamin Rp15,26 Miliar

Foto: proses evakuasi korban tenggelam di danau bekas galian pasir Pagedangan | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Dua Hari Dicari, Bocah 9 Tahun Ditemukan Meninggal di Danau Bekas Galian Pasir Pagedangan

Foto: sejumlah pengendara terlihat menerobos traffic light di persimpangan Jalan Raya Cisauk | Dok. Titis Kurniati
Kab Tangerang

Warga Keluhkan Pengendara Kerap Terobos Lampu Merah di Jalan Raya Cisauk

Dokumentasi PWI Kabupaten Tangerang
Kab Tangerang

Pengurus PWI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik

Foto: istimewa
Kab Tangerang

27 Bidang Tanah Terdampak Proyek KSCS Terima Pembayaran Ganti Kerugian

Foto: kuasa hukum konsumen Citra Garden Serpong, Monica Agneshepine | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Kuasa Hukum Konsumen Bantah Developer soal Perubahan Site Plan Citra Garden Serpong

Foto: gerbang selamat datang Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

IKA SAKTI Laporkan Dugaan Monopoli Pengadaan Mamin Kabupaten Tangerang Rp15,26 Miliar ke Kejaksaan, Minta Sekda Diperiksa

Foto: Masa aksi menuntut penutupan PT SLI di Balaraja | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Minta Tolong Prabowo, Warga Balaraja Desak PT SLI Ditutup dan Direlokasi

Jangan Lewatkan

Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo | Dok. Istimewa

RDP Soal Tol Serbaraja, BPN Pastikan Pengadaan Tanah di Cirarab Transparan

Selasa, 6 Oktober 2026
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers setelah acara pelantikan kapolri baru di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). | Dok. Istimewa

Komisi III DPR Desak Kapolri Suyudi Setop Represifitas Aparat ke Rakyat Kecil

Jumat, 2 Oktober 2026
Foto: Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja | Dok. Tangerangupdate.com

Soma Atmaja Bungkam soal Laporan IKA SAKTI dan Desakan Segera Diperiksa Kasus Dugaan Monopoli Mamin Rp15,26 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026
DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mengetok pengesahan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru guna langsung dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana. | Dok. DPR RI

DPR Jamin Suksesi Kapolri Baru Sesuai Tatib

Kamis, 1 Oktober 2026
Foto: sejumlah pengendara terlihat menerobos traffic light di persimpangan Jalan Raya Cisauk | Dok. Titis Kurniati

Warga Keluhkan Pengendara Kerap Terobos Lampu Merah di Jalan Raya Cisauk

Kamis, 1 Oktober 2026
Tangkapan Layar Gapura Polda Banten / Dok. TU

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Enam Polda di Pulau Jawa Berganti Pimpinan, Kapolda Banten Ikut Dirotasi

Sabtu, 3 Oktober 2026
Dokumentasi PWI Kabupaten Tangerang

Pengurus PWI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik

Kamis, 1 Oktober 2026
Foto: lokasi penemuan jasad pria di Ciputat | Dok. Istimewa

Jasad Pria Mengambang di Ciputat, Polisi Gelar Olah TKP

Senin, 5 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp