Tangerangupdate.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) batal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Pembatalan terjadi karena lembaga pengawas pelayanan publik tersebut belum menerima surat undangan resmi hingga batas waktu pelaksanaan rapat pukul 10.00 WIB.
RDP tersebut sedianya mengagendakan pembahasan temuan sidak Ombudsman RI terkait dugaan pelanggaran tata kelola dan fasilitas tak lazim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan ketidakhadiran institusinya murni disebabkan oleh kendala administratif terkait pengiriman undangan resmi dari DPR RI.
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Syafrida menambahkan, Ombudsman RI memegang data serta informasi valid hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Cibinong.
Pihaknya siap membuka seluruh temuan tersebut kepada legislator di Senayan, baik Komisi II DPR RI selaku mitra kerja Ombudsman RI maupun Komisi XIII DPR RI sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Sehubungan dengan temuan saat pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ombudsman RI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI. Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut,” kata Syafrida.
Ombudsman RI juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi ulang dengan DPR RI guna menindaklanjuti temuan tersebut demi perbaikan tata kelola pemasyarakatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik nasional.






