Tangerangupdate.com — Aksi pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berbuntut panjang.
Terduga pelaku membawa senjata tajam (sajam) jenis golok saat melancarkan intimidasi terhadap para jemaat GKPI Mauk, bahkan hingga viral di media sosial.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mendesak Polresta Tangerang memproses hukum laporan dugaan persekusi tersebut secara profesional dan transparan.
“Penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan intimidasi saat pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI di Tangerang harus dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan publik,” ujar Sudding melalui keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (26/9/2026).
Awalnya, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memfasilitasi mediasi damai.
Namun, Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama tetap membuat laporan resmi ke Polresta Tangerang. Sudding mendukung penuh pengerahan proses hukum atas dugaan aksi kekerasan tersebut.
“Tentunya kita menghormati upaya hukum yang dilakukan. Indonesia adalah Negara hukum, maka setiap pelaporan yang disampaikan ke pihak kepolisian perlu ditangani sesuai prosedur yang ada,” terang Politisi PAN tersebut.
Anggota Komisi Hukum DPR ini menyoroti penggunaan senjata tajam dan aksi teror di lokasi ibadah. Persoalan izin administratif rumah ibadah tidak menjadi alasan pembenaran tindakan main hakim sendiri.
“Perdamaian perlu dijaga bersama. Aparat juga perlu memastikan setiap warga dapat menyampaikan pendapat, menjalankan kegiatan, dan menyelesaikan perbedaan tanpa menghadapi ancaman ataupun rasa takut. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan,” tegas Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.
Sudding meminta pihak kepolisian memeriksa seluruh fakta kronologi dan bukti ancaman di lapangan secara proporsional. Kesepakatan damai antarwarga menjadi bagian pertimbangan tanpa mengesampingkan penegakan hukum pidana.
“Kesepakatan damai dapat menjadi bagian dari pertimbangan, sementara penanganan aspek hukum dilaksanakan sesuai sifat peristiwa dan ketentuan perundang-undangan,” jelas Sudding.
Ia mendorong Pemkab Tangerang dan kepolisian menyusun prosedur standar pengamanan konflik keagamaan. Skema pelaporan cepat mencegah warga mengambil tindakan sepihak.
“Komisi III mengawal penyelesaian ini agar berjalan adil, transparan, dan berorientasi pada pencegahan. Hasil akhirnya menjamin keamanan seluruh warga dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” pungkas Sudding.






