Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 8 Oktober 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Kuasa Hukum Konsumen Bantah Developer soal Perubahan Site Plan Citra Garden Serpong

Admin
Admin
Rabu, 30 September 2026 | 20:41 WIB
Foto: kuasa hukum konsumen Citra Garden Serpong, Monica Agneshepine | Dok. Tangerangupdate.com
Foto: kuasa hukum konsumen Citra Garden Serpong, Monica Agneshepine | Dok. Tangerangupdate.com
SHARE

Tangerangupdate.com – Kuasa hukum konsumen, Monica Agnesephine, membantah pernyataan pihak pengembang Citra Garden Serpong yang menyebut pembangunan rumah di Cluster Elaia telah sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Monica mengatakan, persoalan yang dipermasalahkan kliennya bukan perubahan nomor unit atau pemindahan fisik bangunan, melainkan perubahan posisi relatif dan susunan kavling setelah konsumen membeli rumah tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Klien tidak mempersoalkan nomor unit E59/05 maupun bangunan rumah klien dipindahkan secara fisik. Yang klien persoalkan adalah perubahan posisi relatif dan susunan kavling E59/05 setelah klien membeli dan menandatangani dokumen pembelian, dengan munculnya unit 05A yang tidak terdapat pada site plan awal dan tanpa persetujuan klien,” kata Monica.

Menurut Monica, berdasarkan site plan yang menjadi acuan saat pembelian, unit E59/05 berada di posisi kedua dari rumah hoek. Setelah muncul unit baru E59/05A, posisi unit tersebut disebut berubah menjadi urutan ketiga dari rumah hoek.

Ia juga mempersoalkan site plan baru yang diberikan pengembang. Menurutnya, dokumen tersebut tidak ditandatangani kedua belah pihak dan menunjukkan adanya perubahan susunan kavling.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pemuda Diduga Pengedar Obat Keras Ilegal, 505 Butir Hexymer Disita

“Site plan baru yang diberikan tidak ada tanda tangan kedua belah pihak dan posisi rumah sudah bergeser. Yang seharusnya sesuai PPJB nomor dua dari hoek, bergeser menjadi nomor tiga dari hoek karena ditambahkannya unit baru nomor 5A,” ujarnya.

Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan kuasa hukum pengembang, Sehat Damanik, yang sebelumnya menyebut PPJB hanya mencantumkan unit E59 Nomor 5 tanpa keterangan mengenai posisi rumah sebagai urutan kedua atau ketiga dari arah hook.

Sehat juga menyatakan pembangunan dilakukan sesuai dengan objek yang diperjanjikan dan perubahan pengembangan kawasan tidak mengubah objek jual beli.

Selain persoalan site plan, Monica membantah pernyataan mengenai adanya tawaran pengembalian uang atau buy back kepada kliennya.

Menurut Monica, berdasarkan notulen pertemuan dengan pihak pengembang, tidak tercantum tawaran buy back. Ia menyebut opsi yang ditawarkan kepada kliennya berupa unit rumah lain yang belum siap di Cluster Hortis.

“Klien tidak pernah ditawarkan buy back oleh pihak Citra. Terbukti dari notulen meeting ini tidak ada penawaran buy back. Yang ada hanyalah penawaran unit rumah yang belum ready di Cluster Hortis,” katanya.

BACA JUGA:  Maling Modus Pura-pura Beli Motor COD Tertangkap di Solear

Monica juga mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima site plan awal yang digunakan saat PPJB ditandatangani pada 12 Juni 2024.

Ia mengaku telah bersurat kepada bagian Legal Citra Garden Serpong untuk meminta dokumen tersebut. Namun, menurutnya, dokumen yang diminta belum diberikan.

Sengketa tersebut kini berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang melalui perkara Nomor 763/Pdt.G/2026/PN Tng dengan gugatan dugaan wanprestasi.

Dalam perkara tersebut, konsumen mengajukan tuntutan kerugian materiil dan immateriil sekitar Rp12 miliar.

Agenda persidangan terbaru berkaitan dengan penyampaian bukti-bukti dari pihak penggugat. Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda putusan sela pada 14 Oktober 2026.

Monica menegaskan, pihaknya menempuh jalur hukum setelah persoalan tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua tahun.

“Jadi jangan menggiring opini seolah-olah klien kami mencari-cari masalah, karena klien kami sudah menunggu selama dua tahun,” tegasnya.

Editor & Reporter
Reporter: Rhomi
TAGGED:kabupaten tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Foto: alat pengukur debit air | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Pemilik Ruko di Gading Serpong Kaget Dapat Tagihan PAM Rp38 Juta, Pemakaian Tercatat 2 Juta Liter

Salah satu kegiatan Bank Sampah yang ada di perumahan Serpong Jaya / Dok. TU

Memilah dari Rumah, Warga Perumahan Serpong Jaya Bangun Gerakan Pengelolaan Sampah Mandiri

Dok. Tangerangupdate.com

RSUD Kabupaten Tangerang, PWI dan Stakeholder Sepakati Penguatan Layanan Stroke hingga PONEK

Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo | Dok. Istimewa

RDP Soal Tol Serbaraja, BPN Pastikan Pengadaan Tanah di Cirarab Transparan

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menyemprotkan air ke titik api yang membakar pabrik PT Respati Kemasindah di Desa Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (6/10/2026). | Dok. BPBD Kabupaten Tangerang

Kebakaran Pabrik di Cikupa, BPBD Kerahkan 9 Damkar

Ibu Bedah Bersama anak dan Cucu Tinggal di Lapangan/ Dok. Ist

Ibu Bedah yang Sempat Tinggal di Tenda, Ternyata Masuk Miskin Ekstrem

Berita Terkait

Foto: Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Soma Atmaja Bungkam soal Laporan IKA SAKTI dan Desakan Segera Diperiksa Kasus Dugaan Monopoli Mamin Rp15,26 Miliar

Foto: proses evakuasi korban tenggelam di danau bekas galian pasir Pagedangan | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Dua Hari Dicari, Bocah 9 Tahun Ditemukan Meninggal di Danau Bekas Galian Pasir Pagedangan

Foto: sejumlah pengendara terlihat menerobos traffic light di persimpangan Jalan Raya Cisauk | Dok. Titis Kurniati
Kab Tangerang

Warga Keluhkan Pengendara Kerap Terobos Lampu Merah di Jalan Raya Cisauk

Dokumentasi PWI Kabupaten Tangerang
Kab Tangerang

Pengurus PWI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik

Foto: istimewa
Kab Tangerang

27 Bidang Tanah Terdampak Proyek KSCS Terima Pembayaran Ganti Kerugian

Foto: gerbang selamat datang Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

IKA SAKTI Laporkan Dugaan Monopoli Pengadaan Mamin Kabupaten Tangerang Rp15,26 Miliar ke Kejaksaan, Minta Sekda Diperiksa

Foto: Masa aksi menuntut penutupan PT SLI di Balaraja | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Minta Tolong Prabowo, Warga Balaraja Desak PT SLI Ditutup dan Direlokasi

Rumah Ibadah GKPI di Rajeg/Foto: Istimewa
Kab Tangerang

Insiden GKPI Rajeg, Dampak Minimnya Data dan Rumitnya Pendirian Rumah Ibadah

Jangan Lewatkan

Urai Kemacetan Jalan Rawa Buntu Bakal Dilengkapi Median dan Dua U-Turn, Ini Lokasinya

Urai Kemacetan Jalan Rawa Buntu Bakal Dilengkapi Median dan Dua U-Turn, Ini Lokasinya

Sabtu, 3 Oktober 2026
Foto: lokasi penemuan jasad pria di Ciputat | Dok. Istimewa

Jasad Pria Mengambang di Ciputat, Polisi Gelar Olah TKP

Senin, 5 Oktober 2026
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan, Mukroni/ Dok. Dispora

Kadispora Tangsel Mukroni Mundur Jelang Porprov Banten 2026, Benyamin Tunjuk Plt

Kamis, 1 Oktober 2026
Foto: Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja | Dok. Tangerangupdate.com

Soma Atmaja Bungkam soal Laporan IKA SAKTI dan Desakan Segera Diperiksa Kasus Dugaan Monopoli Mamin Rp15,26 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menyemprotkan air ke titik api yang membakar pabrik PT Respati Kemasindah di Desa Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (6/10/2026). | Dok. BPBD Kabupaten Tangerang

Kebakaran Pabrik di Cikupa, BPBD Kerahkan 9 Damkar

Selasa, 6 Oktober 2026
DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mengetok pengesahan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru guna langsung dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana. | Dok. DPR RI

DPR Jamin Suksesi Kapolri Baru Sesuai Tatib

Kamis, 1 Oktober 2026
Foto: proses evakuasi korban tenggelam di danau bekas galian pasir Pagedangan | Dok. Istimewa

Dua Hari Dicari, Bocah 9 Tahun Ditemukan Meninggal di Danau Bekas Galian Pasir Pagedangan

Sabtu, 3 Oktober 2026
Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam), Dr. Edi Sofwan saat di wawancarai di Gedung PTUN Serang / Foto : Juno

Saksi Ahli Sebut Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Tabrak Prosedur

Jumat, 2 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp