Tangerangupdate.com – Proses perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam), Dr. Edi Sofwan.
Keterangan itu disampaikan Edi saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan perkara Nomor 24 Tahun 2026 yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Di hadapan majelis hakim, Edi menyoroti tahapan penetapan perpanjangan jabatan Sekda Tangsel yang dianggap menabrak sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 11 Tahun 2017, serta PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019.
Bukan Langsung Pengukuhan dan Terlalu Mepet
Edi menjelaskan, perpanjangan masa jabatan seorang Sekda wajib melalui tahapan evaluasi dan evaluasi kinerja yang terstruktur, bukan sekadar pengukuhan atau penetapan langsung.
“Jadi tidak langsung penetapan atau pengukuhan. Bahkan tidak ada nomenklatur pengukuhan dalam aturan, yang ada adalah penetapan,” ujar Edi seusai persidangan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa proses pengusulan idealnya sudah berjalan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Sekda berakhir. Namun, fakta persidangan menunjukkan proses administratif tersebut dilakukan secara tergesa-gesa.
“Prosesnya harus tiga bulan sebelumnya. Berdasarkan dokumen yang ada, waktunya tidak sampai tiga bulan,” jelasnya.
Dokumen Tulis Tangan Jadi Sorotan
Bukan hanya masalah tenggat waktu, Edi juga menyoroti kejanggalan pada berkas administrasi yang diajukan. Ia menemukan adanya perbedaan format pada dokumen penetapan, di mana penulisan tanggal dan bulan dilakukan dengan tulisan tangan pada salah satu berkas, sementara berkas lainnya diketik.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, seluruh rangkaian dokumen dari perencanaan hingga keputusan akhir harus menjadi satu kesatuan yang utuh dan baku.
“Surat-surat yang dikeluarkan dalam rangkaian proses hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) seharusnya mengikuti aturan tata naskah dinas dan ketentuan administrasi yang berlaku,” tegas Edi.
Prosedur Cacat, Keputusan Terancam Batal Demi Hukum
Lebih lanjut, Edi menekankan pentingnya transparansi dalam tahapan evaluasi dan seleksi kinerja pejabat publik. Proses tersebut tidak boleh dilakukan secara kilat dan tertutup dari akses publik.
Ia mengingatkan, cacat prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan pejabat publik memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Dalam hukum administrasi, jika sebuah keputusan tidak sesuai dengan prosedur dan aturan, maka dapat berakibat batal demi hukum. Namun, kewenangan untuk membatalkan keputusan tersebut berada di tangan majelis hakim PTUN,” pungkasnya.
Jika PTUN nantinya memutuskan membatalkan SK perpanjangan tersebut, maka seluruh kebijakan administratif yang ditandatangani oleh pejabat bersangkutan berpotensi terdampak secara hukum.
Reporter: Juno






