Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 8 Oktober 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Saksi Ahli Sebut Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Tabrak Prosedur

Admin TU
Admin TU
Jumat, 2 Oktober 2026 | 12:45 WIB
Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam), Dr. Edi Sofwan saat di wawancarai di Gedung PTUN Serang / Foto : Juno
Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam), Dr. Edi Sofwan saat di wawancarai di Gedung PTUN Serang / Foto : Juno
SHARE

Tangerangupdate.com – Proses perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam), Dr. Edi Sofwan.

Keterangan itu disampaikan Edi saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan perkara Nomor 24 Tahun 2026 yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Di hadapan majelis hakim, Edi menyoroti tahapan penetapan perpanjangan jabatan Sekda Tangsel yang dianggap menabrak sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 11 Tahun 2017, serta PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019.

Bukan Langsung Pengukuhan dan Terlalu Mepet
Edi menjelaskan, perpanjangan masa jabatan seorang Sekda wajib melalui tahapan evaluasi dan evaluasi kinerja yang terstruktur, bukan sekadar pengukuhan atau penetapan langsung.

“Jadi tidak langsung penetapan atau pengukuhan. Bahkan tidak ada nomenklatur pengukuhan dalam aturan, yang ada adalah penetapan,” ujar Edi seusai persidangan.

BACA JUGA:  Pegiat Media Sosial dan Pewarta Tangsel Gelar Aksi Solidaritas Doa Bersama dan Bagikan Makanan Untuk Jurnalis yang Hilang

Selain itu, ia menegaskan bahwa proses pengusulan idealnya sudah berjalan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Sekda berakhir. Namun, fakta persidangan menunjukkan proses administratif tersebut dilakukan secara tergesa-gesa.

“Prosesnya harus tiga bulan sebelumnya. Berdasarkan dokumen yang ada, waktunya tidak sampai tiga bulan,” jelasnya.

Dokumen Tulis Tangan Jadi Sorotan

Bukan hanya masalah tenggat waktu, Edi juga menyoroti kejanggalan pada berkas administrasi yang diajukan. Ia menemukan adanya perbedaan format pada dokumen penetapan, di mana penulisan tanggal dan bulan dilakukan dengan tulisan tangan pada salah satu berkas, sementara berkas lainnya diketik.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, seluruh rangkaian dokumen dari perencanaan hingga keputusan akhir harus menjadi satu kesatuan yang utuh dan baku.

“Surat-surat yang dikeluarkan dalam rangkaian proses hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) seharusnya mengikuti aturan tata naskah dinas dan ketentuan administrasi yang berlaku,” tegas Edi.

Prosedur Cacat, Keputusan Terancam Batal Demi Hukum

Lebih lanjut, Edi menekankan pentingnya transparansi dalam tahapan evaluasi dan seleksi kinerja pejabat publik. Proses tersebut tidak boleh dilakukan secara kilat dan tertutup dari akses publik.

BACA JUGA:  Belum Memiliki Payung Hukum, Begini Pengelolaan CSR di Tangsel

Ia mengingatkan, cacat prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan pejabat publik memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Dalam hukum administrasi, jika sebuah keputusan tidak sesuai dengan prosedur dan aturan, maka dapat berakibat batal demi hukum. Namun, kewenangan untuk membatalkan keputusan tersebut berada di tangan majelis hakim PTUN,” pungkasnya.

Jika PTUN nantinya memutuskan membatalkan SK perpanjangan tersebut, maka seluruh kebijakan administratif yang ditandatangani oleh pejabat bersangkutan berpotensi terdampak secara hukum.

Editor & Reporter
Reporter: Juno
TAGGED:tangerang selatan
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Salah satu kegiatan Bank Sampah yang ada di perumahan Serpong Jaya / Dok. TU

Memilah dari Rumah, Warga Perumahan Serpong Jaya Bangun Gerakan Pengelolaan Sampah Mandiri

Dok. Tangerangupdate.com

RSUD Kabupaten Tangerang, PWI dan Stakeholder Sepakati Penguatan Layanan Stroke hingga PONEK

Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo | Dok. Istimewa

RDP Soal Tol Serbaraja, BPN Pastikan Pengadaan Tanah di Cirarab Transparan

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menyemprotkan air ke titik api yang membakar pabrik PT Respati Kemasindah di Desa Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (6/10/2026). | Dok. BPBD Kabupaten Tangerang

Kebakaran Pabrik di Cikupa, BPBD Kerahkan 9 Damkar

Ibu Bedah Bersama anak dan Cucu Tinggal di Lapangan/ Dok. Ist

Ibu Bedah yang Sempat Tinggal di Tenda, Ternyata Masuk Miskin Ekstrem

Ibu Bedah Bersama anak dan Cucu Tinggal di Lapangan/ Dok. Ist

Kisah Pilu Ibu Bedah di Setu: Tak Mampu Bayar Kontrakan, Tinggal di Bawah Pohon

Berita Terkait

Foto: lokasi penemuan jasad pria di Ciputat | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Jasad Pria Mengambang di Ciputat, Polisi Gelar Olah TKP

Urai Kemacetan Jalan Rawa Buntu Bakal Dilengkapi Median dan Dua U-Turn, Ini Lokasinya
Kota Tangsel

Urai Kemacetan Jalan Rawa Buntu Bakal Dilengkapi Median dan Dua U-Turn, Ini Lokasinya

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan, Mukroni/ Dok. Dispora
Kota Tangsel

Kadispora Tangsel Mukroni Mundur Jelang Porprov Banten 2026, Benyamin Tunjuk Plt

Ahli Pertama Pengendali Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rifky Ilhami/ Foto : Juno
Kota Tangsel

KLH Siap Turun Tangan jika Pemda Tak Sanggup Tangani Dugaan Pelanggaran TPST Abu & Co

Ilustrasi
Kota Tangsel

Gunung Es Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan, Relasi Kuasa Jadi Sorotan

Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitalola saat kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat, Jumat Petang (25/9/2026). (Dok. DPR RI)
Nasional

Komisi XIII DPR Perjuangkan Aturan Turunan KUHP Baru Buntut Lapas Bandung Overcapacity

Petugas Gabungan Mulai Merekayasa Arus Lalu Lintas di Jalan Rawa Buntu Terkait Pembangunan U-Turn / Foto : Istimewa
Kota Tangsel

Dishub Tangsel Gelar Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Rawa Buntu Dari 28–30 September

Foto: istimewa
Kota Tangsel

Rayakan 19 Tahun, Amaris Hotel Ajak Traveler Pamerkan Liburan Smart Berhadiah Paket Liburan Gratis

Jangan Lewatkan

Salah satu kegiatan Bank Sampah yang ada di perumahan Serpong Jaya / Dok. TU

Memilah dari Rumah, Warga Perumahan Serpong Jaya Bangun Gerakan Pengelolaan Sampah Mandiri

Rabu, 7 Oktober 2026
Tangkapan Layar Gapura Polda Banten / Dok. TU

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Enam Polda di Pulau Jawa Berganti Pimpinan, Kapolda Banten Ikut Dirotasi

Sabtu, 3 Oktober 2026
Foto: sejumlah pengendara terlihat menerobos traffic light di persimpangan Jalan Raya Cisauk | Dok. Titis Kurniati

Warga Keluhkan Pengendara Kerap Terobos Lampu Merah di Jalan Raya Cisauk

Kamis, 1 Oktober 2026
Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo | Dok. Istimewa

RDP Soal Tol Serbaraja, BPN Pastikan Pengadaan Tanah di Cirarab Transparan

Selasa, 6 Oktober 2026
Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam), Dr. Edi Sofwan saat di wawancarai di Gedung PTUN Serang / Foto : Juno

Saksi Ahli Sebut Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Tabrak Prosedur

Jumat, 2 Oktober 2026

Angka di Kertas, Anggota di Parlemen: Ilusi Kesetaraan Gender dalam Hukum Pemilu

Jumat, 2 Oktober 2026
Ibu Bedah Bersama anak dan Cucu Tinggal di Lapangan/ Dok. Ist

Kisah Pilu Ibu Bedah di Setu: Tak Mampu Bayar Kontrakan, Tinggal di Bawah Pohon

Selasa, 6 Oktober 2026
Foto: lokasi penemuan jasad pria di Ciputat | Dok. Istimewa

Jasad Pria Mengambang di Ciputat, Polisi Gelar Olah TKP

Senin, 5 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp