Opini – Kebijakan kuota 30 persen keterwakilan Perempuan dalam pemilu kerap dirayakan sebagai kemajuan politik. Namun, dalam praktiknya, aturan ini berhenti pada pemenuhan syarat administratif tanpa menyentuh akar kesetaraan substantif. Ketimpangan tersebut melahirkan sebuah paradoks demokrasi. Secara demografis, jumlah pemilih perempuan di Indonesia relatif seimbang dengan pemilih laki-laki, yang menandakan bahwa kontribusi suara perempuan sangat menentukan hasil pemilu. Namun, besarnya porsi pemilih perempuan ini tidak berbanding lurus dengan porsi keterwakilan mereka di kursi pengambil keputusan legislatif.
Perempuan terus menempati posisi marjinal dalam proses perumusan kebijakan publik, sehingga aspirasi dan kepentingan gender kerap terabaikan dari agenda strategis negara. Aturan afirmatif yang dinilai progresif justru menyimpan celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh partai politik untuk mengakali norma yang ada, mulai dari penempatan calon legislatif perempuan di nomor urut tidak strategis hingga pemenuhan kuota sekadar syarat formalitas. Hukum politik nasional pada akhirnya belum menjadi pelindung hak yang efektif, melainkan memberi panggung bagi ilusi afirmasi yang menjauhkan perempuan dari kesetaraan politik yang substantif.
Jebakan utama dalam praktik politik hari ini terletak pada obsesi kuantitatif yang sangat dangkal. Angka 30 persen seolah dijadikan jimat sakti yang mereduksi hakikat keterwakilan politik itu sendiri. Selama lembar pendaftaran kandidat terisi penuh oleh deretan nama perempuan, syarat legalitas dianggap rampung dan aman. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, posisi tawar politisi perempuan di dalam arena persaingan sering kali sangat rapuh. Mereka kerap ditempatkan pada nomor urut bawah atau dilempar ke daerah pemilihan yang secara kalkulasi politik sulit untuk dimenangkan. Akibatnya, kehadiran perempuan hanya menjadi pendorong kuota di atas kertas, tanpa diimbangi akses terhadap sumber daya kampanye yang adil maupun dukungan struktur partai yang riil.
Fenomena ini membuktikan betapa rentannya posisi perempuan dalam ekosistem politik yang masih patriarkis. Perempuan kerap dijadikan alat kelengkapan hukum untuk meloloskan partai ke gelanggang pemilu, namun dicampakkan saat penentuan arah kebijakan. Tanpa adanya posisi strategis di jajaran pengambil keputusan internal partai, kebijakan publik yang dihasilkan lembaga legislatif kelak tetap rentan buta terhadap perspektif gender.
Reformasi Hukum Pemilu: Menagih Keterwakilan Perempuan Tanpa Kompromi Pasca-Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026
Titik terang penyelesaian konflik struktural tersebut hadir melalui penegasan hukum oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut menegaskan kembali bahwa alokasi minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah bersifat wajib. Lebih dari itu, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi instrumen resolusi konflik yang mengakhiri tafsir ambigu peraturan pelaksana pemilu dengan menetapkan konsekuesi hukum yang mengikat: ketidakpatuhan partai politik terhadap kuota tersebut berakibat pada pembatalan kepesertaan di daerah pemilihan terkait.
Agar putusan landmark ini tidak berhenti sebagai kemenangan di atas kertas, diperlukan reformasi hukum pemilu yang komprehensif, mengikat, dan progresif melalui tiga pilar utama: penerapan sistem selang-seling secara ketat, penegakan sanksi diskualifikasi di daerah pemilihan, serta kewajiban alokasi dana bantuan politik dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk kaderisasi perempuan.
Menutup Celah Pembangkangan Regulasi
Pengalaman pemilu terdahulu menunjukkan bahwa kelemahan utama aturan affirmative action terletak pada regulasi turunan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu. Kebijakan teknis sering kali mendegradasi norma undang-undang akibat tekanan politik. Oleh karena itu, penyelarasan Peraturan KPU pasca-Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 harus menutup rapat celah interpretasi.
Secara teknis penulisan hukum, penghitungan 30 persen harus dihitung berdasarkan jumlah pembulatan ke atas untuk setiap fraksi desimal. Jika dalam suatu daerah pemilihan terdapat 5 kursi, maka 30 persen dari 5 adalah 1,5—yang secara hukum wajib dibulatkan menjadi 2 calon perempuan, bukan dibulatkan ke bawah menjadi 1 calon. Penegasan matematika hukum ini sangat krusial agar resolusi konflik yang ditargetkan oleh Mahkamah Konstitusi dapat terwujud secara presisi di lapangan.
Menjaga Api Reformasi Hukum Pemilu: Dari Kepatuhan Formal Menuju Keadilan Demokrasi Substantif Pasca-Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tidak boleh dipandang sebatas dokumen hukum kaku yang bersemayam di lembaran negara. Lebih dari itu, putusan ini merupakan manifesto peradaban politik Indonesia yang menandai berakhirnya era kompromi setengah hati terhadap hak-hak politik perempuan. Selama berdekade-dekade, wacana afirmatif keterwakilan 30 persen perempuan terjebak dalam pusaran retorika politik—diakui secara normatif dalam konstitusi dan undang-undang, namun kerap kali dipretimasi dan diakali dalam tataran implementasi teknis. Kehadiran putusan landmark ini hadir sebagai titik balik (turning point) yang mengurai benang kusut konflik struktural antara tuntutan keadilan gender dan pragmatisme elit partai politik.
Namun, merayakan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 saja tidaklah cukup. Kemenangan di ruang sidang konstitusi adalah langkah awal dari perjuangan panjang yang jauh lebih menantang: mengawal agar putusan ini benar-benar mewujud menjadi realitas politik di tempat pemungutan suara dan gedung parlemen. Dalam konteks inilah, opini penutup ini hadir untuk memberikan refleksi kritis yang membangun, sekaligus menguburkan pesimisme demi menyongsong masa depan pemilu Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Mengawal Konstitusi, Menjemput Masa Depan
Hukum adalah instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi telah menjalankan fungsinya dengan gemilang: meletakkan batu pertama bagi bangunan hukum pemilu yang progresif, adil, dan tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Tugas sejarah kini berpindah ke pundak kita bersama. Masyarakat sipil, akademisi, media massa, dan organisasi gerakan perempuan tidak boleh lengah. Kita wajib mengawal setiap tahapan penyusunan Peraturan KPU, memelototi proses pendaftaran pencalonan di setiap daerah pemilihan, serta menagih akuntabilitas penggunaan dana bantuan politik partai untuk kaderisasi perempuan.
Keterwakilan 30 persen perempuan dalam pemilu bukanlah sebuah “hadiah” dari elit politik, dan bukan pula sekadar deret angka statistik tanpa makna. Ia adalah syarat mutlak bagi lahirnya demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Dengan berbekal Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, kita melangkah mantap menyongsong pemilu yang tidak hanya jujur dan adil secara prosedural, tetapi juga bermakna dan inklusif secara substantif. Saatnya perempuan Indonesia memimpin dan menentukan arah masa depan bangsanya sendiri tanpa kompromi, tanpa keraguan.
Oleh : Cici Cartika Hermawan | Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang






