Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 8 Oktober 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Gunung Es Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan, Relasi Kuasa Jadi Sorotan

Admin TU
Admin TU
Senin, 28 September 2026 | 17:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
SHARE

Tangerangupdate.com– Kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus child grooming di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang guru di sekolah swasta Insan Cendekia Madani (ICM), Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi.

Laporan terhadap guru berinisial NAA tersebut diajukan kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa (22/9/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pukul 11.24 WIB.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut Fadhli, dugaan tindakan tersebut berlangsung sejak 2023 hingga 2026. Terduga pelaku disebut memanfaatkan kedekatannya dengan korban melalui pendekatan dan komunikasi intensif. Salah satu bentuk pendekatan yang disorot adalah pemberian jam tambahan berupa les privat mengaji di ruang kelas setelah pelajaran reguler.

Terduga pelaku diketahui merupakan wali kelas korban. Namun, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

ICM Nonaktifkan Guru Terlapor

Pihak Insan Cendekia Madani (ICM) menyatakan telah menonaktifkan seorang guru pada jenjang sekolah dasar (SD) sejak 25 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pihak sekolah menerima laporan mengenai dugaan tindakan yang berkaitan dengan perlindungan anak pada 24 Agustus 2026.

Dalam siaran pers pada Jumat (25/9/2026), ICM menyebut penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

“Penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban hukum yang bersangkutan,” demikian pernyataan ICM.

Pihak sekolah menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada instansi berwenang. ICM juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas anak dan pihak terkait.

Pelecehan Seksual di Pendidikan Disebut Fenomena Gunung Es

Akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Zezen Zainal Muttaqin, menilai kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan perilaku individu. Minimnya pemahaman mengenai pelecehan seksual, eksploitasi, dan relasi kuasa dinilai turut meningkatkan kerentanan peserta didik.

BACA JUGA:  BMKG Deteksi Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Mencakup Banten-Jakarta

Menurut Zezen, kasus yang terungkap ke publik berpotensi hanya menjadi sebagian kecil dari persoalan yang lebih luas. Sejumlah kasus lain dikhawatirkan tidak terungkap karena diselesaikan secara internal atau tertutup.

“Ya itu masalah yang besar sekali seperti gunung es. Itu terjadi di hampir semua lembaga pendidikan, baik di pesantren tradisional maupun di pesantren modern. Dan itu selalu kasusnya ditutup-tutupi biasanya, makanya tidak meledak,” ujarnya.

Ia menilai pencegahan perlu dimulai dengan meningkatkan kesadaran seluruh warga lembaga pendidikan mengenai batas perilaku yang pantas, kekerasan seksual, serta mekanisme pelaporan yang aman.

Zezen mencontohkan praktik pelatihan pencegahan eksploitasi dan kekerasan seksual atau Prevention of Sexual Exploitation and Abuse (PSEA) yang diterapkan di sejumlah lingkungan kerja di luar negeri.

“Di luar negeri ada praktik baik di mana, sebelum memulai kerja, bahkan setiap tahun, kita itu wajib ikut training. Training-nya itu PSEA, training tentang pencegahan perilaku harassment, sexual harassment, kekerasan, dan kekerasan seksual,” katanya.

Menurut dia, pelatihan tersebut dapat dilakukan secara daring sehingga lebih mudah diterapkan secara berkala. Edukasi semacam itu, kata Zezen, semestinya menjadi bagian dari sistem pencegahan dan tata kelola lembaga pendidikan, bukan hanya dilakukan setelah kasus mencuat.

Relasi Kuasa Membuat Murid Rentan

Zezen juga menyoroti praktik yang dianggap lumrah secara sosial, tetapi berpotensi menjadi bentuk eksploitasi ketika berlangsung dalam relasi kuasa yang tidak seimbang.

“Karena banyak praktik-praktik dalam budaya kita itu yang dianggap sebagai praktik lumrah, padahal itu adalah bagian dari eksploitasi,” katanya.

Menurutnya, guru memiliki otoritas terhadap murid. Ketimpangan tersebut dapat membuat peserta didik merasa tidak memiliki pilihan ketika diminta melakukan sesuatu oleh pendidik.

“Guru merasa guru punya otoritas, dia mengeksploitasi murid misalnya. Atau karena dia punya otoritas dia sangat dominan dan murid seperti tidak punya pilihan,” ujarnya.

Dalam situasi tersebut, murid bisa merasa takut menolak karena khawatir memengaruhi nilai, kelulusan, atau hubungannya dengan guru. Kondisi serupa dapat terjadi di lingkungan pesantren ketika kepatuhan terhadap pihak yang memiliki otoritas dianggap sebagai kewajiban.

BACA JUGA:  Polemik Pembangunan SMPN 25 Tangsel Berlanjut, Spanduk Dukungan Pembangunan Sekolah Bertebaran

Zezen menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari bagaimana relasi kuasa membatasi kebebasan korban untuk menolak, bukan semata-mata dari apakah suatu tindakan telah memenuhi unsur tindak pidana.

Ia juga menyoroti candaan atau godaan bernuansa seksual yang terkadang dianggap biasa di lingkungan sosial, termasuk ketika dilakukan oleh guru terhadap siswi.

“Hal yang sepele, kalau di sekolah ada perempuan cantik kemudian gurunya kayak godain, itu kalau di luar negeri enggak boleh. Enggak boleh banget sama sekali. Di sini dianggap biasa kan? Gurunya kayak centil atau gimana gitu. Itu karena enggak ada awareness, enggak ada kesadaran,” tuturnya.

Menurut Zezen, pembentukan kesadaran mengenai batas personal dan perilaku yang tidak pantas perlu dilakukan sejak dini agar potensi kekerasan dapat dikenali dan dicegah sebelum berkembang menjadi kasus yang lebih serius.

Ketergantungan terhadap Guru Menghambat Pelaporan

Ketua Resource Center Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, juga menyoroti relasi kuasa sebagai salah satu faktor yang membuat dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sulit terungkap.

Menurut Chatarina, ketimpangan usia, pengetahuan, dan pengalaman emosional dapat dimanfaatkan pelaku untuk memengaruhi kondisi psikologis korban. Ketergantungan murid terhadap guru juga dapat memperbesar hambatan untuk melaporkan dugaan kekerasan.

“Relasi kuasa ini bukan hanya soal usia dan fisik, tapi juga soal ketergantungan murid terhadap penilaian gurunya, bahkan kelanjutan pendidikannya,” ujar Chatarina.

Ia menjelaskan, korban dapat mengalami tekanan psikologis karena khawatir laporan yang disampaikan akan berdampak pada pendidikan maupun hubungan dengan lingkungan sekolah.

Karena itu, keberadaan saluran pengaduan saja dinilai belum cukup. Lembaga pendidikan perlu memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta jaminan tidak mengalami intimidasi atau tindakan yang merugikan setelah melapor.

Data Komnas Perempuan: 27 Kasus Kekerasan Seksual di Pendidikan

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025, terdapat 475 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan langsung kepada lembaga tersebut. Dari jumlah itu, 29 kasus terjadi di lingkungan pendidikan, dengan 27 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Kejari Tangerang Selatan Musnahkan Barang Bukti 124 Perkara, Ada Ganja 27 Kilogram

Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi bagian dari persoalan perlindungan perempuan di lingkungan pendidikan. Namun, angka laporan tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan kasus yang terjadi, mengingat adanya kemungkinan korban menghadapi hambatan untuk melapor.

Chatarina menilai satuan tugas atau Satgas di sekolah dan kampus perlu didukung mekanisme pencegahan aktif. Satgas tidak cukup hanya menjadi tempat menerima pengaduan, tetapi juga harus memastikan tersedianya prosedur penanganan yang melindungi korban.

Ia mencontohkan kasus di Universitas Tanjungpura, Pontianak, yang menurutnya memperlihatkan persoalan ketika korban justru menghadapi sanksi lebih berat dibandingkan pelaku. Kondisi seperti itu, kata dia, dapat memperkuat ketakutan korban untuk melapor.

“Ini kan tidak benar. Apabila korban tidak mendapat ruang aman untuk melapor, kekerasan berpotensi terus berulang,” katanya.

Komnas Perempuan mendorong lembaga pendidikan memperkuat pengawasan, menerapkan aturan secara konsisten, serta memberikan edukasi mengenai batasan tubuh dan perlindungan diri sesuai usia anak, termasuk sejak jenjang taman kanak-kanak dan sekolah dasar.

Selain itu, budaya menyalahkan korban perlu diubah melalui keterlibatan lembaga pendidikan, masyarakat sipil, dan lembaga layanan terkait.

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi, S.H., mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual tersebut telah diterima Satreskrim dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.

“LP sudah diterima oleh Satreskrim dan ditangani oleh Unit PPA. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan juga meminta keterangan dari para saksi dan korban,” ujar Yudhi.

Ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum. Informasi lanjutan mengenai perkembangan perkara akan disampaikan sesuai perkembangan penyelidikan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan. Selain penanganan hukum terhadap dugaan pelanggaran, pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan mekanisme pelaporan yang aman menjadi bagian penting untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang belajar yang melindungi peserta didik.

Editor & Reporter
Reporter: Juno
TAGGED:tangsel
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Salah satu kegiatan Bank Sampah yang ada di perumahan Serpong Jaya / Dok. TU

Memilah dari Rumah, Warga Perumahan Serpong Jaya Bangun Gerakan Pengelolaan Sampah Mandiri

Dok. Tangerangupdate.com

RSUD Kabupaten Tangerang, PWI dan Stakeholder Sepakati Penguatan Layanan Stroke hingga PONEK

Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo | Dok. Istimewa

RDP Soal Tol Serbaraja, BPN Pastikan Pengadaan Tanah di Cirarab Transparan

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menyemprotkan air ke titik api yang membakar pabrik PT Respati Kemasindah di Desa Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (6/10/2026). | Dok. BPBD Kabupaten Tangerang

Kebakaran Pabrik di Cikupa, BPBD Kerahkan 9 Damkar

Ibu Bedah Bersama anak dan Cucu Tinggal di Lapangan/ Dok. Ist

Ibu Bedah yang Sempat Tinggal di Tenda, Ternyata Masuk Miskin Ekstrem

Ibu Bedah Bersama anak dan Cucu Tinggal di Lapangan/ Dok. Ist

Kisah Pilu Ibu Bedah di Setu: Tak Mampu Bayar Kontrakan, Tinggal di Bawah Pohon

Berita Terkait

Foto: lokasi penemuan jasad pria di Ciputat | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Jasad Pria Mengambang di Ciputat, Polisi Gelar Olah TKP

Urai Kemacetan Jalan Rawa Buntu Bakal Dilengkapi Median dan Dua U-Turn, Ini Lokasinya
Kota Tangsel

Urai Kemacetan Jalan Rawa Buntu Bakal Dilengkapi Median dan Dua U-Turn, Ini Lokasinya

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers setelah acara pelantikan kapolri baru di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). | Dok. Istimewa
Nasional

Komisi III DPR Desak Kapolri Suyudi Setop Represifitas Aparat ke Rakyat Kecil

Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam), Dr. Edi Sofwan saat di wawancarai di Gedung PTUN Serang / Foto : Juno
Kota Tangsel

Saksi Ahli Sebut Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Tabrak Prosedur

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan, Mukroni/ Dok. Dispora
Kota Tangsel

Kadispora Tangsel Mukroni Mundur Jelang Porprov Banten 2026, Benyamin Tunjuk Plt

Ahli Pertama Pengendali Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rifky Ilhami/ Foto : Juno
Kota Tangsel

KLH Siap Turun Tangan jika Pemda Tak Sanggup Tangani Dugaan Pelanggaran TPST Abu & Co

Petugas Gabungan Mulai Merekayasa Arus Lalu Lintas di Jalan Rawa Buntu Terkait Pembangunan U-Turn / Foto : Istimewa
Kota Tangsel

Dishub Tangsel Gelar Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Rawa Buntu Dari 28–30 September

Foto: istimewa
Kota Tangsel

Rayakan 19 Tahun, Amaris Hotel Ajak Traveler Pamerkan Liburan Smart Berhadiah Paket Liburan Gratis

Jangan Lewatkan

Dokumentasi PWI Kabupaten Tangerang

Pengurus PWI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik

Kamis, 1 Oktober 2026
Ibu Bedah Bersama anak dan Cucu Tinggal di Lapangan/ Dok. Ist

Kisah Pilu Ibu Bedah di Setu: Tak Mampu Bayar Kontrakan, Tinggal di Bawah Pohon

Selasa, 6 Oktober 2026
Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam), Dr. Edi Sofwan saat di wawancarai di Gedung PTUN Serang / Foto : Juno

Saksi Ahli Sebut Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Tabrak Prosedur

Jumat, 2 Oktober 2026
Ibu Bedah Bersama anak dan Cucu Tinggal di Lapangan/ Dok. Ist

Ibu Bedah yang Sempat Tinggal di Tenda, Ternyata Masuk Miskin Ekstrem

Selasa, 6 Oktober 2026
Urai Kemacetan Jalan Rawa Buntu Bakal Dilengkapi Median dan Dua U-Turn, Ini Lokasinya

Urai Kemacetan Jalan Rawa Buntu Bakal Dilengkapi Median dan Dua U-Turn, Ini Lokasinya

Sabtu, 3 Oktober 2026

Angka di Kertas, Anggota di Parlemen: Ilusi Kesetaraan Gender dalam Hukum Pemilu

Jumat, 2 Oktober 2026
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menyemprotkan air ke titik api yang membakar pabrik PT Respati Kemasindah di Desa Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (6/10/2026). | Dok. BPBD Kabupaten Tangerang

Kebakaran Pabrik di Cikupa, BPBD Kerahkan 9 Damkar

Selasa, 6 Oktober 2026
Foto: lokasi penemuan jasad pria di Ciputat | Dok. Istimewa

Jasad Pria Mengambang di Ciputat, Polisi Gelar Olah TKP

Senin, 5 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp