• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Pasar Royal Kota Serang Padat, Satpol PP : Kami Tidak Bisa Membubarkan

by Redaksi TU
17/05/2020
in Banten
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Foto : Ilustrasi Keramaian Pasar Royal Serang.

Tangerangupdate.com (17/05/2020) Pasar Royal, Serang  masih mejadi primadona seperti Ramadhan tahun-tahun sebelumnya sebagai pusat belanja pakaian menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri seperti sekarang ini, padahal Ramadhan tahun ini himbauan untuk menjalankan Social Distancing dan Phisycal Distancing sedang digencarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Serang di tengah wabah Covid-19.

Dari pantauan dilapangan Pasar Royal dan toko pakaian di Kota Serang Sabtu (16/05/2020) justru ramai, Titik lain yaang juga ramai yaitu sepanjang Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Yumaga, sebagian besar baik pengunjung yang berbelanja maupun pedagang terlihat mengindahkan  Protokol Kesehatan salah satunya memakai masker dan menjaga jarak.

Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan tidak bisa berbuat banyak untuk membubarkan kerumunan masa yang ada, karena alasan Kota Serang belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga Satpol PP menganggap tidak dapat membubarkan, atau mengatur keramaian yang terjadi di Pasar Royal Kota Serang maupun ditempat lainnya.

“Kita tidak punya wewenang untuk membubarkan. Kalau ramai begini memang karena masyarakatnya kurang peduli, dan ingin berbelanja untuk idul fitri,” ujar Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani saat dihubungi awak media via telepon, Sabtu (16/05/2020).

Berita Terkait

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah (Dok. Istimewa)

Kinerja Dinilai Lamban: Andra Soni Ditekan untuk Segera Ganti Sekda

03/05/2025
drg. Huga Sekar Arum, MM., MARS (Dok. Istimewa)

drg. Huga dan Abraham Tegaskan Peran Vital Raperda Jamsosnaker untuk Pekerja Banten

01/05/2025

Ditambahkannya bahwa Satpol PP hanya bisa melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan saja, bukan melakukan pembubaran

Mengenai surat imbauan Wali Kota Serang untuk kegiatan di Pasar Royal, Kusna mengatakan, hanya sebatas larangan untuk menerima pedagang baru atau pedagang musiman saja.

“Yang berdagang ini sudah didata, semuanya pedagang lama. Kami tidak bisa membubarkan, karena Kota Serang belum PSBB,” tandasnya.

Tags: pasarroyalserang
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Kasus Positif COVID-19 Capai 17.025, Pasien Sembuh 3.911, Meninggal 1.089 Orang

Next Post

10 Menu Berbuka Puasa yang Sehat

Next Post

10 Menu Berbuka Puasa yang Sehat

Sempat Blokir Jalan, Pelaku Balap Liar Serpong di Tangkap Polisi

Sheet File Jebol, TRUTH Sebut Airin Ben Gagal

Leave Comment

Trending

  • Yayasan Waskito, Kota Tangerang Selatan (Dok. Tangerangupdate.com)

    Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Pilih Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi SMA di Tangsel Diduga Dilecehkan Kakak Kelas di Sekolah, Keluarga Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Waskito Tangsel Bertambah Jadi 4 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GP Ansor Ungkap Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Zakat oleh Baznas Tangsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Banten Periksa 51 Saksi, Dalam Upaya Pengembangan Kasus Korupsi Rp 75,9 miliar DLH Tangsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media