Tangerangupdate.com – Tiga institusi pemerintah disebut memiliki fungsi terkait pengelolaan barang sitaan atau aset. Kondisi tersebut menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Safaruddin menyebut Kejaksaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) memiliki fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan aset atau barang sitaan.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset perlu mengatur pembagian fungsi secara jelas. Ia mengusulkan agar unsur pengawasan, penegakan hukum, dan pengelolaan aset ditempatkan secara terpisah dan independen.
“Karena sekarang ini kan Kejaksaan punya badan pengelolaan aset, di Kementerian Keuangan juga ada Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Hukum dan HAM juga ada (Rupbasan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). Ini daripada bertengkar bertiga, kan mendingan ada independen. Karena saya kira ketika ini berjalan, cukup besar aset-aset yang akan dikelola,” ujar Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Soroti Risiko Penyusutan Nilai
Selain persoalan kelembagaan, Safaruddin menyoroti kondisi barang yang telah disita selama proses hukum berjalan.
Ia mengatakan nilai barang dapat mengalami penyusutan apabila terlalu lama disimpan. Karena itu, menurut dia, perlu ada batasan mengenai penyusutan yang masih dianggap wajar.
“Kalau barang, pasti menyusut. Cuma memang kita harus menentukan mungkin penyusutannya itu yang normal. Pasti susut, Pak, tidak mungkin tidak. Yang kita khawatirkan jangan sampai penyusutan ini yang tidak wajar,” katanya.
Safaruddin kemudian menyampaikan opsi agar barang yang telah disita dapat segera dilelang sehingga bentuk aset berubah menjadi uang dan tidak terlalu lama berada dalam kondisi yang berpotensi mengalami penurunan nilai.
“Untuk mencegah, mungkin juga ada yang dulu pakar yang mengatakan bahwa ketika dilakukan penyitaan, segera dilakukan pelelangan. Dilelang, barang itu tidak terlalu lama dan menjadi uang,” ujarnya.
Minta Batasan LHKPN Diperjelas
Safaruddin juga mempertanyakan batas penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, pembahasan tersebut perlu memperhatikan cakupan tindak pidana yang dapat masuk dalam RUU Perampasan Aset. Ia mencontohkan tindak pidana narkotika, terorisme, dan perjudian yang tidak seluruh pelakunya merupakan penyelenggara negara atau pihak yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN.
Aspek lain yang dipertanyakan Safaruddin adalah mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan perampasan aset.
Ia meminta pembahasan RUU memperjelas apakah keluarga, pengacara, atau pihak yang mewakili pemilik aset dapat mengajukan praperadilan sebagai bentuk kontrol hukum.
“Sebagai salah satu kontrol di dalam pelaksanaan Undang-Undang Perampasan Aset ini, apakah nanti di dalam pasal ada pasal bahwa perwakilan, keluarga, atau yang mewakili yang punya aset ini boleh mengajukan praperadilan?” pungkasnya.***
Reporter: Juno






