Tangerangupdate.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan pemerintah pusat dapat turun tangan menangani dugaan pelanggaran lingkungan apabila pemerintah daerah tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah polemik operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co di kawasan sempadan Sungai Cisadane, Tangerang Selatan.
Ahli Pertama Pengendali Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rifky Ilhami, mengatakan penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah idealnya dimulai dari pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
“Secara hierarki, pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi garda terdepan untuk melakukan penindakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah masing-masing,” kata Rifky saat ditemui di kawasan Serpong, Rabu (30/9/2026).
Menurut Rifky, penanganan dugaan pelanggaran lingkungan dilakukan secara berjenjang. Apabila pemerintah kabupaten/kota tidak mampu menangani persoalan tersebut, penanganan dapat ditingkatkan ke tingkat provinsi.
Pemerintah pusat melalui KLH dapat turun tangan apabila penanganan di tingkat provinsi juga belum memadai.
“Jika kabupaten/kota tidak mampu, penanganan naik ke tingkat provinsi, dan jika provinsi belum mampu, barulah pemerintah pusat turun tangan,” ujarnya.
Rifky mengungkapkan, keterlibatan pemerintah pusat diperlukan ketika penanganan di daerah menghadapi kendala.
Namun, KLH juga memiliki keterbatasan personel dalam menangani ribuan laporan dan dugaan pelanggaran lingkungan di berbagai wilayah Indonesia.
Karena itu, penanganan diprioritaskan berdasarkan skala dampak dan tingkat kegentingan pelanggaran.
Aktivitas pengolahan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama di kawasan sempadan sungai, membutuhkan pengawasan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
KLH Buka Peluang Sanksi Administratif hingga Pidana
Rifky menegaskan, dugaan pelanggaran pengelolaan sampah dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, bergantung pada jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan.
“Penegakan hukum dapat mengarah pada sanksi administrasi hingga pidana,” ujarnya.
Menurut dia, sanksi pidana dapat diterapkan apabila aktivitas pengolahan sampah terbukti menimbulkan pencemaran yang melampaui baku mutu lingkungan, menyebabkan kerusakan lingkungan, atau mengakibatkan korban jiwa.
Pernyataan KLH tersebut menjadi relevan di tengah sorotan terhadap operasional TPST Abu & Co, yang mengolah sampah di sekitar sempadan Sungai Cisadane.
Sejumlah aspek yang dipersoalkan meliputi kelengkapan perizinan operasional, pengelolaan limbah cair, serta kesesuaian lokasi fasilitas dengan ketentuan sempadan sungai.
Abu & Co Akui Belum Memiliki IPAL yang Memadai
Founder TPST Abu & Co, Kemal Pasha, mengakui fasilitasnya belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam skala besar. Menurut dia, fasilitas tersebut hanya mempunyai bak penampungan kontrol berukuran kecil.
Kemal beralasan, sistem pemilahan sampah yang diterapkan sejak awal membuat sampah organik tidak menghasilkan air lindi dalam jumlah signifikan.
“Sebenarnya bak kontrol ada, tapi kecil dan tidak perform untuk disebut nama IPAL. Kenapa? Karena sampah kami tidak keluar (lindi) dan sudah terpisah dari awal. Jadi material organiknya sudah tidak menghasilkan lindi,” jelas Kemal, Jumat (25/9/2026).6
Reporter: Juno






