Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Rabu, 30 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

KLH Siap Turun Tangan jika Pemda Tak Sanggup Tangani Dugaan Pelanggaran TPST Abu & Co

Admin TU
Admin TU
Rabu, 30 September 2026 | 14:32 WIB
Ahli Pertama Pengendali Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rifky Ilhami/ Foto : Juno
Ahli Pertama Pengendali Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rifky Ilhami/ Foto : Juno
SHARE

Tangerangupdate.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan pemerintah pusat dapat turun tangan menangani dugaan pelanggaran lingkungan apabila pemerintah daerah tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah polemik operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co di kawasan sempadan Sungai Cisadane, Tangerang Selatan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ahli Pertama Pengendali Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rifky Ilhami, mengatakan penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah idealnya dimulai dari pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

“Secara hierarki, pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi garda terdepan untuk melakukan penindakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah masing-masing,” kata Rifky saat ditemui di kawasan Serpong, Rabu (30/9/2026).

Menurut Rifky, penanganan dugaan pelanggaran lingkungan dilakukan secara berjenjang. Apabila pemerintah kabupaten/kota tidak mampu menangani persoalan tersebut, penanganan dapat ditingkatkan ke tingkat provinsi.
Pemerintah pusat melalui KLH dapat turun tangan apabila penanganan di tingkat provinsi juga belum memadai.

“Jika kabupaten/kota tidak mampu, penanganan naik ke tingkat provinsi, dan jika provinsi belum mampu, barulah pemerintah pusat turun tangan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bukan Tawuran, Polisi Sebut Korban Luka Gegara Diserang Gangster di Serpong

Rifky mengungkapkan, keterlibatan pemerintah pusat diperlukan ketika penanganan di daerah menghadapi kendala.

Namun, KLH juga memiliki keterbatasan personel dalam menangani ribuan laporan dan dugaan pelanggaran lingkungan di berbagai wilayah Indonesia.

Karena itu, penanganan diprioritaskan berdasarkan skala dampak dan tingkat kegentingan pelanggaran.

Aktivitas pengolahan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama di kawasan sempadan sungai, membutuhkan pengawasan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

KLH Buka Peluang Sanksi Administratif hingga Pidana

Rifky menegaskan, dugaan pelanggaran pengelolaan sampah dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, bergantung pada jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan.

“Penegakan hukum dapat mengarah pada sanksi administrasi hingga pidana,” ujarnya.

Menurut dia, sanksi pidana dapat diterapkan apabila aktivitas pengolahan sampah terbukti menimbulkan pencemaran yang melampaui baku mutu lingkungan, menyebabkan kerusakan lingkungan, atau mengakibatkan korban jiwa.

Pernyataan KLH tersebut menjadi relevan di tengah sorotan terhadap operasional TPST Abu & Co, yang mengolah sampah di sekitar sempadan Sungai Cisadane.

Sejumlah aspek yang dipersoalkan meliputi kelengkapan perizinan operasional, pengelolaan limbah cair, serta kesesuaian lokasi fasilitas dengan ketentuan sempadan sungai.

BACA JUGA:  Kekeringan di Tangsel Meluas, 31 Titik Terdampak dengan 2.791 Jiwa

Abu & Co Akui Belum Memiliki IPAL yang Memadai

Founder TPST Abu & Co, Kemal Pasha, mengakui fasilitasnya belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam skala besar. Menurut dia, fasilitas tersebut hanya mempunyai bak penampungan kontrol berukuran kecil.

Kemal beralasan, sistem pemilahan sampah yang diterapkan sejak awal membuat sampah organik tidak menghasilkan air lindi dalam jumlah signifikan.

“Sebenarnya bak kontrol ada, tapi kecil dan tidak perform untuk disebut nama IPAL. Kenapa? Karena sampah kami tidak keluar (lindi) dan sudah terpisah dari awal. Jadi material organiknya sudah tidak menghasilkan lindi,” jelas Kemal, Jumat (25/9/2026).6

Editor & Reporter
Reporter: Juno
TAGGED:tangerang selatan
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Ahli Pertama Pengendali Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rifky Ilhami/ Foto : Juno

KLH Siap Turun Tangan jika Pemda Tak Sanggup Tangani Dugaan Pelanggaran TPST Abu & Co

Foto: gerbang selamat datang Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

IKA SAKTI Laporkan Dugaan Monopoli Pengadaan Mamin Kabupaten Tangerang Rp15,26 Miliar ke Kejaksaan, Minta Sekda Diperiksa

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menggelar audiensi dengan perwakilan buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). | Dok. Tangerangupdate.com

Putuskan Nasib Buruh dan Pengusaha, DPR Upayakan Titik Temu RUU Ketenagakerjaan

Foto: Masa aksi menuntut penutupan PT SLI di Balaraja | Dok. Istimewa

Minta Tolong Prabowo, Warga Balaraja Desak PT SLI Ditutup dan Direlokasi

Kuasa hukum korban mafia tanah di Sigi, Moh. Galang Rama Putra, memberikan keterangan usai melaporkan Polda Sulawesi Tengah ke Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). | Dok. Tangerangupdate

Skandal SP3 Land Grab di Sigi, Kuasa Hukum Desak Komisi III Panggil Kapolda Sulteng

Ilustrasi

Gunung Es Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan, Relasi Kuasa Jadi Sorotan

Berita Terkait

Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitalola saat kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat, Jumat Petang (25/9/2026). (Dok. DPR RI)
Nasional

Komisi XIII DPR Perjuangkan Aturan Turunan KUHP Baru Buntut Lapas Bandung Overcapacity

Petugas Gabungan Mulai Merekayasa Arus Lalu Lintas di Jalan Rawa Buntu Terkait Pembangunan U-Turn / Foto : Istimewa
Kota Tangsel

Dishub Tangsel Gelar Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Rawa Buntu Dari 28–30 September

Foto: istimewa
Kota Tangsel

Rayakan 19 Tahun, Amaris Hotel Ajak Traveler Pamerkan Liburan Smart Berhadiah Paket Liburan Gratis

Foto: ilustrasi/istimewa
Kota Tangsel

Belum Memiliki Payung Hukum, Begini Pengelolaan CSR di Tangsel

Ket. Gambar : Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie Saat di Wawancara di Balai Kota Tangsel / Foto : Jupri Nugroho
Kota Tangsel

Walikota Tangerang Selatan Tegaskan Bahwa TPST Abu & Co Belum Memiliki Izin Karena Terkendala Persyaratan Teknis

Foto: Ilustrasi/Istimewa
Kota Tangsel

Dugaan Child Grooming Kembali Mencuat di Tangsel, Kini Korban Diduga Siswi SMP Sekolah Elit

Tangkapan Layar Kantor Polsek Serpong / Dok. TU
Kota Tangsel

Bukan Tawuran, Polisi Sebut Korban Luka Gegara Diserang Gangster di Serpong

Tangkapan Layar Tauran di jalan Buaran Viktor Rabu dini hari/ Foto : Dok. TU
Kota Tangsel

Tawuran Pecah di Jalan Buaran Viktor Tangsel, Ada Korban Diduga Kena Sajam di Pinggang

Jangan Lewatkan

Foto: istimewa

Rayakan 19 Tahun, Amaris Hotel Ajak Traveler Pamerkan Liburan Smart Berhadiah Paket Liburan Gratis

Sabtu, 26 September 2026
Foto: penangkapan terduga anggota karangan curanmor di Karawaci | Dok. Istimewa

Ketemu di Jalan, Pria Diduga Anggota Jaringan Curanmor Ditangkap Patroli Polisi di Karawaci

Kamis, 24 September 2026
Foto: Masa aksi menuntut penutupan PT SLI di Balaraja | Dok. Istimewa

Minta Tolong Prabowo, Warga Balaraja Desak PT SLI Ditutup dan Direlokasi

Selasa, 29 September 2026
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. | Dok. DPR RI

Skandal Sel Mewah dan Miras di Lapas Cibinong, DPR Desak Evaluasi Total

Jumat, 25 September 2026
Foto: Ilustrasi/Istimewa

Dugaan Child Grooming Kembali Mencuat di Tangsel, Kini Korban Diduga Siswi SMP Sekolah Elit

Kamis, 24 September 2026
Foto: ilustrasi/istimewa

Belum Memiliki Payung Hukum, Begini Pengelolaan CSR di Tangsel

Jumat, 25 September 2026
Foto: peserta UKW PWI Provinsi Banten Angkatan ke-28 | Dok. Istimewa

Lulus UKW, 5 Anggota PWI Kabupaten Tangerang Dinyatakan Kompeten

Rabu, 23 September 2026
Founder Abu & Co (Baju Merah) saat memberikan jawaban terkait operasional TPST yang berada di Sempadan Sungai/ Foto : Juno

TPST Abu & Co Berikan Jawaban Atas Pengolahan Sampah yang Di Sempadan Sungai Cisadane

Sabtu, 26 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp