Tangerangupdate.com — Parlemen merampungkan rangkaian suksesi tertinggi Korps Bhayangkara dalam tempo singkat. Forum Rapat Paripurna DPR RI secara resmikan pemberhentian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Rapat tersebut juga mengesahkan penetapan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan keputusan krusial lembaga legislatif tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai memimpin jalannya persidangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
“Alhamdulillah baru saja Rapat Paripurna selesai menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri, dan selanjutnya dalam Rapat Paripurna juga sudah menyetujui Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” buka Puan.
Alur pengesahan di Senayan tergolong sangat ekspres sejak berkas Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 mendarat pada Rabu (30/9/2026).
Komisi Hukum DPR RI bergerak cepat menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Kamis pagi, lalu langsung memberikan persetujuan bulat secara aklamasi.
Puan menggaransi akselerasi pengesahan ini berjalan murni di atas koridor Tata Tertib DPR tanpa melompati regulasi, demi mencegah kekosongan komando kepolisian.
“Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper, dan alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru,” beber Puan.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut gerak cepat DPR berbanding lurus dengan kesiapan Istana dalam mengeksekusi pelantikan pejabat baru.
“Dan insyaallah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” urai Puan.
Ia juga menambahkan, Presiden Prabowo hanya menyodorkan nama tunggal ke meja pimpinan dewan, mengikuti norma ketatanegaraan terkait pencalonan pimpinan kepolisian.
“Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” terang Puan.
Cucu Proklamator itu kembali mematahkan anggapan bahwa DPR mempercepat proses secara tidak wajar.
“Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan, ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan,” cetus Puan.
Terkait rumor yang berembus mengenai kemungkinan Jenderal Listyo Sigit digeser menjadi menteri dalam Kabinet Merah Putih pasca-pensiun, Puan memilih tidak mencampuri domain eksekutif.
“Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden. Kalau (soal) reshuffle nanti tanya ke Presiden, ke Istana,” tandas Puan.***






