Tangerangupdate.com (17/11/2021) | Jakarta — Buntut dar beberapa desakan dari Serikat buruh menuntut kenaikan upah minimum di 2022. Mendapat jawaban dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang mengatakan bahwa kondisi upah minimum di Indonesia saat ini terlalu tinggi.
Menurut Fauziah tingginya upah minimum ini menyebabkan pengusaha sulit menjangkaunya, dirinya mengklaim hal ini diukur dengan suatu metode yang disebut Kaitz Indeks.
“Terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks),” katanya kepada wartawan seperti di kutip dari Liputan6, Selasa (16/11).
Di jelaskannya besaran upah minimum yang di berlakukan hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah. Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6.
“Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” jelas Menaker.
Hal tersebut, kata Ida, sudah sangat terlihat yaitu dengan upah minimum dijadikan upah efektif oleh pengusaha sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.
“Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman serikat pekerja atau serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah minimum dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja atau produktivitas,” tandasnya.