Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 4 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Menakar Wacana Penundaan Pemilu 2024

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:29 WIB
SHARE

Opini — Hadirnya pemilu saat ini sebagai bentuk perwujudan kedaulatan rakyat, pemilu menjadi salah satu ajang kontestasi demokrasi terbesar di suatu negara yang kemudian dilakukan secara berkala. Di Indonesia, belakangan ini tersiar wacana jika Pemilihan Umum ditunda dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga tahun 2027 dengan berbagai macam alasan. Hal ini tentu menjadi suatu kontroversi ditengah masyarakat.

Sebagai negara hukum yang menganut prinsip demokrasi, penyelenggaraan Pemilu merupakan sesuatu yang esensial di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu indikator dalam negara demokrasi adalah terjadinya regenerasi kekuasaan dan adanya Pemilu. Artinya, konsep demokrasi yang ideal salah satunya haruslah memenuhi prinsip Pemilu yang diselenggarakan secara periodik dan adanya rotasi kekuasaan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kemudia dengan adanya wacana penundaan Pemilu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hadirnya wacana penundaan Pemilu merupakan polemik bagi tatanan konstitusi, yang mana sejatinya telah melanggar ketentuan terhadap Pasal 22E ayat 1 UUD NRI 1945. Penundaan Pemilu pada tahun 2024 akan menyebabkan jabatan Presiden dan jabatan Wakil Presiden akan dijabat lebih lama dari yang seharusnya diamanatkan oleh konstitusi.

Artinya, untuk menunda Pemilu tahun 2024, pemerintah harus memikirkan opsi untuk melakukan penambahan masa jabatan Presiden atau melegalkan masa jabatan Presiden sampai 3 periode. Hal tersebut akan berimplikasi kepada urgensitas amandemen Pasal 7 UUD NRI 1945 terkait dengan masa jabatan Presiden 5 tahun dan hanya boleh diduduki selama maksimal 2 periode.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Masyarakat menilai bahwa penundaan pemilu ini hanya sebagai cara mempertahankan posisi dan mematangkan strategi untuk kembali duduk di istana maupun senayan di periode berikutnya. Jika kita melihat dari sudut pandang hukum, menurut pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Jika merujuk kepada konstitusi, ketika masa jabatan Presiden dan jabatan Wakil Presiden telah usai, maka Presiden dan Wakil Presiden akan kehilangan legitimasi dan kewenangan yang dimilikinya dalam mengelola suatu negara. Imbasnya, lembaga-lembaga negara yang pengangkatannya bergantung pada legitimasi Presiden dan DPR bisa lumpuh. Meski terdapat ruang amandemen untuk melakukan penundaan Pemilu, namun penundaan Pemilu akan berdampak pada sistem demokrasi di Indonesia.

Selain itu, dampak yang terjadi dengan wacana penundaan Pemilu ini juga akan dapat terlihat mulai dari ketidak pastian dalam politik, lemahnya demokrasi dan munculnya dilema pada lembaga yang berwenang menetapkan dan mengesahkan jabatan yang dihasilkan oleh Pemilu. Kekosongan pemerintahan pun tidak bisa dielakkan karena Lembaga Lembaga terkait hadir dikarenakan lembaga negara yang dipilih melalui Pemilu, sudah berakhir masa jabatanya pada 2024 sehingga terjadi

Ketidak mungkinan ini semakin janggal karena yang mengusulkan penundaan pemilu tersebut berasal dari kalangan eksekutif. Pada prinsipnya, kalangan legislatiflah yang memiliki peran lebih vital dalam mengusulkan hingga perumusan Undang Undang, namun realitanya penundaan pemilu ini diusulkan oleh salah seorang mentri kabinet. Alasan yang dikemukakan ialah untuk menjaga stabilitas pemulihan ekonomi pada masa pandemi covid-19 dan pemilu juga memiliki anggaran yang sangat besar dalam pelaksanaannya. Hal inilah yang dijadikan pertimbangan untuk melakukan penundaan pemilu.

Selanjutnya wacana penundaan pelaksanaan Pemilu ini memunculkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam Lembaga pemerintahan. Adanya ketentuan Pasal 22E ayat (2) seharusnya dijadikan dasar mutlak penyelenggaraan Pemilu di Indonesia untuk menciptakan sistem demokrasi yang ideal. Jika wacana penundaan Pemilu 2024 dilaksanakan, maka diperlukan regulasi untuk melakukan penundaan dengan mengamandemen UUD NRI 1945.

Hal ini akan berdampak pada munculnya ketidakpastian dalam politik, lemahnya demokrasi dan memunculkan indikasi penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara. Hal ini dikarenakan lembaga negara yang dipilih melalui Pemilu 2019 telah habis masa jabatannya pada tahun 2024, sehingga akan menyebabkan kekosongan kekuasan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya isu penundaan Pemilu 2024 tidak boleh direalisasikan.


Maka dari itu mengingat banyak hal yang perlu disiapkan jika memang pemilu ini ditunda seperti amandemen Undang Undang, revisi konstitusi, dan sebagainya, dengan jangka waktu yang singkat selama dua tahun harus rampung. Maka hal itu mustahil untuk dilakukan, karena dalam perubahan Undang Undang memerlukan perencanaan dan eksekusi yang matang, terlebih didalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, maka rakyat juga harus turut serta dalam proses perubahan Undang Undang tersebut. Jika tidak, hal ini tentu akan mencederai konstitusi dan demokrasi negara serta disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini, maka penundaan pemilu 2024 tidak perlu untuk dilakukan.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Ditulis Oleh : Fahmi Zainudin Siregar (Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Pamulang)

TAGGED:mahasiswaOpiniUnpam
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: asap pembakaran sampah di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Picu Gangguan Pernapasan, Warga Cihuni Keluhkan Pembakaran Sampah Diduga Berbayar

Foto: Presidium Gerakan Aktivis Jakarta, Agus Harta | Dok. Tangerangupdate.com

Aktivis Desak Semua Yayasan SPPG dan Pejabat BGN Diperiksa

Foto: Ilustrasi/Freepik

Belasan Siswi SD Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual Guru Pramuka di Sukadiri

Foto: Istimewa

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Obat Keras, Gubuk di Kemiri Dibakar Warga

Foto bersama usai pelatihan pemasaran digital UMKM di Gunung Bunder, Bogor | Dok. Istimewa

Pelaku UMKM Gunung Bunder Dapat Pelatihan Pemasaran Digital dari Mahasiswa Magister Manajemen Unpam

Foto: Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur, mengungkap kasus penipuan | Tangerangupdate.com

Mengaku Untuk Acara MBG, Peralatan Acara Justru Di Jual, Kerugian Capai 65 Juta

Berita Terkait

Foto: Purwanti,Dosen Program Studi Manajemen Universitas Pamulang | Dok. TU
Opini

Dosen Juga Perlu Bernapas: Menjaga Jiwa Tetap Sehat Bersama ORKI Tangerang Selatan

Foto: Denies Susanto, Akedemisi dan Praktisi Universitas Pamulang Kampus Serang | Dok. Tangerangupdate.com
Opini

Dari Nongkrong ke Nabung Saham: Wajah Baru Investasi Gen Z – belajar, bertumbuh, berkembang

Foto : ilustrasi/freepik
Opini

Sejarah Buddhisme Nusantara, Perjalanan Panjang Dari Mahayana Kuno Hingga Threvada Modern

Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi
Opini

Iduladha Sebagai Jalan Refleksi Sosial dan Spiritual

Foto : Kopi arabika (kiri) & Kopi Robusta (kanan) | Dok. TU
Opini

Jangan Salah Pilih! Kenali Beda Kandungan Arabika dan Robusta Serta Takaran Pas Agar Kopi Jadi Obat, Bukan Racun

Ahmad Priatna, Pemuda Asli Cipondoh | Dok. Pribadi
Opini

Cipondoh Tenggelam Lagi: Bencana Alam atau Bencana Kebijakan?

Foto: Irtiakhul Afifah, Mahasiswi Universitas Pamulang | Dok. Pribadi
Opini

Dilema Kelas Menengah: Menjadi Tulang Punggung atau Sapi Perah Pajak?

Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi
Opini

Tiga Pemikir Revolusi Iran dan Jejaknya dalam Konflik Global

Jangan Lewatkan

Foto: polisi melakukan pemeriksaan tempat yang dicurigai sebagai lokasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di Panongan | Dok. Istimewa

Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Panongan, Hasilnya Nihil

Minggu, 31 Mei 2026
Foto: (dari kiri), ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almira | Dok. Istimewa

DPRD Kabupaten Tangerang Raih Predikat Zero Temuan Dua Tahun Berturut-turut dari BPK RI

Rabu, 3 Juni 2026
Foto: pengamanan tiga orang pria dari amukan massa usai dilaporkan melakukan pembacokan di Pakuhaji | Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Warga Pakuhaji Geruduk Kontrakan Usai Bentrok dan Dugaan Pembacokan di Area Sawah

Jumat, 29 Mei 2026
Foto: Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur, mengungkap kasus penipuan | Tangerangupdate.com

Mengaku Untuk Acara MBG, Peralatan Acara Justru Di Jual, Kerugian Capai 65 Juta

Rabu, 3 Juni 2026
Foto: Denies Susanto, Akedemisi dan Praktisi Universitas Pamulang Kampus Serang | Dok. Tangerangupdate.com

Dari Nongkrong ke Nabung Saham: Wajah Baru Investasi Gen Z – belajar, bertumbuh, berkembang

Senin, 1 Juni 2026
Foto: Purwanti,Dosen Program Studi Manajemen Universitas Pamulang | Dok. TU

Dosen Juga Perlu Bernapas: Menjaga Jiwa Tetap Sehat Bersama ORKI Tangerang Selatan

Senin, 1 Juni 2026
Foto: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudzianto | Dok. Tangerangupdate.com

Anggaran Konsumsi Rapat Kecamatan Curug Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan DPRD

Selasa, 2 Juni 2026
Foto: asap pembakaran sampah di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Picu Gangguan Pernapasan, Warga Cihuni Keluhkan Pembakaran Sampah Diduga Berbayar

Kamis, 4 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp