Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Rabu, 16 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Lahan di Kemuning Permai Dikosongkan, Sejumlah Rumah dan Ruko Dibongkar

Admin
Admin
Kamis, 25 Juni 2026 | 20:33 WIB
Foto: sejumlah warga menangis saat eksekusi rumah dan bangunan di kawasan Perumahan Kemuning Permai, Kecamatan Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com
Foto: sejumlah warga menangis saat eksekusi rumah dan bangunan di kawasan Perumahan Kemuning Permai, Kecamatan Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com
SHARE

Tangerangupdate.com – Proses pengosongan lahan di kawasan Perumahan Kemuning Permai, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 25 Juni 2026, berlangsung ricuh. Sejumlah warga yang menempati lahan tersebut menolak mengosongkan bangunan saat petugas melakukan pembongkaran.

Dalam proses penertiban itu, sejumlah bangunan permanen yang terdiri atas rumah tinggal dan ruko dibongkar menggunakan alat berat. Satu per satu bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut berhasil dirobohkan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama (GDU), Firdaus Oiwobo, mengatakan tindakan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya penertiban dan pembersihan lahan milik kliennya yang selama ini ditempati tanpa hak.

Menurut Firdaus, lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 25 hektare dan merupakan aset milik PT GDU. Ia mengklaim, warga mulai menempati sebagian lahan tersebut sudah sejak lama.

“Awalnya lahan yang ditempati hanya sekitar 800 meter persegi. Namun seiring waktu, area yang dikuasai semakin luas dan jumlah bangunan juga terus bertambah,” kata Firdaus kepada Tangerangupdate.com di lokasi.

Firdaus menjelaskan, PT GDU telah menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali penguasaan atas lahan tersebut. Gugatan yang diajukan perusahaan, lanjutnya, dikabulkan oleh pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

BACA JUGA:  Pedagang Pasar Cisoka Tolak Penertiban, Situasi Sempat Memanas

“Awalnya sejak 2014, setelah ada putusan pengadilan, kami menggugat mereka dan kami dimenangkan oleh pengadilan sampai tingkat PK,” ujarnya.

Meski demikian, Firdaus mengakui proses pelaksanaan putusan tidak berjalan mudah. Menurut dia, pihak yang menempati lahan telah beberapa kali diberikan kesempatan untuk mengosongkan lokasi secara sukarela.

Namun, kata Firdaus, saat timnya kembali mendatangi lokasi setelah pemberian tenggat waktu, mereka justru menghadapi penolakan dari penghuni lahan.

“Tapi bukannya mengeluarkan barang-barang, dua minggu kemudian kami datang ke sini, kami diancam. Bahkan anggota kami ada yang dipukul,” katanya.

Firdaus menuturkan, upaya penertiban telah dilakukan berulang kali sejak 2014, tetapi selalu menemui kendala di lapangan. Karena itu, pemilik lahan kemudian memberikan kuasa kepada dirinya untuk menangani proses pengosongan dan pembersihan area tersebut.

“Kami melakukan pembersihan lahan, bukan eksekusi. Karena eksekusi sudah diputus sejak tahun 2014,” ujarnya.

Selain itu, Firdaus mengklaim pihak yang menempati lahan tidak hanya menggunakan area tersebut untuk tempat tinggal, tetapi juga memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyewakan sejumlah ruko yang berdiri di atas lahan sengketa.

Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena dianggap mengambil manfaat dari aset yang bukan miliknya.

BACA JUGA:  Bocah 5 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Lansia di Balaraja

“Disewakan oleh mereka dan itu akan kami laporkan karena mereka mengambil manfaat dari lahan tersebut dengan menyewakan ruko-ruko yang ada,” katanya.

Keterangan Kepala Desa

Di lokasi yang sama, Kepala Desa Jeungjing, Nurlaela, mengatakan proses eksekusi tersebut merupakan kelanjutan dari sengketa yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Menurut dia, upaya eksekusi sebenarnya pernah dilakukan pada 2014, namun tidak tuntas karena adanya permohonan penangguhan dari pihak yang menempati lahan.

Ia menjelaskan, status kepemilikan lahan telah diputus melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Proses eksekusi ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2014. Saat itu tidak sampai selesai karena ada permohonan penangguhan. Namun setelah itu, bangunan di lokasi kembali bertambah,” kata Nurlaela.

“Tanah ini statusnya sudah inkrah melalui proses pengadilan. Karena itu sekarang dilakukan pelaksanaan penertiban,” ujarnya.

Nurlaela mengungkapkan, keluarga yang menempati lahan tersebut telah berada di lokasi sejak puluhan tahun lalu. Awalnya, lahan yang ditempati hanya berupa tanah garapan dengan bangunan sederhana.

“Kalau menempati lahannya sudah sejak sekitar tahun 1990-an, bahkan kemungkinan sebelum itu. Dulu hanya berupa gubuk karena dianggap sebagai tanah garapan atau eks tanah negara,” katanya.

BACA JUGA:  Jalan Masih Gelap, Pemkab Tangerang Janjikan PJU Rampung Tiga Tahun Lagi

Menurut Nurlaela, pada pertengahan tahun 1990-an telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut. Dalam proses hukum yang berlangsung kemudian, pihak penghuni dinyatakan kalah sehingga klaim kepemilikan mereka tidak diakui oleh pengadilan.

Ia memperkirakan terdapat sekitar empat kepala keluarga yang tinggal di lokasi tersebut. Sebagian besar masih memiliki hubungan keluarga.

Selain rumah tinggal, di lokasi juga terdapat sejumlah ruko, musala, serta bangunan lainnya yang ikut terdampak penertiban.

Nurlaela menjelaskan, area yang menjadi objek penertiban diperkirakan mencapai sekitar 5.000 meter persegi. Menurutnya, luas tersebut bertambah dari area awal yang sebelumnya ditempati.

“Awalnya hanya sebagian kecil yang ditempati, tetapi kemudian berkembang hingga kurang lebih hampir 5.000 meter persegi,” katanya.

Terkait alasan penolakan warga terhadap eksekusi, Nurlaela menilai hal itu karena penghuni lahan belum menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dari keterangan yang saya terima, mereka menolak karena tidak menerima putusan pengadilan. Padahal proses hukumnya sudah berjalan sejak lama dan putusannya sudah inkrah,” pungkasnya.

Editor & Reporter
Reporter: Rhomi
TAGGED:kabupaten tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Proses Pemusnahan Barang Bukti dari 124 perkara tindak pidana di Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan/ Dok. TU

Kejari Tangerang Selatan Musnahkan Barang Bukti 124 Perkara, Ada Ganja 27 Kilogram

Foto: Istimewa

Kekeringan di Tangsel Meluas, 31 Titik Terdampak dengan 2.791 Jiwa

Foto: istimewa

6.900 KK Terdampak Kemarau, CSR PIK2 Salurkan 23 Ritase Air Bersih

Foto: proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 144 Perkara, Termasuk 1 Butir Ekstasi

Foto: tersangka pembunuhan perempuan di Neglasari, Kota Tangerang | Dok. Istimewa

Kabur ke Sampang, Tersangka Pembunuhan Perempuan Muda di Neglasari Ditangkap Hari yang Sama

Petugas KAI Menurunkan Seorang Penumpang yang Diduga Sering Bikin Onar / Foto Tangkapan Layar

Ibu Kamper Akhirnya Diamankan Oleh Petugas KRL Setelah Beberapa Kali Viral

Berita Terkait

Foto: istimewa
Kab Tangerang

Ombudsman Banten Nilai Pelayanan Publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Foto: istimewa
Kab Tangerang

Polisi Amankan 4 Motor Diduga Hendak Balap Liar di Puspemkab Tangerang

Foto: Humas Polresta Tangerang
Kab Tangerang

Persija vs Persib, Polisi Pantau Pergerakan Suporter dan Lokasi Nobar di Tangerang

Foto: penyerahan CSR PIK di Pakuhaji | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Bantuan Pendidikan CSR PIK2 Naik 77,8 Persen, 160 Siswa Jadi Penerima

Foto: aktivis Tangerang, Gilang Purnama usai memberikan keterangan laporan atas dugaan kredit fiktif BPR Kerta Raharja Gemilang | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Aktivis Tagih Kepastian Kejari Kabupaten Tangerang soal Laporan Dugaan Penyimpangan BPR Kerta Raharja Gemilang

Foto: kondisi rumah warga Perumahan Dasana Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, setelah dibobol maling | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Pulang dari Kampung, Warga Kelapa Dua Kaget Rumah Dibobol, Motor hingga Laptop Raib

Foto: penangkapan terduga pelaku pencuri modus beli sepeda motor pakai sistem COD di Solear | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Maling Modus Pura-pura Beli Motor COD Tertangkap di Solear

Foto: imbauan penggunaan masker di apotek kawasan Tigaraksa | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Stok Masker di Tigaraksa Mulai Menipis Imbas Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jangan Lewatkan

Gelar aksi solidaritas doa bersama dan bagikan makanan untuk jurnalis yang hilang/Foto: Dok.TU

Pegiat Media Sosial dan Pewarta Tangsel Gelar Aksi Solidaritas Doa Bersama dan Bagikan Makanan Untuk Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 September 2026
Lokasi TPST Abu & Co Berlokasi di Sempadan Sungai Cisadane, Tumpuk 100 Ton Sampah/ Dok. TU

Sampah Menggunung Capai 100 Ton, TPST Abu & Co Diduga Cemari Sungai Cisadane di Tangsel

Sabtu, 12 September 2026
Pengampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Wahyu Eka Styawan / Dok. Unair

Walhi Desak Pemerintah Tutup TPST Abu & co yang Berada di Sempadan Sungai Cisadane

Minggu, 13 September 2026
Foto: istimewa

Dua Jam Usai Curi Motor di Karawaci, Dua Pria Diciduk Polisi, Satu Ditembak Gegara Melawan

Sabtu, 12 September 2026
Foto: proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 144 Perkara, Termasuk 1 Butir Ekstasi

Rabu, 16 September 2026
Rapat Pembahasan Bersama Beberapa Pihak Terkait Pencegahan Kebakaran TPA Cipeucang/ Dok. Tu

Cipeucang Dijaga 24 Jam, Pemkot Tangsel Cegah Kebakaran Lahan

Minggu, 13 September 2026
Lokasi Pembangunan SMPN 25 Tangsel Berlanjut/Dok.Tu

Polemik Pembangunan SMPN 25 Tangsel Berlanjut, Spanduk Dukungan Pembangunan Sekolah Bertebaran

Kamis, 10 September 2026
Proses Pemusnahan Barang Bukti dari 124 perkara tindak pidana di Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan/ Dok. TU

Kejari Tangerang Selatan Musnahkan Barang Bukti 124 Perkara, Ada Ganja 27 Kilogram

Rabu, 16 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp