Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 25 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Lahan di Kemuning Permai Dikosongkan, Sejumlah Rumah dan Ruko Dibongkar

Admin
Admin
Kamis, 25 Juni 2026 | 20:33 WIB
Foto: sejumlah warga menangis saat eksekusi rumah dan bangunan di kawasan Perumahan Kemuning Permai, Kecamatan Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com
Foto: sejumlah warga menangis saat eksekusi rumah dan bangunan di kawasan Perumahan Kemuning Permai, Kecamatan Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com
SHARE

Tangerangupdate.com – Proses pengosongan lahan di kawasan Perumahan Kemuning Permai, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 25 Juni 2026, berlangsung ricuh. Sejumlah warga yang menempati lahan tersebut menolak mengosongkan bangunan saat petugas melakukan pembongkaran.

Dalam proses penertiban itu, sejumlah bangunan permanen yang terdiri atas rumah tinggal dan ruko dibongkar menggunakan alat berat. Satu per satu bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut berhasil dirobohkan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama (GDU), Firdaus Oiwobo, mengatakan tindakan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya penertiban dan pembersihan lahan milik kliennya yang selama ini ditempati tanpa hak.

Menurut Firdaus, lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 25 hektare dan merupakan aset milik PT GDU. Ia mengklaim, warga mulai menempati sebagian lahan tersebut sudah sejak lama.

“Awalnya lahan yang ditempati hanya sekitar 800 meter persegi. Namun seiring waktu, area yang dikuasai semakin luas dan jumlah bangunan juga terus bertambah,” kata Firdaus kepada Tangerangupdate.com di lokasi.

Firdaus menjelaskan, PT GDU telah menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali penguasaan atas lahan tersebut. Gugatan yang diajukan perusahaan, lanjutnya, dikabulkan oleh pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

BACA JUGA:  Pedagang Pasar Cisoka Tolak Penertiban, Situasi Sempat Memanas

“Awalnya sejak 2014, setelah ada putusan pengadilan, kami menggugat mereka dan kami dimenangkan oleh pengadilan sampai tingkat PK,” ujarnya.

Meski demikian, Firdaus mengakui proses pelaksanaan putusan tidak berjalan mudah. Menurut dia, pihak yang menempati lahan telah beberapa kali diberikan kesempatan untuk mengosongkan lokasi secara sukarela.

Namun, kata Firdaus, saat timnya kembali mendatangi lokasi setelah pemberian tenggat waktu, mereka justru menghadapi penolakan dari penghuni lahan.

“Tapi bukannya mengeluarkan barang-barang, dua minggu kemudian kami datang ke sini, kami diancam. Bahkan anggota kami ada yang dipukul,” katanya.

Firdaus menuturkan, upaya penertiban telah dilakukan berulang kali sejak 2014, tetapi selalu menemui kendala di lapangan. Karena itu, pemilik lahan kemudian memberikan kuasa kepada dirinya untuk menangani proses pengosongan dan pembersihan area tersebut.

“Kami melakukan pembersihan lahan, bukan eksekusi. Karena eksekusi sudah diputus sejak tahun 2014,” ujarnya.

Selain itu, Firdaus mengklaim pihak yang menempati lahan tidak hanya menggunakan area tersebut untuk tempat tinggal, tetapi juga memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyewakan sejumlah ruko yang berdiri di atas lahan sengketa.

Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena dianggap mengambil manfaat dari aset yang bukan miliknya.

BACA JUGA:  Bocah 5 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Lansia di Balaraja

“Disewakan oleh mereka dan itu akan kami laporkan karena mereka mengambil manfaat dari lahan tersebut dengan menyewakan ruko-ruko yang ada,” katanya.

Keterangan Kepala Desa

Di lokasi yang sama, Kepala Desa Jeungjing, Nurlaela, mengatakan proses eksekusi tersebut merupakan kelanjutan dari sengketa yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Menurut dia, upaya eksekusi sebenarnya pernah dilakukan pada 2014, namun tidak tuntas karena adanya permohonan penangguhan dari pihak yang menempati lahan.

Ia menjelaskan, status kepemilikan lahan telah diputus melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Proses eksekusi ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2014. Saat itu tidak sampai selesai karena ada permohonan penangguhan. Namun setelah itu, bangunan di lokasi kembali bertambah,” kata Nurlaela.

“Tanah ini statusnya sudah inkrah melalui proses pengadilan. Karena itu sekarang dilakukan pelaksanaan penertiban,” ujarnya.

Nurlaela mengungkapkan, keluarga yang menempati lahan tersebut telah berada di lokasi sejak puluhan tahun lalu. Awalnya, lahan yang ditempati hanya berupa tanah garapan dengan bangunan sederhana.

“Kalau menempati lahannya sudah sejak sekitar tahun 1990-an, bahkan kemungkinan sebelum itu. Dulu hanya berupa gubuk karena dianggap sebagai tanah garapan atau eks tanah negara,” katanya.

BACA JUGA:  Jalan Masih Gelap, Pemkab Tangerang Janjikan PJU Rampung Tiga Tahun Lagi

Menurut Nurlaela, pada pertengahan tahun 1990-an telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut. Dalam proses hukum yang berlangsung kemudian, pihak penghuni dinyatakan kalah sehingga klaim kepemilikan mereka tidak diakui oleh pengadilan.

Ia memperkirakan terdapat sekitar empat kepala keluarga yang tinggal di lokasi tersebut. Sebagian besar masih memiliki hubungan keluarga.

Selain rumah tinggal, di lokasi juga terdapat sejumlah ruko, musala, serta bangunan lainnya yang ikut terdampak penertiban.

Nurlaela menjelaskan, area yang menjadi objek penertiban diperkirakan mencapai sekitar 5.000 meter persegi. Menurutnya, luas tersebut bertambah dari area awal yang sebelumnya ditempati.

“Awalnya hanya sebagian kecil yang ditempati, tetapi kemudian berkembang hingga kurang lebih hampir 5.000 meter persegi,” katanya.

Terkait alasan penolakan warga terhadap eksekusi, Nurlaela menilai hal itu karena penghuni lahan belum menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dari keterangan yang saya terima, mereka menolak karena tidak menerima putusan pengadilan. Padahal proses hukumnya sudah berjalan sejak lama dan putusannya sudah inkrah,” pungkasnya.

Editor & Reporter
Reporter: Rhomi
TAGGED:kabupaten tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: ungkap kasus ibu kandung diduga jual anak ke pria hidung belang di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa

Ibu Kandung Diduga Jual Anak ke Pria Hidung Belang di Kabupaten Tangerang

Foto: Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama (GDU), Firdaus Oiwobo | Dok. Tangerangupdate.com

Kronologi Pembongkaran Bangunan di Kemuning Permai Menurut Pengacara Firdaus Oiwobo

Foto: sejumlah warga menangis saat eksekusi rumah dan bangunan di kawasan Perumahan Kemuning Permai, Kecamatan Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com

Lahan di Kemuning Permai Dikosongkan, Sejumlah Rumah dan Ruko Dibongkar

Foto: konferensi pers ungkap kasus polisi gadungan di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa

Peras Warga, Enam Polisi Gadungan Ditangkap di Tangerang

Foto: Ilustrasi/Freepik

Tuna Wisma Ditemukan Meninggal Dunia di Gubuk Pemakaman Pakuhaji

Tim penyidik saat melakukan penggeledahan di Kantor UPS Pondok Jaya / Foto: Juno

Kepala Unit Pegadaian Syariah di Tangsel Jadi Tersangka Korupsi, Satu Nasabah Masuk DPO

Berita Terkait

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Spanduk Promosi Pasar Laris Saiman Sentiong Tuai Polemik, DPRD Tangerang Angkat Bicara

Foto: Istimewa
Kab Tangerang

Nggak Diberi Tumpangan, Tiga Anak Jalanan Diduga Aniaya Sopir Truk di Pakuhaji

Foto: Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan pabrik pengolah oli bekas di Panongan | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

KLH Segel Pabrik Pengolah Oli Bekas Berkapasitas Setengah Juta Liter di Panongan

Foto: TKP kecelakaan maut di Jalan Syekh Nawawi Tigaraksa | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Emak-emak Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Tigaraksa

Foto: proses relokasi salah satu pedagang di Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Pemkab Tangerang Relokasi Puluhan Pedagang eks TPPS ke Pasar Tradisional Cisoka

Foto: ketenggangan antara pedagang dan Satpol PP Kabupaten Tangerang sesaat sebelum proses penertiban Pasar Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Pedagang Pasar Cisoka Tolak Penertiban, Situasi Sempat Memanas

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kab Tangerang

Bocah 5 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Lansia di Balaraja

Foto: Istimewa
Kota Tangerang

Masih Berstatus Pelajar, Pemuda Ini Diduga Terlibat 20 Aksi Pencurian di Tangerang

Jangan Lewatkan

Foto: Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama (GDU), Firdaus Oiwobo | Dok. Tangerangupdate.com

Kronologi Pembongkaran Bangunan di Kemuning Permai Menurut Pengacara Firdaus Oiwobo

Kamis, 25 Juni 2026
Foto: seorang petugas pemadam berusaha memadamkan api kebakaran pabrik sandal jepit di Tanah Tinggi | Dok. Istimewa

Pabrik dan Gudang Sandal di Cipondoh Terbakar, Api Masih Menyala Hingga Pagi

Senin, 22 Juni 2026
Foto: ungkap kasus ibu kandung diduga jual anak ke pria hidung belang di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa

Ibu Kandung Diduga Jual Anak ke Pria Hidung Belang di Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juni 2026
Foto: TKP kecelakaan maut di Jalan Syekh Nawawi Tigaraksa | Dok. Istimewa

Emak-emak Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Tigaraksa

Jumat, 19 Juni 2026
Foto: sejumlah warga menangis saat eksekusi rumah dan bangunan di kawasan Perumahan Kemuning Permai, Kecamatan Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com

Lahan di Kemuning Permai Dikosongkan, Sejumlah Rumah dan Ruko Dibongkar

Kamis, 25 Juni 2026
Foto, Taufik Hidayat tersangka penyekapan dan penganiayaan seorang perempuan Inisial YTR di Bandung | Dok. Istimewa

Taufik Hidayat Buron Pelaku Penganiayaan Sadis Perempuan di Bandung Sempat Kabur ke Tangerang

Rabu, 24 Juni 2026
Tim penyidik saat melakukan penggeledahan di Kantor UPS Pondok Jaya / Foto: Juno

Kepala Unit Pegadaian Syariah di Tangsel Jadi Tersangka Korupsi, Satu Nasabah Masuk DPO

Rabu, 24 Juni 2026
Foto: kondisi tiga mobil pasca terlihat kecelakaan beruntun di Jatiuwung | Dok. Tangerangupdate.com

Tiga Mobil Kecelakaan Beruntun di Jatiuwung, Penumpang Angkot Jadi Korban

Senin, 22 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp