Tangerangupdate.com – Proses pengosongan lahan di kawasan Perumahan Kemuning Permai, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 25 Juni 2026, berlangsung ricuh. Sejumlah warga yang menempati lahan tersebut menolak mengosongkan bangunan saat petugas melakukan pembongkaran.
Dalam proses penertiban itu, sejumlah bangunan permanen yang terdiri atas rumah tinggal dan ruko dibongkar menggunakan alat berat. Satu per satu bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut berhasil dirobohkan.
Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama (GDU), Firdaus Oiwobo, mengatakan tindakan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya penertiban dan pembersihan lahan milik kliennya yang selama ini ditempati tanpa hak.
Menurut Firdaus, lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 25 hektare dan merupakan aset milik PT GDU. Ia mengklaim, warga mulai menempati sebagian lahan tersebut sudah sejak lama.
“Awalnya lahan yang ditempati hanya sekitar 800 meter persegi. Namun seiring waktu, area yang dikuasai semakin luas dan jumlah bangunan juga terus bertambah,” kata Firdaus kepada Tangerangupdate.com di lokasi.
Firdaus menjelaskan, PT GDU telah menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali penguasaan atas lahan tersebut. Gugatan yang diajukan perusahaan, lanjutnya, dikabulkan oleh pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Awalnya sejak 2014, setelah ada putusan pengadilan, kami menggugat mereka dan kami dimenangkan oleh pengadilan sampai tingkat PK,” ujarnya.
Meski demikian, Firdaus mengakui proses pelaksanaan putusan tidak berjalan mudah. Menurut dia, pihak yang menempati lahan telah beberapa kali diberikan kesempatan untuk mengosongkan lokasi secara sukarela.
Namun, kata Firdaus, saat timnya kembali mendatangi lokasi setelah pemberian tenggat waktu, mereka justru menghadapi penolakan dari penghuni lahan.
“Tapi bukannya mengeluarkan barang-barang, dua minggu kemudian kami datang ke sini, kami diancam. Bahkan anggota kami ada yang dipukul,” katanya.
Firdaus menuturkan, upaya penertiban telah dilakukan berulang kali sejak 2014, tetapi selalu menemui kendala di lapangan. Karena itu, pemilik lahan kemudian memberikan kuasa kepada dirinya untuk menangani proses pengosongan dan pembersihan area tersebut.
“Kami melakukan pembersihan lahan, bukan eksekusi. Karena eksekusi sudah diputus sejak tahun 2014,” ujarnya.
Selain itu, Firdaus mengklaim pihak yang menempati lahan tidak hanya menggunakan area tersebut untuk tempat tinggal, tetapi juga memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyewakan sejumlah ruko yang berdiri di atas lahan sengketa.
Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena dianggap mengambil manfaat dari aset yang bukan miliknya.
“Disewakan oleh mereka dan itu akan kami laporkan karena mereka mengambil manfaat dari lahan tersebut dengan menyewakan ruko-ruko yang ada,” katanya.
Keterangan Kepala Desa
Di lokasi yang sama, Kepala Desa Jeungjing, Nurlaela, mengatakan proses eksekusi tersebut merupakan kelanjutan dari sengketa yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Menurut dia, upaya eksekusi sebenarnya pernah dilakukan pada 2014, namun tidak tuntas karena adanya permohonan penangguhan dari pihak yang menempati lahan.
Ia menjelaskan, status kepemilikan lahan telah diputus melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Proses eksekusi ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2014. Saat itu tidak sampai selesai karena ada permohonan penangguhan. Namun setelah itu, bangunan di lokasi kembali bertambah,” kata Nurlaela.
“Tanah ini statusnya sudah inkrah melalui proses pengadilan. Karena itu sekarang dilakukan pelaksanaan penertiban,” ujarnya.
Nurlaela mengungkapkan, keluarga yang menempati lahan tersebut telah berada di lokasi sejak puluhan tahun lalu. Awalnya, lahan yang ditempati hanya berupa tanah garapan dengan bangunan sederhana.
“Kalau menempati lahannya sudah sejak sekitar tahun 1990-an, bahkan kemungkinan sebelum itu. Dulu hanya berupa gubuk karena dianggap sebagai tanah garapan atau eks tanah negara,” katanya.
Menurut Nurlaela, pada pertengahan tahun 1990-an telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut. Dalam proses hukum yang berlangsung kemudian, pihak penghuni dinyatakan kalah sehingga klaim kepemilikan mereka tidak diakui oleh pengadilan.
Ia memperkirakan terdapat sekitar empat kepala keluarga yang tinggal di lokasi tersebut. Sebagian besar masih memiliki hubungan keluarga.
Selain rumah tinggal, di lokasi juga terdapat sejumlah ruko, musala, serta bangunan lainnya yang ikut terdampak penertiban.
Nurlaela menjelaskan, area yang menjadi objek penertiban diperkirakan mencapai sekitar 5.000 meter persegi. Menurutnya, luas tersebut bertambah dari area awal yang sebelumnya ditempati.
“Awalnya hanya sebagian kecil yang ditempati, tetapi kemudian berkembang hingga kurang lebih hampir 5.000 meter persegi,” katanya.
Terkait alasan penolakan warga terhadap eksekusi, Nurlaela menilai hal itu karena penghuni lahan belum menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dari keterangan yang saya terima, mereka menolak karena tidak menerima putusan pengadilan. Padahal proses hukumnya sudah berjalan sejak lama dan putusannya sudah inkrah,” pungkasnya.
Reporter: Rhomi
