Tangerangupdate.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik oli bekas milik PT BPE di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu 20 Juni 2026.
Pabrik pemanfaatan oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) berkapasitas 450.000 hingga 500.000 liter per bulan ini, terbukti melakukan pelanggaran fatal.
Menurutnya, PT BPE belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum operasional berjalan.
“Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pertama, PT BPE terbukti tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel,” tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH), Rizal Irawan.
Selain tidak memiliki izin operasional kelayakan, pelanggaran di lapangan menunjukkan cerobong emisi dari proses destilasi pabrik tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi udara.
Akibatnya, gas buang dari proses produksi terlepas langsung ke udara ambien tanpa kendali. Untuk membuktikan tingkat kebauan, tim KLH/BPLH telah mengambil sampel di satu titik udara ambien serta dua titik uji kebauan, yakni langsung di lokasi sumber dan di area Perumahan Citra Raya Kluster Faenza.
Tak hanya mencemari udara, petugas juga menemukan adanya tindakan pembuangan ilegal (dumping) limbah B3 di halaman belakang perusahaan tanpa izin, yang meliputi bottom ash, residu oli, serta absorban bekas.
Hal tersebut ini diperparah dengan temuan air limpasan yang telah terkontaminasi pelumas bekas, mengalir bebas tanpa pengolahan ke area rawa di belakang lokasi usaha, yang mengindikasikan terjadinya pencemaran air permukaan.
“PT BPE diduga melanggar tiga pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Kami akan menerapkan sanksi dan penegakan hukum lingkungan kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Reporter: Rhomi
