Tangerangupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menertibkan dan merelokasi sebanyak 81 pedagang kaki lima di eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) dan Jalan Raya Megu ke Pasar Tradisional Cisoka, Kamis 18 Juni 2026. Sebanyak 400 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Kepolisian diterjunkan untuk mengawal proses tersebut.
Langkah tegas ini diambil karena keberadaan lapak pedagang di pinggir jalan tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan dan memicu penumpukan sampah. Selain ratusan personel, pemerintah daerah juga mengerahkan dua alat berat serta petugas PLN untuk memutus aliran listrik di lokasi tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menjelaskan bahwa penertiban ini sudah melalui prosedur yang berlaku. Pihaknya mengklaim telah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga secara bertahap kepada para pedagang.
“Bahkan, tadi sebelum penertiban dilakukan, kami mengundang mereka kembali ke Aula Kecamatan Cisoka untuk bersosialisasi. Tujuannya agar pedagang paham bahwa mereka bukan dilarang berjualan, melainkan hanya dipindahkan tempatnya,” ujar Soma kepada wartawan.
Di lokasi penertiban, salah satu pedagang bumbu dapur di eks TPPS, Hikmat, mengaku pasrah dan siap direlokasi. Namun, ia meminta pemerintah bersikap adil agar seluruh pedagang tanpa terkecuali dipindahkan ke Pasar Tradisional Cisoka supaya pasar baru tidak sepi pembeli.
“Dari dulu sebetulnya kami siap pindah, asalkan semuanya juga pindah,” kata Hikmat.
Ia juga membeberkan bahwa selama berjualan di eks TPPS dan Jalan Raya Megu, dirinya harus membayar iuran hingga Rp1 juta per bulan. Biaya tersebut dinilainya tidak jauh berbeda dengan harga sewa kios di pasar tradisional yang baru. Meski siap pindah, Hikmat sempat menyampaikan keberatannya terkait adanya iuran parkir bagi pedagang di lokasi baru.
Sementara itu, Camat Cisoka, Sumartono, memastikan bahwa berdasarkan hasil rapat terakhir, para pedagang telah sepakat untuk pindah. Saat ini hingga Jumat (19/6), para pedagang sedang dalam proses mengemas dan memindahkan barang dagangan mereka.
“Malam ini kita terus bergerak, entah selesai malam ini atau berlanjut sampai besok. Intinya, kami berproses memindahkan para pedagang agar segera masuk ke Pasar Tradisional Cisoka,” jelas Sumartono.
Menanggapi adanya tuntutan dari pemilik lahan di lokasi lama, Sumartono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ganti rugi. Menurutnya, aturan yang berlaku tidak mengakomodasi kompensasi finansial dalam penertiban aset seperti ini.
“Terkait tuntutan pemilik lahan, sudah ditegaskan bahwa dalam penertiban ini tidak ada biaya ganti rugi,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai nasib bangunan liar di lokasi lama apakah akan langsung dibongkar atau disegel, Sumartono mengatakan fokus utama saat ini adalah menyelamatkan aktivitas ekonomi pedagang terlebih dahulu. Pembongkaran fisik bangunan akan disesuaikan dengan situasi ke depan.
“Kita lihat kondisi besok. Fokus utama kami adalah mengamankan para pedagang terlebih dahulu agar mereka tidak merasa dirugikan,” pungkasnya.
Reporter: Rhomi
