Tangerangupdate.com — Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan pedagang kaca Bambang Setiawan (BS) meninggal dunia saat kericuhan di Jalan Raya Pejompongan pada 27 Agustus 2026.
Ketiga tersangka yakni FP (23), DS (33), dan DDS (29). Mereka diamankan polisi di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan meminta keterangan dari saksi maupun ahli.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, ahli, dan alat bukti, kami telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 16 saksi. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu antara lain satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, satu flashdisk berisi rekaman video, serta lima gelas kaca dan delapan piring.
Polisi turut melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman CCTV dan video amatir yang diperoleh selama penyelidikan. Pemeriksaan sidik jari laten juga dilakukan terhadap sejumlah barang bukti.
Selain itu, penyidik meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum menetapkan para tersangka.
Tak berhenti pada kasus kematian Bambang, Polda Metro Jaya juga tengah mendalami dugaan adanya pihak lain yang berperan dalam kerusuhan 27 Agustus 2026.
Penyidik menemukan indikasi adanya pihak yang diduga memberikan pendanaan sekaligus menggerakkan massa dalam rangkaian kericuhan tersebut.
Temuan tersebut kini masih didalami untuk mengungkap pihak yang berada di balik pendanaan dan mobilisasi massa dalam peristiwa tersebut.
Reporter: Juno






