Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 13 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Sampah Menggunung Capai 100 Ton, TPST Abu & Co Diduga Cemari Sungai Cisadane di Tangsel

Admin TU
Admin TU
Sabtu, 12 September 2026 | 12:46 WIB
Lokasi TPST Abu & Co Berlokasi di Sempadan Sungai Cisadane, Tumpuk 100 Ton Sampah/ Dok. TU
Lokasi TPST Abu & Co Berlokasi di Sempadan Sungai Cisadane, Tumpuk 100 Ton Sampah/ Dok. TU
SHARE

Tangerangupdate.com – Tumpukan sampah rumah tangga menggunung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) milik Abu & Co, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Fasilitas yang telah beroperasi sejak 1992 itu berdiri di sempadan Sungai Cisadane, sumber air baku bagi warga di wilayah hilir, Kota Tangerang.

Sampah dari BSD Menumpuk Tanpa Pemilahan
Berdasarkan pantauan pada Selasa, 9 September 2026, sampah dari sejumlah kompleks lama di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) dibiarkan menumpuk tanpa proses pemilahan dan pengolahan yang layak. Sebagian sampah bahkan berada di sempadan sungai, sementara air lindi dari tumpukan tersebut diduga ikut mengalir langsung mencemari badan air Cisadane.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Seorang pegawai TPST berinisial S menjelaskan, mesin pemilah dan pencacah plastik yang biasa digunakan untuk memisahkan sampah organik dan non-organik sedang tidak beroperasi. Setiap hari, lima armada truk mengangkut sekitar 25 ton sampah dari perumahan BSD ke lokasi tersebut. Akibatnya, sampah yang menumpuk di area belakang mencapai 70 ton dan di area depan sekitar 30 ton, sehingga totalnya mendekati 100 ton.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT RI ke-81, Pegawai Pemkot Tangsel Pererat Kebersamaan Lewat Lomba 17-an

Menurut S, tumpukan itu rencananya akan dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin baru hasil kerja sama dengan perusahaan asing, yang hingga kini masih dalam tahap pengadaan.

Lolos dari Penindakan KLH meski Berpotensi Cemari Sungai

Meski berpotensi besar mencemari Sungai Cisadane, TPST Abu & Co disebut lolos dari penindakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Padahal, pada akhir 2025 KLH sempat menyegel tempat pembuangan sampah ilegal yang lokasinya persis di bawah fasilitas ini, dan sampai kini TPS ilegal tersebut tidak lagi beroperasi.

S mengklaim, fasilitas yang dikelolanya berbeda karena telah memiliki alat pemilah, alat pembakar, sekaligus alat pencuci asap sehingga dianggap tidak melanggar ketentuan. Namun ia mengaku tidak mengetahui detail izin pembakaran sampah karena hal tersebut merupakan kewenangan pemilik perusahaan.

Diduga Menyalahi Zonasi RDTR Tangsel

Keberadaan TPST ini juga dinilai tak sejalan dengan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangsel 2022-2042. Aturan tersebut menetapkan hanya ada satu zona pengelolaan persampahan resmi di Tangsel, yakni di kawasan TPA Cipeucang.

BACA JUGA:  Dikbud Tangsel Balik Arah, Sekolah Beralih ke PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Ketentuan pembangunan TPST turut diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013, yang mewajibkan lokasi TPST menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat. Pasal 29 ayat (3) huruf d dalam beleid itu juga mensyaratkan sejumlah standar teknis, di antaranya, Luas lahan TPST minimal 20.000 m². Jarak ke permukiman terdekat paling sedikit 500 meter. Tersedia ruang pemilah, instalasi pengolahan sampah, sistem pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, serta zona penyangga.

Sejumlah persyaratan tersebut dipertanyakan kesesuaiannya dengan kondisi riil TPST Abu & Co di lapangan.

Pemkot Tangsel Janji Cek Perizinan

Menanggapi sorotan ini, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan akan menelusuri status perizinan operasional fasilitas yang dikelola oleh Abu & Co tersebut.

“Nanti saya cek ya izinnya. Harusnya sudah, harusnya sudah punya dia. Karena dia mengelola sampah dari pengembang kan di kluster-kluster kalau tidak salah,” ujar Benyamin.
Kamis (10/09).

Ia menduga pengelola semestinya sudah mengantongi izin karena menampung sampah dari kawasan pengembang perumahan.

Benyamin menegaskan kewenangan perizinan berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, mengingat lokasi fasilitas berada di wilayah administratifnya.

BACA JUGA:  Kemacetan di Pertigaan Jalan Aria Putra Serua Kian Dikeluhkan Warga

Ia juga mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru terkait kepatuhan zonasi maupun volume sampah yang dikelola TPST tersebut, dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Karena lokasinya kan di kita kan, Kalau tidak salah harusnya ke kita, Dinas LH, nanti saya cek. Saya belum tahu perkembangan terakhir dari Abu & co. Entar saya cek dulu, ya,” pungkas Benyamin.

Editor & Reporter
Reporter: Juno
TAGGED:tangerang selatantangsel
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Foto: Ilustrasi/istimewa

Bahan Bakar Reaktor Nuklir di Serpong Disebut Habis, Bapeten Soroti Aset INUKI

Rapat Pembahasan Bersama Beberapa Pihak Terkait Pencegahan Kebakaran TPA Cipeucang/ Dok. Tu

Cipeucang Dijaga 24 Jam, Pemkot Tangsel Cegah Kebakaran Lahan

Foto: istimewa

Polisi Amankan 4 Motor Diduga Hendak Balap Liar di Puspemkab Tangerang

Foto: Humas Polresta Tangerang

Persija vs Persib, Polisi Pantau Pergerakan Suporter dan Lokasi Nobar di Tangerang

konpers PMJ soal kasus penganiayaan bambang setiawan pedagang cermin pejompongan / Dok. Ist

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Pedagang Kaca Bambang Setiawan

Gelar aksi solidaritas doa bersama dan bagikan makanan untuk jurnalis yang hilang/Foto: Dok.TU

Pegiat Media Sosial dan Pewarta Tangsel Gelar Aksi Solidaritas Doa Bersama dan Bagikan Makanan Untuk Jurnalis yang Hilang

Berita Terkait

Walikota Tangerang Selatan dan Sejumlah Wartawan Gelar doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Abk yang Hilang/ Foto : Dok. TU
Kota Tangsel

Organisasi Wartawan Tangsel Bersama Wakil Walikota Tangsel Doakan 5 Jurnalis Hilang Kontak saat Liput Gunung Anak Krakatau

Foto: pria yang diduga mirip dengan Dimyati Natakusumah
Kota Tangsel

Wagub Banten Diterpa Isu Miring Terkait Kehidupan Pribadi di Tangsel

Lokasi Pembangunan SMPN 25 Tangsel Berlanjut/Dok.Tu
Kota Tangsel

Polemik Pembangunan SMPN 25 Tangsel Berlanjut, Spanduk Dukungan Pembangunan Sekolah Bertebaran

Gunung Sampah di TPA Cipeucang | Dok.TU
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Alokasikan Rp93 Miliar untuk Perluasan Lahan TPA Cipeucang

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie | Dok. TU
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Pertimbangkan Pembelajaran Tatap Muka Setelah Menurunya Aktivitas Vulkanik Krakatau

Foto: kondisi kemacetan di persimpangan Jalan Aria Putra, Serua, Ciputat | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Kemacetan di Pertigaan Jalan Aria Putra Serua Kian Dikeluhkan Warga

Sejumlah Pekerja yang diduga Ilegal di Pembangunan Data Center Milik BSD saat diamankan oleh Jendral imigrasi / Dok. Jendral Imigrasi
Kota Tangsel

55 WNA China Diamankan di Proyek Data Center Milik BSD, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

Ilustrasi Speedboat yang hilang kontak membawa jurnalis saat meliput aktivitas Anak Krakatau/ Dok. TU
Banten

Speedboat Bawa 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda saat Liput Gunung Anak Krakatau

Jangan Lewatkan

Foto: Ilustrasi/istimewa

Dugaan Foto Guru Diam-diam, Oknum PPPK Tangsel Disebut Adik Pimpinan DPRD

Senin, 7 September 2026
Foto: terduga pelaku penjual obat keras di Rajeg | Dok. Istimewa

Polisi Tangkap Pemuda Diduga Pengedar Obat Keras Ilegal, 505 Butir Hexymer Disita

Senin, 7 September 2026
Foto: istimewa

Polisi Amankan 4 Motor Diduga Hendak Balap Liar di Puspemkab Tangerang

Sabtu, 12 September 2026
Ilustrasi Speedboat yang hilang kontak membawa jurnalis saat meliput aktivitas Anak Krakatau/ Dok. TU

Speedboat Bawa 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda saat Liput Gunung Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026
Sejumlah Pekerja yang diduga Ilegal di Pembangunan Data Center Milik BSD saat diamankan oleh Jendral imigrasi / Dok. Jendral Imigrasi

55 WNA China Diamankan di Proyek Data Center Milik BSD, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

Rabu, 9 September 2026
Gunung Sampah di TPA Cipeucang | Dok.TU

Pemkot Tangsel Alokasikan Rp93 Miliar untuk Perluasan Lahan TPA Cipeucang

Rabu, 9 September 2026
Foto: pria yang diduga mirip dengan Dimyati Natakusumah

Wagub Banten Diterpa Isu Miring Terkait Kehidupan Pribadi di Tangsel

Sabtu, 12 September 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam Konferensi Pers pasca Sidang Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). | Dok. DPR RI

Wacana ‘Merger’ Badan Geologi-BMKG, DPR Minta Kajian Matang

Selasa, 8 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp