Tangerangupdate.com – Ombudsman RI Perwakilan Banten melakukan pengambilan data untuk menilai potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Selasa 15 September 2026.
Tim yang dipimpin Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Eni Nuraeni, diterima Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Evita Nur Elisa, bersama jajaran.
Pengambilan data dilakukan melalui wawancara dengan petugas dan pengguna layanan, observasi sarana pelayanan, serta studi dokumen.
Eni mengatakan, proses tersebut dilakukan untuk melihat penyelenggaraan pelayanan secara menyeluruh, baik dari aspek administrasi maupun praktik pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Penilaian juga menjadi bagian dari upaya pencegahan maladministrasi sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.
Evita mengatakan, evaluasi Ombudsman menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk terus melakukan pembenahan.
“Penilaian ini menjadi sebuah pengingat bagi kami untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta bersama-sama mencegah dan menghindari terjadinya maladministrasi,” ujar Evita.
Ia menambahkan, masukan dari pihak eksternal diperlukan untuk memastikan inovasi dan perbaikan pelayanan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyatakan berkomitmen memperkuat pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Reporter: Rhomi






