Tangerangupdate.com (17/08/2021) | DKI Jakarta – – – Sejumlah organisasi masyarakat sipil desak Presiden Joko Widodo agar terlibat langsung dalam menangani polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK tersebut meminta Presiden Joko Widodo agar menginstruksikan Kapolri Dan Jaksa Agung untuk mendalami temuan Komnas HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Meminta Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri melalui Kabareskrim dan/atau Jaksa Agung segera melakukan penyidikan atas dugaan-dugaan tindak pidana Obstruction of Justice atau dugaan-dugaan tindak pidana lainnya dalam proses TWK,” kata koalisi dalam keterangannya, Senin (16/8).
Koalisi menilai, TWK merupakan tindakan obstruction of justice berdasarkan sejumlah indikasi, di antaranya seperti menyasar beberapa pegawai yang terlibat langsung dalam penanganan kasus korupsi.
Dugaan operasi diduga terencana tersebut bertujuan untuk menyingkirkan beberapa sosok sentral, seperti tujuh kasatgas penyidik maupun penyelidik, yang tengah menangani beberapa kasus penting dilakukan lewat narasi Taliban.
Narasi Taliban sendiri kembali ramai digaungkan saat proses revisi UU KPK dan dibuat pertama kali oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch pada tahun 2019 lalu.
“Berbagai pelanggaran HAM dalam laporan Komnas HAM dengan berbagai modusnya. Menunjukkan 5 Pimpinan KPK secara kolektif kolegial telah melakukan pelanggaran etika, hukum administrasi pemerintahan, hukum HAM, bahkan terindikasi terlibat dalam operasi Obstruction of Justice untuk melemahkan KPK,” kata koalisi.
Selain itu, koalisi juga desak Jokowi agar memecat orang-orang yang terlibat dalam proses TWK, seperti Firli, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dan sejumlah kepala lembaga lainnya. Menurut koalisi, Firli telah terbukti melanggar Pasal 32 UU KPK atas pelaksanaan TWK.
“Pimpinan KPK diberhentikan ketika melakukan perbuatan tercela sesuai dengan Pasal 32 UU KPK yang telah dibuktikan melalui adanya hasil pemeriksaan Komnas HAM dan Ombudsman,” kata koalisi.
Koalisi juga mendesak agar Presiden RI juga wajib menghormati dan melaksanakan Pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang jelas memandatkan bahwa Proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh sama sekali merugikan Pegawai KPK.
Adapun sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi yakni, YLBHI, ICW, LBH MU PP Muhammadiyah, LBH Jakarta, Pusako Universitas Andalas, PSHK, Pukat UGM, Truth dan Ika Sakti serta sejumlah organisasi lain.