Tangerangupdate.com – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melakukan penindakan terhadap pengendara dengan plat nomor menyerupai pejabat tinggi negeri ini.
Penindakan mobil dengan nomor polisi R1 126 itu dilakukan di persimpangan Pemda Tigaraksa – Cikupa, pada Senin 25 Mei 2026, malam. Mobil dihentikan polisi saat melintas di kawasan tersebut.
Kasatlantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktaviari Pratama, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tilang terhadap pengendara karena pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
“Untuk kendaraan tersebut sudah kami lakukan dakgar berupa tilang sesuai ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengubah tulisan pada pelat nomor sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan,” ujar Fery, Selasa 26 Mei 2026.
Menurutnya, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi atau dibuat menyerupai identitas khusus tertentu merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Satlantas Polresta Tangerang pun mengimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi pelat nomor kendaraan, baik dengan mengubah bentuk huruf, angka, warna, maupun susunan tulisan yang tidak sesuai standar kepolisian.
Selain melanggar hukum, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi juga dinilai dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan oleh petugas, terutama dalam penegakan hukum maupun penanganan tindak kriminalitas di jalan raya.
Polisi memastikan penindakan terhadap pelanggaran serupa akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban dan kepatuhan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Penindakan ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan aturan agar seluruh pengguna jalan mematuhi ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus, semua kendaraan wajib menggunakan pelat nomor sesuai spesifikasi resmi yang diterbitkan kepolisian,” tutupnya.
Reporter: Rhomi
