Tangerangupdate.com (27/01/2022) | Tangerang Selatan — Menanggapi adanya sejumlah warga yang melakukan unjuk rasa, mengaku sebagai ahli waris dari tanah yang hari ini berdiri diatasnya Mal Bintaro Xchange, akhirnya PT Jaya Real Property (JRP) angkat bicara.
Melalui Manajer Advokasi dan Permasalahan Irfan Fajar, PT. JRP menanggapi apa yang dipersoalkan oleh warga Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat bernama Yatmi selaku ahli waris Alin bin Eming, yang melakukan unjuk rasa didepan Mal Bintaro Xchange.
Menurut Irfan, bahwa dalam negara hukum sah saja orang menyampaikan aspirasi dan berdemokrasi, apa lagi dengan masing-masing pihak memiliki dasar kepemilikian, yang jelas bahwa pihaknya juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas yaitu sertifikat hak guna bangun (SHGB).
Lanjut irfan mengatakan bahwa Mal Bintaro Xchange dibangun bukan hanya kepentingan semata pihaknya saja, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat umum, jadi klaimnya sudah jelas dah sah secara hukum.
“Apalagi Bintaro Xchange ini hadir untuk masyarakat bukan hanya untuk kepentingan kami, tapi juga untuk kepentingan masyarakat. Artinya tidak mungkin bangunan ini dibangun tanpa alasan yang jelas dan sah secara hukum,” ucap Irfan.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Tangsel Asep Syarif Hidayat ketika dihubungi via telpon menegaskan, pihaknya telah menyerahkan data kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau yang kasus Ibu Yatmi itu, yang tanah soal lahan Bintaro Xchange, kami sudah menyerahkan ke Irjen Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Sesuai dengan data kami, itu (objek tanah) sudah dilepaskan semua ke Bintaro Jaya,” kata Asep
Jadi datanya sudah kami serahkan kesana. Itu adanya di Kerjasama Pemanfaatan (KSP),” singkat Asep.
Diberitakan sebelumnya bahwa, Diduga tanahnya diserobot oleh Pengembang Jaya Real Property (JRP), Yatmi warga Kampung Sawah yang mengaku sebagai ahli waris melakukan unjuk rasa bersama sejumlah orang di depan Mal Bintaro Xchange, yang diklaim tanah tersebut masih milik kakeknya.
Unjuk rasa yang gelar, mendesak para penegak hukum mengusut tuntas dugaan seluruh pihak yang diduga terlibat, salah satunya yakni Mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, terkait pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pusat perbelanjaan yang berdiri diatas tanahnya.
“Saya pedagang cilok, tinggal di wilayah Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat. Ini (lahan lokasi Mal Bintaro Xchange – Red) milik Kakek saya. Saya waris tunggal. Saya sudah bersaksi sejak 2010 lalu, ke Lurah, ke Camat, tidak ada jawaban dari mereka,” kata Yatmi kepada awak media, Kamis (27/01).
Yatmi yang mengaku sebagai pedagang cilok ini menegaskan, bahwa dirinya ataupun keluarganya tidak pernah menjual sama sekali tanah tersebut yang hari ini telah berubah jadi bangunan megah itu. Dirinya juga mengaku bahwa ahli waris satu-satunya.